Narasi

Manusia Tuna Agama dan Fatwa Jihad Versus Terorisme

Dua tragedi teror yakni bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makasar dan serangan di Mabes Polri adalah bukti bahwa masih ada sekelompok oknum manusia tuna agama yang tidak bisa membedakan jihad dan Terorisme. Padahal kalau kita merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 3 Tahun 2004 Tentang Terorisme jelas membedakan keduanya. Terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang dapat menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara; bahaya terhadap keamanan; perdamaian dunia, dan merugikan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, terorisme sangat dilarang oleh konstitusi dan merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime). Kitab suci agama manapun juga secara tegas mengharamkan tindakan keji ini. Apalagi, di setiap tindakan teror seperi bom bunuh diri banyak menelan korban nyawa manusia-manusia tidak berdosa seperti halnya anak kecil. Kejahatan luar biasa ini seolah-olah tidak membeda-bedakan sasaran (indiskrimatif). Yang ada dalam pikiran para pelaku hanyalah ego jihad yang sesat dan salah arah.

Kalau kita kuliti, jihad menurut Fatwa MUI No.3 Tahun 2004 mengandung dua makna. Pertama, jihad merupakan segala usaha dan upaya sekuat tenaga serta kesediaan untuk menanggung kesulitan di dalam memerangi dan menahan agresi musuh dalam segala bentuknya. Jihad dalam pengertian ini juga disebut al-qital atau al-harb. Kedua jihad dimaknai sebagaisegala upaya yang sungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah SWT (li i’laai kalimatillah).

Dari sini kita bisa membedakan antara terorisme dan jihad adalah dua hal yang berbeda, bahkan sangat bertolak-belakang. Terorisme itu sifatnya merusak (ifsad) dan anarkhis/chaos (faudha). Tujuan terorisme ialah untuk menciptakan rasa takut dan/atau menghancurkan pihak lain. Aksi terorisme juga dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas. Ini jelas sangat brutal dan biadab. Sedangkan, jihad sifatnya melakukan perbaikan (ishlah). Tujuan dakwah adalah menegakkan agama Allah SWT dan atau membela hak-hak pihak yang terdzalimi. Jihad juga dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh syari’at dengan sasaran musuh yang sudah jelas.

Kalau dalam konteks sekarang perang secara fisik tentu bukan zamannya. Yang sejatinya harus kita perangi adalah hawa nafsu dan kebodohan. Dan dua hal itulah yang bersemayam dalam pelaku teror, di mana hanya menuruti hawa nafsu syaitan dan otaknya dungu. Artinya, jihad sebenarnya adalah perang terhadap segala bentuk terorisme dan radikalisme.

Perlu diketahui bahwa orang yang melakukan aksi bom bunuh diri itu membunuh dirinya untuk kepentingan pribadinya sendiri. Sedangkan, pelaku ‘amaliyah al-istisyhad mempersembahkan dirinya sebagai korban demi agama dan umatnya. Orang yang bunuh diri adalah orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah SWT. Sedang pelaku ‘amaliyah alIstisyhad adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju untuk mencari rahmat dan keridhaan Allah SWT.

Bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam /dar al-da’wah) maupun di daerah perang (dar al-harb). Sedangkan, amaliyah al-istisyhad atau tindakan mencari kesyahidan dibolehkan karena merupakan bagian dari jihad binnafsi yang dilakukan di daerah perang (dar al-harb) atau dalam keadaan perang dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut (irhab) dan kerugian yang lebih besar di pihak musuh Islam, termasuk melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan terbunuhnya diri sendiri.

Berdasarkan berbagai argument dari Fatwa MUI No.3 No. 3 Tahun 2004 tentang Terorisme jelas bahwa tindakan teror dan turunannya adalah haram. Makna teroris juga berbeda dengan jihad, bahkan bertentangan. Bahkan, kita juga wajib jihad melawan segala bentuk terorisme.

This post was last modified on 12 April 2021 8:17 PM

Suwanto

Penulis merupakan Peneliti Multiple-Representation Learning di PPs Pend.Kimia UNY, Interdisciplinary Islamic Studies di Fak. Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga, dan Culture Studies di UGM

Recent Posts

Mengenal Bahaya FIMI dan Pentingkah RUU Antipropaganda Asing?

Negara modern jarang runtuh karena kudeta bersenjata. Ia lebih sering melemah secara perlahan karena dikikis…

4 minggu ago

Tidur Panjang di Era Media Sosial: Algoritma dan Ilusi Kesadaran

“__Bahaya terbesar zaman modern adalah manusia tidak sadar bahwa ia tidak sadar.” — Herman Broch__…

4 minggu ago

Upacara, Ikrar Pelajar dan Rukun Sama Teman : Revolusi Sunyi Penanaman Karakter Anak Nusantara

Inisiatif Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menindaklanjuti arahan Presiden melalui SE Mendikdasmen No. 4…

4 minggu ago

Menghitung Monetisasi Industri Kecurigaan & Kemarahan Di Ruang Digital Oleh Kreator

Di era Digital, kemarahan dan kecurigaan bukan sekadar reaksi emosional; mereka telah menjadi mata uang…

1 bulan ago

Digital Grooming dan Radikalisasi Anak secara Online : Jejak Ancaman Tersamar di Ruang Maya

Dalam beberapa tahun terakhir, kita telah menyaksikan transformasi digital yang luar biasa, di mana anak-anak…

1 bulan ago

Ketika Algoritma Membentuk Ideologi: Anak dan Ancaman Radikalisme Digital”

Anak-anak Indonesia hari ini tumbuh di tengah dunia digital yang tanpa jeda. Gawai bukan lagi…

1 bulan ago