Narasi

UU Terorisme, Ramadan dan Strategi Deradikalisasi

UU Terorisme akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR RI (25/05). UU Terorisme sekarang ini adalah hasil revisi atas UU No 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Ada tiga aspek yang terkandung dalam UU Terorisme,, yakni  siap siaga nasional dalam menjaga Indonesia, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi. Tiga aspek ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjaga tumpah darah, tanah air dan NKRI.

UU Terorisme ini hadir menjadi oase baru, karena bangsa ini menjemput ramadan dengan kisah kelam terorisme dari Surabaya. Seorang keluarga muslim yang dikenal ta’at dalam ibadah, ternyata melakukan bom bunuh diri. Keluarga teroris ini menjadi kado pahit umat Islam di Indonesia yang sedang menyiapkan keluarga masing-masing dalam menyambut ramadan. Indahnya suasana keluarga saat ramadan berubah menjadi suasana duka sebuah keluarga menyambut datangnya bulan suci.

Ramadan yang dibangun Nabi Muhammad adalah bulan istimewa untuk membentuk manusia yang bertakwa, baik takwa secara personal maupun sosial. Dalam keluarga, ketakwaan personal dan sosial itu benar-benar dipraktekkan. Antar satu anggota keluarga akan saling berbagi, sekaligus saling menguatkan keimanan. Makanya, kata Nabi Muhammad, siapa saja yang menyambut ramadan dengan bahagia, maka diharamkan jasadnya dari api neraka. Nabi juga menegaskan bahwa siapa saja mendirikan ibadah di bulan ramadan, maka akan diampuni dosa-dosanya di sudah berlalu.

Pondasi keimanan ini tidak mungkin mengantarkan umat Islam menjadi teroris, apalagi mengantarkan suatu keluarga sebagai jaringan teroris. Ramadan justru menghadirkan keluarga sebagai jaringan penebar kedamaian dan kebahagiaan, karena umat Islam diperintahkan untuk selalu berbagai kepada siapa saja.

Terorisme Kontemporer

Hadirnya UU Terorisme ini harus menjadi jawaban atas terorimse kontemporer, yakni keluarga teroris. Menurut Dr. Suratno (2018), dalam sejarah gerakan teroris, sebenarnya fenomena ‘keluarga teroris’ bukanlah hal yang baru. Riset Della Porta ditahun 1995 tentang Brigade Merah (BM), misalnya, menjelaskan bahwa 298 dari 1.214 anggota BM memiliki hubungan darah/keluarga baik sebagai orang tua, suami, istri, anak, saudara laki-laki maupun perempuan. Riset Komisi PBB untuk peristiwa 9/11 juga mengkonfirmasi fenomena ‘keluarga teroris’. 6 dari 19 pembajak pesawat dalam 9/11 ternyata mereka bersaudara. Pelaku bom Boston tahun 2012 adalah Tsarnaev bersaudara. Lalu diperistiwa Charlie Hebdo di Perancis ada Kouachi bersaudara, dan di serangan Paris ada Abdessalam bersaudara. Abu Musab al-Zarqawi juga memanfaatkan ayah-mertuanya Yassin Jarrad untuk membawa bom yang membunuh Muhammad Bakr Hakim. Di Indonesia kita masih ingat bahwa 3 pelaku Bom Bali 1 tahun 2002 yakni Ali Ghufron, Amrozi, dan Ali Imron, mereka adalah kakak-adik.

Bagaimana jejaring ‘keluarga teroris’ itu terbentuk? Suratno menegaskan bahwa awalnya untuk membentuk jaringan, faktor keleluargaan dan pernikahan adalah metode yang mudah digunakan. Sederhananya, anggota kelompok teroris pertama-tama akan berusaha mengajak sanak saudara mereka untuk bergabung. Selain itu, mereka akan berusaha menikahkan saudara atau anak perempuan mereka dengan teman sesama teroris.

Tentang pernikahan sebagai metode membentuk keluarga teroris, Abdullah Azzam menikahkan anak perempuannya dengan anak-didiknya Abdullah Anas dari Aljazair. Abu Muzab al-Zarqawi juga menikah dengan saudara perempuan sahabat dekatnya yakni Khaled al-Aruri. Osama bin Laden katanya pernah menikah dengan Amal al-Sada anak penggede sebuah suku di Yaman untuk memudahkan rekruitmen anggota al-Qaida di negara itu. Di Indonesia Ali Ghufron menikah dengan Paridah Abas, saudara perempuan Nasir Abas sesama alumni Afghan. Baridin atau Baharuddin Latif juga menikahkan anak perempuannya Arina Rahma dengan Noordin M Top dan banyak lagi contoh lainnya.

