Narasi

Ayo Bangun Orde Pancasila !

Pancasila digali dari akar-akar kehidupan bangsa. Maka, Pancasila adalah jati diri bangsa Indonesia. Proklamator RI, Soekarno mengatakan hal itu dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. Negara yang berdiri atas dasar atau fundamen jati dirinya akan eksis sepanjang zaman.

Dewasa ini, Pancasila menghadapi tantangan cukup deras, khususnya ideologi-ideologi transnasional yang datang silih berganti, yang berupaya untuk menggantikan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelbagai ideologi: komunisme, sosialisme, kapitalisme, ekstremisme, terorisme, radikalisme hingga khilafah merupakan deretan ideologi yang terus-menerus merongrong ideologi Pancasila di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Padahal, Indonesia tidak mengenal kesemua ideologi tersebut, karena Pancasila sudah diyakini dan tertulis sejak dahulu kala sebagai asas berdirinya Republik ini.

Pancasila adalah cinditio sine quanon dalam menghadapi gelombang perubahan nasional, regional dan global. Dengan kata lain, bangsa Indonesia harus mengaktualisasikan konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Mengutip pendapat Ketua LPPKB, Soeprapto, bahwa kajian guna melestarikan dan mengembangkan Pancasila harus terus-menerus dilakukan agar bangsa Indonesia senantiasa yakin bahwa Pancasila adalah dasar negara, ideologi nasional, pandangan hidup, filsafat bangsa dan pemersatu bangsa yang benar-benar cocok dan tepat bagi bangsa Indonesia. Demikian pula upaya untuk memahami, mengimplementasikan dan mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah suatu keharusan atau suatu cinditio sine quanon untuk membangun integrasi nasional dengan memperkokoh wawasan kebangsaan, persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Soeprapto, aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara akan punya arti bila nilai-nilai Pancasila dijelmakan dalam kegiatan penyelenggaraan kedaulatan dan kekuasaan negara, penyelenggaraan pemerintahan, penyelenggaraan kebebasan warga negara dan kemerdekaan mengemukakan pendapat dan sebagainya. Kedua nilai-nilai Pancasila dijadikan sebagai etika, moral dan norma harus dijelmakan dalam kehidupan berpolitik dan berdemokrasi.

Baca Juga : Pemuda dan Pembumian Pancasila di Era Digital

Pancasila adalah ideologi pemersatu bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan kelompok masyarakat yang memiliki beraneka ragam adat, budaya, bahasa serta pemeluk berbagai agama dan manganut bermacam kepercayaan, membentuk kelompok atau strata masyarakat berdasar tingkat penguasaan ilmu pengetahuan, kepemilikan materi serta tingkat perkembangan, sehingga bangsa Indonesia memiliki potensi yang sangat rentan akan perpecahan.

Salah satu munculnya potensi perpecahan adalah lantaran derasnya arus ideologi transnasional seperti terorisme, ekstremisme, radikalisme dan ideologi khilafah. Di abad 21 ini, ideologi-ideologi asing tersebut melanda hampir seluruh negara di dunia, tak terkecuali Indonesia. Bayangkan, ideologi terorisme dan ekstremisme ‘berhasil’ menciptakan perang tak berkesudahan selama hampir satu dekade seperti yang terjadi di sejumlah negara di Timur Tengah.

Tak berlebihan kiranya bahwa ideologi terorisme dan ekstremisme boleh dibilang ancaman paling nyata dewasa ini. Ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang dilancarkan lawan saat ini sangat sulit dideteksi karena menggunakan kombinasi teknik perang militer dan non-militer. Perang saat ini telah beralih ke ranah sosial-ekonomi dan sosio-budaya, termasuk mempengaruhi pola pikir (mindset) bangsa lain.

Menyadari kondisi ancaman yang demikian kompleks maka patutlah kiranya menggunakan Pancasila sebagai tolok ukur paradigma untuk mengembangkan dan menguji sistem ketahanan nasional. Pancasila sebagai gatra ideologi tidak ditempatkan sejajar dengan gatra politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan keamanan, melainkan berdiri di atas gatra lainnya. Pungkasan, Indonesia adalah negara kepulauan, rentan terjadinya perpecahan. Tetapi, dengan adanya Pancasila, negara kepulauan ini dapat dipersatukan menjadi kekuatan yang kokoh sebagai NKRI. Jadi, Pancasila mutlak diamalkan secara utuh dari sila pertama hingga sila kelima. Sebab, bila Pancasila dipreteli maka Indonesia bakal mudah dikuasai oleh segelintir orang. Ayo bangun orde Pancasila!

This post was last modified on 11 Juni 2020 3:04 PM

Imam Muhlis

Pendidik pada Universitas Nahdlatul Ulama Al Ghazali (UNUGHA) Cilacap, Alumnus Magister Ilmu Hukum UGM Yogyakarta

View Comments

Recent Posts

Kultur yang Intoleran Didorong oleh Intoleransi Struktural

Dalam minggu terakhir saja, dua kasus intoleransi mencuat seperti yang terjadi di Pamulang dan di…

1 hari ago

Moderasi Beragama adalah Khittah Beragama dan Jalan Damai Berbangsa

Agama tidak bisa dipisahkan dari nilai kemanusiaan karena ia hadir untuk menunjukkan kepada manusia suatu…

1 hari ago

Melacak Fakta Teologis dan Historis Keberpihakan Islam pada Kaum Minoritas

Serangkaian kasus intoleransi dan persekusi yang dilakukan oknum umat Islam terhadap komunitas agama lain adalah…

1 hari ago

Mitos Kerukunan dan Pentingnya Pendekatan Kolaboratif dalam Mencegah Intoleransi

Menurut laporan Wahid Foundation tahun 2022, terdapat 190 insiden intoleransi yang dilaporkan, yang mencakup pelarangan…

1 hari ago

Jaminan Hukum Kebebasan Beragama bisa Menjamin Toleransi?

Indonesia, dengan kekayaan budaya, agama, dan kepercayaan yang beragam, seharusnya menjadi contoh harmoni antar umat…

2 hari ago

Mencegah Persekusi terhadap Kelompok Minoritas Terulang Lagi

Realitas kekayaan budaya, agama, dan kepercayaan di Indonesia seharusnya menjadi fondasi untuk memperkaya keberagaman, namun…

2 hari ago