Narasi

Zakat Fitrah: Melatih Kepekaan Umat Islam di Tengah Covid-19

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh seseorang yang memeluk agama Islam. Dalam hal ini, zakat memiliki banyak macam, diantaranya: zakat fitrah, zakat pertanian, zakat pendapatan, zakat wang simpanan dan zakat dalam harta yang lain. Mengenai persoalan tersebut, Allah juga berfirman dalam Surah Al-Baqarah:

“Wahai orang-orang yang beriman, keluarkan zakat sebahagian daripada hasil usaha kamu yang baik-baik dan sebahagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (Surah al-Baqarah 2:267)

Meski menjadi kewajiban, tidak semua bentuk zakat harus ditunaikan oleh umat Islam, mengingat berbagai keterbatasan yang dimiliki oleh seseorang, khususnya keterbatasan ekonomi. Tidak hanya itu, ada zakat yang harus ditunaikan oleh umat muslim dibayarkan setiap tahun di bulan ramadhan, yakni zakat fitrah.

Bagi umat Islam, pada bulan ramadhan, ada kewajiban lain selain berpuasa yakni kewajiban membayar zakat. Dalam hal ini zakat fitrah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh muslim laki-laki dan perempuan tanpa batas usia. Dimaknai pula sebagai upaya mensucikan diri dan menyuburkan harta pembayar zakat berdasarkan firman Allah yakni:

“Ambillah (sebahagian) dari harta mereka menjadi sedekah (zakat) supaya dengannya engkau membersihkan mereka (dari dosa) dan mensucikan mereka (dari akhlak yang buruk)” (Surah at-Taubah 9:103).

Ini artinya, zakat fitrah tidaklah hanya menjadi kewajiban yang harus digugurkan bagi umat muslim semata. Melainkan ada dampak yang ditimbulkan dari pembayar zakat itu sendiri yang dirasakan untuk keberlangsungan hidupnya.

Zakat Fitrah sebagai Upaya Mensucikan Diri

Zakat juga dimaknai sebagai upaya mewujudkan sifat bersyukur terhadap nikmat yang diberikan oleh Allah. Bagi kalangan yang mampu secara ekonomi, zakat bisa mengelakkan golongan ini daripada sifat kedekut, bakhil serta tamak. Segala bentuk kekayaan yang dikurniakan Allah di muka bumi tidak boleh dinikmati hanya oleh satu golongan tertentu yaitu golongan berada sahaja, sebaliknya kekayaan itu perlu beredar dalam kalangan semua ahli masyarakat (Patmawati:2008).

Sebagai upaya wujud syukur atas karunia yang diberikan oleh Allah, datangnya ramadhan menjadi salah satu bulan penting yang dimaknai sebagai bulan yang penuh berkah dengan pahala yang dilipatgandakan serta kebermanfaatan lainnya.

Kita bisa melihat bagaimana perayaan  bulan ramadhan sangat berbeda dengan bulan lainnya. Ada budaya ngabuburit menjelang buka puasa, orang ramai berburu takjil, iabadah sholat tarawih serta bentuk ekspresi kebahagiaan lainnya. Kita juga bisa melihat bagaimana keberkahan yang dialami oleh beberapa padagang yang omsetnya naik saat puasa hingga lebaran, semua meraup kebahagiaan atas datangnya ramadhan.

Ini menunjukkan bahwa ramadhan adalah bulan yang penuh dengan hingar binger kebahagiaan seluruh umat muslim di dunia. Akan tetapi, pandemi covid yang belum memiliki kejelasan seutuhnya membuat perekonomian jatuh, pemasukan masyarakat tidak menentu, bahkan ada beberapa pedagang yang gulung tikar, hingga keterbatasan lainnya membuat siklus kehidupan masyarakat tidak menentu.

Pandemi dan Zakat Fitrah

Di tengah pandemi Covid-19, tingkat kemiskinan semakin melonjak. Hal ini bisa dilihat dari jumlah pengangguran yang meningkat selama pandemi nyaris 10 juta jiwa dengan angka kemiskinan tumbuh 10 persen (kompas.com). Berdasarkan data tersebut, dapat dipahami bahwa masih banyak orang-orang disekitar kita membutuhkan bantuan, baik dari segi kebutuhan hidup hingga kebutuhan untuk bertahan hidup lainnya.

Dalam hal ini, zakat fitrah bisa menjadi salah satu sarana untuk memberi kebermanfaatan kepada manusia ditengah pandemi Covid-19. Hal ini berdasarkan kriteria penerima zakat fitrah. Ada 8 golongan, dianataranya: yaitu:  fakir, miskin, ‘amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah dan ibnu al-sabil. Golongan-golongan ini bisa menerima hasil zakat fitrah untuk menunjang kebutuhan hidup, merasakan kebahagiaan pada bulan ramadhan serta di hari raya idul fitri.

Diantara banyaknya upaya yang dilakukan untuk membantu sesama, zakat fitrah bisa menjadi salah satu aternatif yang bisa dimanfaatkan untuk membantu sesama ditengah pandemi Covid-19. Hal ini dikarenakan, zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat muslim. Sehingga tidak membutuhkan upaya yang keras untuk mengumpulkan, seperti misalnya membuat pengumuman membantu sesama, atau yang lain.

Zakat fitrah juga melatih kepekaan umat muslim untuk senantiasa berbagi ditengah himpitan masalah perekonomian ditengah pandemi. Sehingga hasil pengumpulan zakat fitrah benar-benar melatih umat muslim untuk memanusiakan manusia. Wallahu a’lam.

This post was last modified on 5 Mei 2021 12:52 PM

Muallifah

Recent Posts

Demistifikasi Agama dan Politik Inklusif untuk Kemanusiaan

Agama dan politik di Indonesia selalu menjadi isu yang sensitif sekaligus penting. Keduanya memiliki kekuatan…

3 hari ago

Merawat Hubungan Agama dan Politik yang Bersih dari Politisasi Agama

Sesungguhnya, agama tidak pernah bertentangan dengan politik. Agama dan politik itu sifatnya integratif. Agama dapat…

3 hari ago

Agama (Tidak) Bisa Dipisahkan dalam Politik?

Pada mulanya politik adalah sebuah jalan untuk mencapai tujuan yang mulia. Politik adalah seni untuk…

3 hari ago

Ruang Maya Sehat, Demokrasi Kuat

Menjelang Pilkada Serentak 2024, ruang digital di Indonesia menjadi semakin sibuk. Media sosial, yang telah…

4 hari ago

Mencegah Mudharat “Jualan Agama” Pada Pilkada 2024

Tahun 2024 adalah tahun politik. Pesta demokrasi melalui Pemilu telah. Kini masyarakat siap menyambut pemilihan…

4 hari ago

Prinsip Teo-Antroposentrisme Kuntowijoyo, Jembatan antara Dimensi Ilahi dan Realitas Sosial

Kelompok konservatif seperti Hizbut Tahrir Indonesia selalu menjadikan agama sebagai palang pintu terakhir segala problematika…

4 hari ago