Narasi

Memupuk Kesadaran Zakat Untuk Keadilan Sosial

Zakat menempati posisi strategis dalam ajaran Islam. Zakat merupakan rukun Islam ketiga dan merupakan hal wajib bagi setiap umat muslim yang mampu serta hartanya telah cukup baik nisab (kadar) maupun haulnya (setahun). Pada dasarnya zakat ini adalah kewajiban orang kaya untuk menunaikan hak fakir miskin dan mustakik yang lain. Dengan membayar zakat diharapkan tak hanya membersihkan harta si wajib zakat, akan tetapi juga mensucikan hatinya (Q.S. At-Taubah: 103) dari sifat tamak, sifat kikir (Q.S.An-Nisa’: 128), dan juga cinta kepada harta bendanya (Al-‘Adiyat: 8).

Dalam zakat tidak hanya terkandung dimensi teologis tentang ketaatan seorang hamba terhadap Rabbnya. Tapi, ada dimensi sosiologis untuk menggugah kesadaran kemanusiaan kita. Bahwa dalam harta kita ada hak orang yang tak mampu. Zakat mengajarkan kita tentang bentuk nyata mewujudkan cita-cita keadilan sosial. Harta kekayaan kita tidak boleh berputar di golongan orang-orang kaya saja (kay laa lakuna duulatan baina al-aghniyaa minkum). Dengan zakat diharapkan akan dapat mempersempit jurang antara si-kaya dengan si-miskin. Artinya, keadilan sosial akan benar-benar terwujud.

Disamping itu, zakat juga dapat meningkatkan solidaritas. Dengan adanya zakat, akan tumbuh solidaritas golongan kaya terhadap kaum miskin. Dengan begitu, tak ada kesenjangan antara si kaya dengan miskin. Kalau zakat ini disadari oleh setiap muslim yang wajib zakat. Maka, bukan hal yang mustahil persoalan kemiskinan yang membelit negeri ini dapat dientaskan.

Namun, salah satu keprihatinan saat ini ialah rendahnya kesadaran orang Islam membayar zakat. Bahkan, tak sedikit dari mereka yang menganggap zakat yang wajib dibayar hanyalah zakat fitrah yang ditunaikan menjelang hari raya Idul Fitri. Padahal, masih banyak macam-macam zakat seperti zakat emas, perak, hasil dagangan, pertanian, ternak, dan pendapatan. Oleh karenanya, perlu ditumbuhkan semangat membayar berbagai macam zakat tersebut.

Adapun beberapa hal yang dapart dijadikan titik tolak untuk menumbuh kembangkan zakat, diantaranya pertama meningkatkan pertanggungjawaban pada hari akhir. Mengingat, semua harta benda yang kita peroleh akan dimintai pertanggungjawabannya di hari pembalasan. Diantara jalannya ialah dengan cara membelanjakan harta benda kita sesuai dengan syariat Islam. Disamping itu juga kita wajib membayar zakat ketika sudah mencapai nisab dan haulnya.

Kedua, ialah memahamkan mengenai pahala yang berlipat ganda. Allah SWT telah berjanji akan melipatgandakan harta benda, karena zakat yang kita keluarkan (Q.S. Al-Baqarah: 261). Kemudian, ketiga yaitu memahamkan tentang dosa yang terkurangi karena membayar zakat. Sebuah hadis Nabi menuturkan, “Shadaqah memadamkan (menghapus) kesalahan seperti air memadamkan api.” Dengan demikian untuk mengurangi dosa salah satu diantaranya dengan berzakat.

Suwanto

Penulis merupakan Peneliti Multiple-Representation Learning di PPs Pend.Kimia UNY, Interdisciplinary Islamic Studies di Fak. Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga, dan Culture Studies di UGM

Recent Posts

Pentingnya Etika dan Karakter dalam Membentuk Manusia Terdidik

Pendidikan memang diakui sebagai senjata ampuh untuk merubah dunia. Namun, keberhasilan perubahan dunia tidak hanya…

15 jam ago

Refleksi Ayat Pendidikan dalam Menghapus Dosa Besar di Lingkungan Sekolah

Al-Qur’an adalah akar dari segala pendidikan bagi umat manusia. Sebab, Al-Qur’an tak sekadar mendidik manusia…

15 jam ago

Intoleransi dan Polemik Normalisasi Label Kafir Lewat Mapel Agama di Sekolah

Kalau kita amati, berkembangbiaknya intoleransi di sekolah sejatinya tak lepas dari pola normalisasikafir…

15 jam ago

Konsep Islam Menentang Tiga Dosa Besar Dunia Pendidikan

Lembaga pendidikan semestinya hadir sebagai rumah kedua bagi peserta didik untuk mendidik, mengarahkan dan membentuk…

2 hari ago

Pemaksaan Jilbab di Sekolah: Praktir yang Justru Konsep Dasar Islam

Dalam tiga tahun terakhir, kasus pemaksaan hijab kepada siswi sekolah semakin mengkhawatirkan. Misalnya, seorang siswi…

2 hari ago

Memberantas Intoleransi dan Eksklusivisme yang Menjerat Pendidikan Negeri

Dua tahun lalu, seorang siswi SDN 070991 Mudik, Gunungsitoli, Sumatera Utara, dilarang pihak sekolah untuk…

2 hari ago