Narasi

Membangun Paradigma Perdamaian Melalui UU Terorisme

Akhirnya pemerintah memberikan sebuah penegasan tentang adanya aksi terorisme. Melalui undang-undang terorisme ini, seharusnya masyarakat sedikit tenang dan nyaman dalam menikmati kehidupan sehari-hari. Skip-skip tentang kecurigaan yang sempat menjadi perbincangan yang miring akan sedikit terobati dengan adanya UU Terorisme ini.

Sebab, dengan adanya UU Terorisme ini, berarti sudah menegaskan bahwa Indonesia akan menggunakan keamanan yang sangat ketat. Bisa dikatakan, tidak akan ada celah lagi untuk terorisme berkeliaran ataupun melakukan aksi kekerasan lagi. Karena masyarakat Indonesia sudah bersatu padu untuk mencegah terorisme tersebut.

Ada tiga aspek, yang terkandung dalam pengeluaran UU terorisme ini. Hal itu meliputi siap siaga nasional dalam menjaga Indonesia, kontra radikalisasi dan deradikalisasi. Tiga aspek ini akan memberikan sebuah pemahaman yang sangat serius untuk menjaga Indonesia. Yang menunjukkan, Indonesia akan selalu berada pada posisi aman, dan tidak ada ampun bagi aksi terorisme.

Berangkat dari sini, sudah seharusnya perdamaian ini dilakukan bersama, mencegah kekerasan bersama. Dengan tujuan agar tidak ada lagi, rasa takut pada masyarakat Indonesia. Seluruhnya harus difokuskan, bahwa Indonesia adalah negara yang damai, tenang dan aman. Karena, Indonesia adalah negara demokrasi. Negara yang dibingkai dari asas perbedaan, yang kemudian disatukan menjadi satu Ideologi, yaitu ideologi Pancasila yang memiliki paham tentang perdamaian.

Di lain sisi, kita sebagai masyarakat juga harus sadar betul tentang adanya UU Terorisme, sehingga masyarakat bisa memahami tentang penanggulangan akan kejahatan terorisme tersebut. Pemahaman ini juga akan memberikan sebuah dampak yang positif bagi setiap orang, bahwa kejahatan terorisme tidak dilakukan oleh orang-orang yang memiliki pemahaman agama, melainkan dilakukan oleh orang-orang yang ingin memecah belah Indonesia, yang sebenarnya sudah memiliki konsep perdamaian melalui perbedaannya.

Secara tidak langsung, paham tentang UU Terorisme ini mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga Indonesia bersama. Pemerintah mengajak seluruh jajaran masyarakat agar memberikan informasi tentang kekerasan ataupun kejahatan yang serupa kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab. Agar, permasalahan tersebut bisa cepat diselesaikan dan tidak memberikan dampak yang negatif untuk negara Indonesia dan masyarakat yang mendakinya.

Itulah mengapa paradigma tentang perdamaian melalui UU terorisme harus selalu dikuatkan. Agar masyarakat bisa memahami dan mengerti bagaimana mengulangi teroris, sebelum teroris tersebut melakukan aksinya. Dengan kata lain, sosialisasi dengan masyarakat itu sangat penting. Karena dengan begitu masyarakat akan mengerti dan paham akan pentingnya pencegahan dan cara memahami identitas terorisme tersebut.

Ketika paham ini diberikan kepada masyarakat, tidak menutup kemungkinan masyarakat akan ada dalam keadaan yang aman. Karena masyarakat sudah paham dengan pentingnya perdamaian. Sehingga juga mengerti bagaimana menjaga Indonesia dengan aneka keragaman dan perbedaannya. Untuk itu, cintailah Indonesia dari hari, agar kita mengerti pentingnya menjaga Indonesia tersebut.

UU Terorisme sebagai Penguat Ideologi Pancasila

Paham tentang ideologi Pancasila sejatinya ialah ideologi perdamaian. Di mana banyak sekali perbedaan yang ada di Indonesia. Baik dari suku, ras, bahasa, hingga kebudayaan dan agamanya. Semua bisa hidup berdampingan dengan damai dan penuh dengan kebahagiaan.

Apabila dipahami dengan penuh hikmat dan perenungan yang mendalam, ideologi Pancasila mengajak seluruh manusia agar senantiasa menghargai perbedaan, mengajak setiap yang bernafas untuk saling menghargai dan mencintai antara satu dengan yang lainya. Sehingga, seseorang bisa paham, bahwa perdamaian itu indah. Seseorang bisa duduk berdampingan, saling membantu dan senantiasa memberikan motivasi untuk membangun Indonesia lebih baik lagi.

Untuk itu, adanya pengesahan UU Terorisme, menjadi penguat akan adanya ideologi Pancasila. Hal ini semakin menegaskan, bahwa Indonesia adalah negara yang damai. Melalui ideologi Pancasila yang diusung, masyarakat akan dengan mudah memahami paradigma perdamaian yang ada di dalamnya. Dan sudah seharusnya, bahkan menjadi kewajiban bagi setiap orang untuk menjaga keindahan yang ada Indonesia. Cintai Indonesia dan sayangi Indonesia sebagaimana kita mencintai Ibu kita sendiri. Agar diri kita mengerti bagaimana menjaga sesuatu yang sangat berharga dalam kehidupan.

Suroso

View Comments

Recent Posts

Membentuk Gen Z yang Tidak Hanya Cerdas dan Kritis, Tetapi Juga Cinta Perdamaian

Fenomena beberapa bulan terakhir menunjukkan betapa Gen Z memiliki energi sosial yang luar biasa. Di…

8 jam ago

Dilema Aktivisme Gen-Z; Antara Empati Ketidakadilan dan Narasi Kekerasan

Aksi demonstrasi yang terjadi di Indonesia di akhir Agustus lalu menginspirasi lahirnya gerakan serupa di…

8 jam ago

Menyelamatkan Gerakan Sosial Gen Z dari Eksploitasi Kaum Radikal

Gen Z, yang dikenal sebagai generasi digital native, kini menjadi sorotan dunia. Bukan hanya karena…

8 jam ago

Mengapa Tidak Ada Trias Politica pada Zaman Nabi?

Di tengah perdebatan tentang sistem pemerintahan yang ideal, seringkali pandangan kita tertuju pada model-model masa…

3 hari ago

Kejawen dan Demokrasi Substantif

Dalam kebudayaan Jawa, demokrasi sebagai substansi sebenarnya sudah dikenal sejak lama, bahkan sebelum istilah “demokrasi”…

3 hari ago

Rekonsiliasi dan Konsolidasi Pasca Demo; Mengeliminasi Penumpang Gelap Demokrasi

Apa yang tersisa pasca demonstrasi berujung kerusuhan di penghujung Agustus lalu? Tidak lain adalah kerugian…

3 hari ago