Beberapa hari silam, tepatnya pada tanggal 19 Juli 2018, Parlemen Israel mengesahkan The Jewish Nation State Law atau UU Negara Bangsa Yahudi. Singkatnya, undang-undang tersebut menyatakan bahwa “Israel adalah tanah air Bangsa Yahudi yang bersejarah sehingga mereka punya hak ekslusif menentukan nasib sendiri di dalamnya”. Selain itu, bahasa Arab juga tidak diakui sebagai bahasa resmi Israel dan Yerussalem yang “utuh dan bersatu” dijadikan sebagai ibukota Israel. (bbc.com)
Berdasarkan UU tersebut, maka semua warga yang tinggal di Israel dan bukan termasuk Bangsa Yahudi, akan menjadi masyarakat “kelas dua”. Diantaranya ialah bangsa Arab yang mendiami Israel dengan jumlah sekitar 20% dari total penduduk sembilan juta jiwa. Mereka akan menjadi warga negara yang dinomorduakan. Diskriminasi dan rasisme dipertontonkan oleh Israel kepada dunia dan secara otomatis, meniadakan kesetaraan dan kesamaan status di antara warga negaranya.
Dengan disahkannya undang-undang tersebut, hal ini menandakan perilaku rasisme dan diskriminasi belum bisa dihilangkan dari muka bumi. Bahkan, perilaku tidak terpuji tersebut dibuat dan dilegalkan oleh sebuah negara. Hal ini tentu menjadi keprihatinan tersendiri bagi kita semua. Mengingat, nilai-nilai demokrasi dan Hak Asasi manusia (HAM) menjadi isu sentral yang diperjuangkan oleh semua negara di berbagai belahan dunia.
Masyarakat Madani
Masyarakat Madani (civil society) merupakan cita-cita politik Islam, untuk menciptakan masyarakat yang berperadaban dan mandiri. Konsep masyarakat Madani diambil dari sejarah Nabi Muhammad Saw sebagai pemimpin ketika itu yang membangun peradaban tinggi dengan mendirikan negara-kota Madinah dan meletakkan dasar-dasar masyarakat Madani dengan menggariskan ketentuan hidup bersama dalam suatu dokumen yang dikenal dengan Piagam Madinah. (Akram Dhiyauddin Umari, 1999)
Nurcholish Madjid (Cak Nur) juga mengatakan bahwa masyarakat Madani diperlukan dalam membangun tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, karena masyarakat Madani adalah sebuah sistem sosial yang tumbuh berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, civility (berkeadaban), keadilan, egaliter (kesetaraan), dan juga prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyakatat. (Abdul Rozak, 2013)
Menurut Cak Nur, Nabi Muhammad telah menunjukkan keteladanan ketika menjadi pemimpin di Madinah dan keteladanan tersebut menjadi ciri-ciri masyarakat Madani, yaitu egalitarianisme (kesetaraan), keterbukaan, penegakan hukum dan keadilan, toleransi, kemajemukan dan musyawarah.
Egalitarianisme merupakan ciri masyarakat madani yang sangat fundamental. Egalitarianisme juga bisa disebut sebagai lawan dari rasisme dan diskriminasi. Jika prinsip egaliter diterapkan dalam sebuah masyarakat, maka masyarakat tersebut akan terikat oleh rasa persatuan nasional sehingga tidak membeda-bedakan orang lain yang beda agama, suku, ras, budaya dan lain sebagainya.
Egalitarianisme dapat kita lihat ketika Nabi Muhammad membangun peradaban di Madinah. Pada saat itu, semua masyarakat Madinah hidup berdampingan satu sama lain dalam payung hukum Piagam Madinah. Meskipun masyarakat Madinah pada saat itu adalah masyarakat yang majemuk dan plural, yang berasal dari suku, bangsa dan agama yang berbeda. Tetapi, status mereka setara di mata semua orang dan di hadapan hukum. Tidak ada perilaku rasisme dan diskriminasi terhadap salah satu suku dan agama yang minoritas.
Indonesia juga bisa dijadikan contoh untuk melihat sikap egalitarianisme. Indonesia merupakan negara majemuk dan plural yang terdapat beragam agama, suku, ras, dan etnik di dalamnya. Tetapi keragamannya tidak menjadikan Indonesia sebagai negara yang menjalankan prinsip rasisme dan diskrimisani terhadap salah satu suku maupun agama. Semuanya dipandang setara dan sama di hadapan negara. Rasa persaudaraan dan nasionalisme yang mengikat dan mempersatukan keragaman tersebut di dalam rumah NKRI, Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.
Dengan demikian, masyarakat Madani sangat cocok untuk diterapkan oleh seluruh negara di dunia. Dengan menerapkan konsep masyarakat Madani, maka perilaku rasisme dan diskriminasi akan tergerus dengan sendirinya karena sikap egalitarianisme yang ditegakkan di tengah-tengah masyarakat. Ketika sikap egaliter diterapkan dalam sebuah negara, tentu rasa persaudaraan kebangsaan dan nasionalisme akan menguat dalam masyarakat tersebut. Ketika semua itu terimplementasi, maka negara tersebut dapat menciptakan keadilan sosial bagi seluruh masyarakatnya.
Seluruh elemen masyarakat untuk terus waspada terhadap bahaya radikalisme dan terorisme yang dapat mencederai nilai-nilai…
Pemilu atau Pilkada adalah fondasi bagi keberlangsungan demokrasi, sebuah sistem yang memberi kesempatan setiap warga…
Pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia selalu menjadi momen penting untuk menentukan arah masa depan…
Pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 merupakan momentum penting bagi masyarakat…
Dalam menghadapi Pilkada serentak, bangsa Indonesia kembali dihadapkan pada tantangan untuk menciptakan atmosfer damai yang…
Tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional. Peringatan ini sangat penting lantaran guru merupakan…