Fatwa jihad yang dikeluarkan oleh International Union of Muslim Scholars (IUMS) pada awal April 2025 menyerukan kewajiban jihad melawan Israel sebagai respons atas agresi di Gaza sejak Oktober 2023. Fatwa ini mengimbau negara-negara Muslim untuk bertindak melalui jalur militer, ekonomi, dan politik, termasuk pembentukan aliansi militer Islam.
Namun, dalam konteks Indonesia sebagai negara Pancasila yang menjunjung tinggi konstitusi dan stabilitas nasional, adopsi langsung fatwa ini memerlukan pendekatan yang bijaksana. Penerjemahan fatwa jihad internasional ke dalam strategi kebangsaan harus mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum nasional dan komitmen terhadap perdamaian dunia.
Indonesia sejak lama menunjukkan konsistensi dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina, namun selalu menempatkannya dalam bingkai diplomasi dan pendekatan kemanusiaan. Langkah ini sejalan dengan prinsip dasar konstitusi Indonesia, yang menolak penjajahan dalam bentuk apa pun dan mendukung hak-hak kemerdekaan setiap bangsa, termasuk Palestina.
Prinsip Hukum Nasional dan Ancaman Keamanan Nasional
Presiden Joko Widodo secara tegas mengutuk agresi militer Israel terhadap warga sipil di Gaza yang telah berlangsung sejak Oktober 2023. Dalam berbagai forum internasional, termasuk di PBB dan OKI, Indonesia menyerukan penghentian kekerasan, pelindungan terhadap warga sipil, serta pengiriman bantuan kemanusiaan yang aman dan berkelanjutan. Seruan ini merupakan refleksi dari sikap Indonesia yang mendorong penyelesaian damai dan tidak berpihak pada kekerasan bersenjata.
Sikap Presiden dan pemerintah Indonesia tersebut mencerminkan politik luar negeri yang bebas aktif—tidak terikat blok tertentu namun aktif dalam memperjuangkan keadilan dan perdamaian dunia. Prinsip ini telah menjadi fondasi dalam merespons berbagai konflik global, termasuk krisis di Palestina. Dengan posisi tersebut, Indonesia dapat memainkan peran strategis sebagai jembatan dialog antara kekuatan regional dan internasional.
Meski secara ideologis Indonesia mendukung perjuangan rakyat Palestina, namun fatwa jihad yang dikeluarkan IUMS membawa tantangan tersendiri jika tidak ditangani secara bijak. Fatwa ini dapat disalahgunakan oleh kelompok ekstremis di Indonesia untuk memobilisasi simpatisan melalui narasi keagamaan yang sempit, sehingga memicu gelombang keberangkatan pejuang asing atau foreign terrorist fighters (FTF).
Dalam sejarah penanggulangan terorisme di Indonesia, kasus serupa pernah terjadi pasca konflik Suriah dan Afghanistan, di mana ratusan warga Indonesia tergiur untuk bergabung dengan kelompok bersenjata atas nama jihad. Jika fatwa ini tidak diletakkan dalam konteks kebangsaan yang jelas, maka potensi rekrutmen radikal berbasis sentimen agama dan solidaritas politik bisa kembali meningkat secara signifikan.
Ancaman ini tidak hanya berdampak pada keamanan domestik, tetapi juga merusak posisi Indonesia di mata internasional sebagai negara Muslim moderat yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan hukum. Citra Indonesia sebagai negara dengan Islam yang damai dan toleran bisa tercoreng bila tidak ada penegasan sikap terhadap fatwa yang bisa ditafsirkan bebas oleh masyarakat akar rumput.
Karena itu, peran pemerintah, ulama, dan tokoh agama sangat krusial dalam meredam potensi radikalisasi ini. Mereka perlu menyosialisasikan pemahaman keagamaan yang moderat, menyelaraskan ajaran Islam dengan prinsip negara hukum, serta memastikan bahwa semangat perjuangan untuk Palestina tetap berada dalam koridor konstitusional. Edukasi dan dakwah kebangsaan harus diperkuat agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang tidak sesuai dengan semangat Islam rahmatan lil ‘alamin.
Strategi Meratifikasi Fatwa dalam Konteks Kebangsaan
Dalam menghadapi fatwa jihad internasional yang dikeluarkan oleh IUMS, Indonesia tidak serta-merta mengikuti narasi kekerasan atau keterlibatan militer langsung. Sebaliknya, Indonesia memilih jalur yang konstitusional, berlandaskan prinsip Pancasila, hukum nasional, dan politik luar negeri bebas aktif. Strategi ini meliputi tiga pilar utama.
Pertama, diplomasi multilateral dan kemanusiaan. Indonesia telah menunjukkan komitmen kemanusiaan dengan menawarkan tempat perlindungan sementara bagi warga Palestina yang terdampak konflik di Gaza. Presiden Prabowo Subianto menyatakan kesiapan Indonesia untuk mengevakuasi sekitar 1.000 korban, termasuk anak-anak yatim dan korban luka, hingga mereka pulih dan situasi di Gaza membaik.
Kedua, partisipasi dalam misi perdamaian pbb. Indonesia menyatakan kesiapannya untuk mengirim pasukan penjaga perdamaian ke Gaza di bawah mandat PBB guna menegakkan gencatan senjata dan melindungi semua pihak yang terlibat dalam konflik. Langkah ini menunjukkan peran aktif Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia sesuai dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Ketiga, pemberdayaan ulama lokal. Ulama dan tokoh agama di Indonesia dapat memainkan peran penting dalam menerjemahkan fatwa jihad internasional ke dalam konteks lokal yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Islam Nusantara. Pendekatan ini dapat mencegah penyebaran paham radikal dan menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia.
Indonesia dapat menunjukkan solidaritas terhadap perjuangan rakyat Palestina melalui jalur diplomatik, kemanusiaan, dan partisipasi dalam misi perdamaian internasional. Dengan demikian, Indonesia tetap konsisten dengan prinsip Pancasila dan komitmen terhadap perdamaian dunia, sekaligus menghindari potensi ancaman terhadap keamanan nasional.
Organisasi internasional yang menaungi ulama Muslim di berbagai belahan dunia International Union of Muslim Scholars…
International Union of Muslim Scholars (IUMS), sebuah organisasi dari ulama muslim dari perwakilan negara yang…
Suara takbir menggema di ruas-ruas jalan di berbagai negara di dunia. Nama Gaza dielu-elukan sebagai…
Baru-baru ini, ada kabar dari organisasi ulama internasional, International Union of Muslim Scholars (IUMS), yang…
Beberapa waktu lalu, Organisasi Internasional yang menaungi para ulama Muslim dari berbagai belahan dunia, yaitu…
IUMS (International Ulama Muslim Scholars) beberapa waktu yang lalu, mengeluarkan sebuah fatwa seruan Jihad ke…