Narasi

Spirit Agama: Spirit Merawat Kebhinnekaan dan Menolak Rasisme

Kebijakan kontroversial Parlemen Israel dengan mengesahkan Undang-Undang “Negara Bangsa Yahudi” secara ideologis telah keluar dari semangat untuk menolak segala bentuk diskriminasi, rasisme, dan imperialisme. Realitas ini menunjukkan bahwa di era keterbukaan dan penghormatan atas Hak Asasi Manusia masih juga didapati negara-negara yang masih menggunakan kekuasaan serta otoritasnya untuk menjajah kemerdekaan bangsa lain. Hal ini jelas bertentangan dengan spirit keagaamaan, lebih khususnya point atas kemanusiaan sebagaimana telah termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, dimana secara tegas Bangsa Indonesia telah menolak segala bentuk penjajahan dan tindakan imperialisme yang tidak berperikemanusiaan.

Kita patut bersyukur bahwa semangat kebangsaan bangsa Indonesia diilhami oleh nilai-nilai religiusitas sehingga kita menjadi bangsa dan negara yang mengedepankan penghormatan atas perbedaan, sebagaimana termaktub dalam Al-Quran Surat Al Hujurat, yang menyatakan bahwa Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa, telah menciptakan warga dunia ini bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, yang tidak lain maksud dari pencitaan tersebut adalah agar mereka saling mengenal. Adapun konteks mengenal disini bukan sekedar tahu, akan tetapi juga saling memahami dan berempati, sehingga muncul persepektif bahwa perbedaan itu indah, bukan justru sebaliknya justru menimbulkan sikap primordial yang mendorong sikap ke-aku-an dan merasa paling superior dibandingkan orang lain. Dan apa yang dilakukan oleh Israel adalah bentuk kesesatan berpikir karena mereka merasa dirinya adalah bangsa yang paling pintar (superior) dibandingkan negara lain.

Adapun terkait peran agama sebagai spirit pemersatu, ada tesis yang cukup menarik dari seorang Emil Durkheim, dikatakan bahwa agama harus membawa sipirit: Pertama, sebagai kekuatan pemersatu. Kedua, dalam budaya masyarakat primif agama memiliki peran untuk membantu orang berkontak dengan sesama, dan Ketiga, ritual keagamaan yang dikembangkan didalamnya mendorong orang untuk mengikat rasa sepaguyuban (senasib sepenanggungan). Dengan pemahaman ini setidaknya kita bisa melihat lebih jauh bahwa agama merupakan sarana untuk mengikat rasa persaudaraan dengan menghilangkan semua prasangka yang mengarah pada rasisme kesukuan dan kebangsaan.

Kebhinekaan merupakan fitrah kebangsaan kita sehingga ruh tersebutlah yang mendasari setiap perilaku politik, ekonomi, budaya, dan konstitusional negara agar tidak mengeluarkan kebijakan yang mengarah pada diskrimasi. Sejarah panjang bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan harus menjadi pengingat bahwa kita pernah menjadi salah satu negara di kawasan Asia yang dengan tegas menolak segala bentuk tindakan rasis, dengan menolak adanya kelas-kelas sosial semasa penjajahan.

Spririt keagamaan yang melekat dalam nadi kehidupan bangsa Indonesia telah membangkitkan perlawanan dan mendorong konsensus global untuk menyatakan perlawanan atas segala bentuk penjajahan, terutama adanya diskriminasi dan rasisme agama. Momentum bersejarah inilah yang secara ideologis harus diduplikasi kembali oleh seluruh elemen bangsa, dalam artian menghadirkan spirit keagamaan dalam ruang publik baik pada sektor politik, ekonomi, sosial, dan hukum. Terlebih lagi di masa-masa tahun politik seperti ini dimana sentimen agama (SARA) menjadi isu sensitif yang mudah sekali menyulut konflik dan mengoyak keharmonisan bersama.

Superioritas dalam bentuk apapun merupakan kesalahan sekaligus ancaman bagi pihak lain, oleh karena itulah perilaku kenegaraan yang berbasis pada moralitas dan transendensi agama harus dikembalikan sebagai pijakan utama, jangan sampai upaya kebebasan dan kemerdekaan berbangsa yang diimpikan oleh setiap negara di dunia diciderai oleh praktek barbarian dengan mengatasnamalan superirotitas kebangsaan atau primordialisme suku, dengan merasa dirinya adalah bangsa pilihan Tuhan.

Mari kita bangun peradaban dunia ini dengan perasaan saling menghormati, dan bangsa Indonesia telah memiliki Pancasila sebagai ideologi pemersatu, pun semoga Pancasila menjadi the third way, bagi perdamaian dunia.

 

Agung SS Widodo, MA

Penulis adalah Peneliti Sosia-Politik Pusat Studi Pancasila UGM dan Institute For Research and Indonesian Studies (IRIS)

Recent Posts

Mengenal Bahaya FIMI dan Pentingkah RUU Antipropaganda Asing?

Negara modern jarang runtuh karena kudeta bersenjata. Ia lebih sering melemah secara perlahan karena dikikis…

3 minggu ago

Tidur Panjang di Era Media Sosial: Algoritma dan Ilusi Kesadaran

“__Bahaya terbesar zaman modern adalah manusia tidak sadar bahwa ia tidak sadar.” — Herman Broch__…

4 minggu ago

Upacara, Ikrar Pelajar dan Rukun Sama Teman : Revolusi Sunyi Penanaman Karakter Anak Nusantara

Inisiatif Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menindaklanjuti arahan Presiden melalui SE Mendikdasmen No. 4…

4 minggu ago

Menghitung Monetisasi Industri Kecurigaan & Kemarahan Di Ruang Digital Oleh Kreator

Di era Digital, kemarahan dan kecurigaan bukan sekadar reaksi emosional; mereka telah menjadi mata uang…

1 bulan ago

Digital Grooming dan Radikalisasi Anak secara Online : Jejak Ancaman Tersamar di Ruang Maya

Dalam beberapa tahun terakhir, kita telah menyaksikan transformasi digital yang luar biasa, di mana anak-anak…

1 bulan ago

Ketika Algoritma Membentuk Ideologi: Anak dan Ancaman Radikalisme Digital”

Anak-anak Indonesia hari ini tumbuh di tengah dunia digital yang tanpa jeda. Gawai bukan lagi…

1 bulan ago