Faktor keluarga menjadi catatan penting dalam gerakan terorisme di Indonesia. Sebagaimana keluarga merupakan faktor utama dalam membangun NKRI, para teroris menggunakan keluarga sebagai jaringan teror dalam membangun negara Islam di Indonesia.

Agenda Deradikalisasi

UU Terorisme menjadi momentum deradikalisasi di bulan ramadan. Ketika keluarga sudah menjadi kekuatan teroris, maka upaya deradikalisasi harus dimulai sejak dini mungkin. Deradikalisasi jangan hanya disuarakan dalam seminar saja, melainkan harus melalui media paling sederhana dan paling pokok dalam hidup, yakni keluarga. Deradikalisasi berbasis keluarga menjadi agenda serius yang harus dilakukan pemerintah dan semua elemen bangsa.

Ramadan menjadi ajang sangat stretegis dalam melakukan deradikalisasi berbasis keluarga. Ramadan adalah hidangan dari Allah (mai’dah al-rahman) yang disajikan untuk manusia agar saling mengasihi dan menyayangi. Dalam suasana ramadan, keluarga yang berbuka puasa jangan hanya dijalani secara ritual saja, melainkan harus dididesain dalam kerangka pendidikan keluarga yang harmonis dan berakhlaq. Keluarga yang terbangun dalam nilai ramadan adalah keluarga yang menuntaskan ibadahnya secara personal, kemudian mengaplikasikan dalam kesalehan sosial dalam kehidupan sehari-hari.

Lihatlah pendidikan ramadan di berbagai pesantren di Indonesia, seperti Pesantren Tebuireng Jombang, Pesantren Langitan Tuban, Pesantren Sarang Rembang, dan Pesantren Krapyak Yogya. Dalam pesantren tersebut, keluarga dan masyarakat diajak bersama-sama dalam ngaji bersama. Anak-anak mendapatkan pendidikan agama yang tuntas, tidak sepotong-potong. Merekalah yang terbukti mengaplikasikan nilai-nilai agama dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara dengan penuh kedamaian dan kebahagiaan. Berbeda dengan Rohis (rohaniawan Islam) di berbagai sekolah, yang dalam berbagai penelitian mutakhir, justru menjadi ajang konsolidasi gerakan radikalisme. Mereka harus diwaspadai dalam membentuk pola pikir anak di bulan ramadan ini.

Nilai-nilai ramadan menjadikan basis keluarga sebagai penopang masa depan NKRI. Dengan keluarga yang penuh berkah ramadan, maka NKRI bisa segera aman dari bahaya radikalisme dan terorisme.

 

Muhammadun

Pengurus Takmir Masjid Zahrotun Wonocatur Banguntapan Bantul. Pernah belajar di Pesantren Mahasiswa Hasyim Asy’ari, Yogyakarta.

Recent Posts

Konsep Islam Menentang Tiga Dosa Besar Dunia Pendidikan

Lembaga pendidikan semestinya hadir sebagai rumah kedua bagi peserta didik untuk mendidik, mengarahkan dan membentuk…

13 jam ago

Pemaksaan Jilbab di Sekolah: Praktir yang Justru Konsep Dasar Islam

Dalam tiga tahun terakhir, kasus pemaksaan hijab kepada siswi sekolah semakin mengkhawatirkan. Misalnya, seorang siswi…

13 jam ago

Memberantas Intoleransi dan Eksklusivisme yang Menjerat Pendidikan Negeri

Dua tahun lalu, seorang siswi SDN 070991 Mudik, Gunungsitoli, Sumatera Utara, dilarang pihak sekolah untuk…

13 jam ago

Riwayat Pendidikan Inklusif dalam Agama Islam

Indonesia adalah negara yang majemuk dengan keragaman agama, suku dan budaya. Heterogenitas sebagai kehendak dari…

2 hari ago

Hardiknas 2024: Memberangus Intoleransi dan Bullying di Sekolah

Hardiknas 2024 menjadi momentum penting bagi kita semua untuk merenungkan dan mengevaluasi kondisi pendidikan di…

2 hari ago

Sekolah sebagai Ruang Pendidikan Perdamaian: Belajar dari Paulo Freire dan Sekolah Mangunan Jogjakarta

Bila membicarakan pendidikan Paulo Freire, banyak ahli pendidikan dan publik luas selalu merujuk pada karya…

2 hari ago