Narasi

Moderasi Piagam Madinah dan Pancasila untuk NKRI Damai

Rekam jejak sejarah Islam telah mencatat, bahwa Nabi Muhammad SAW mempersatukan para sahabatnya yakni kaum Muhajirin dengan kaum Anshar yang terdiri dari berbagai macam suku dan kabilah kedalam suatu ikatan persatuan masyarakat madani yang kuat, senasib, dan seperjuangan. Oleh karenanya, untuk menciptakan kehidupan aman dan damai, Nabi Muhammad SAW membuat suatu piagam politik, untuk mengatur kehidupan bersama, berupa “Piagam Madinah”. Tujuannya, ialah agar terbentuk persatuan dan kesatuan hidup di antara seluruh penduduknya. Mengingat, dalam piagam tersebut dirumuskan prinsip-prinsip dan dasar-dasar tata kehidupan bermasyarakat, kelompok-kelompok sosial Madinah, jaminan hak, dan ketetapan kewajiban, serta prinsip-prinsip kehidupan damai.

Piagam Madinah ini juga mengandung prinsip kebebasan dalam beragama, hubungan antar-kelompok dan kewajiban mempertahankan kesatuan hidup. Usaha Nabi Muhammad SAW merumuskan Piagam Madinah ini tentu dalam rangka mengorganisir dan mempersatukan pengikutnya dan golongan lain, menjadi suatu masyarakat yang teratur, berdiri sendiri, dan berdaulat yang akhirnya menjadi suatu negara. Inisiatif ini merupakan praktik siyasah, yaitu proses dan tujuan untuk mencapai tujuan masyarakat yang sejahtera dan damai (Pulungan, 1996: 5).

Dalam perkembangannya, wacana ketatanegaraan Piagam Madinah tersebut akhirnya terus-menerus dikaji hingga sekarang, terutama di negara yang secara sosio-kultural mempunyai kesamaan dengan kondisi masyarakat Madinah, salah satunya Indonesia. Pada zaman klasik saat itu, umat Islam di bawah pimpinan Nabi Muhammad SAW membentuk kesatuan hidup bersama berdasar Piagam Madinah. Sementara, umat Islam di Indonesia, pada zaman modern, membentuk kesatuan hidup juga bersama pemeluk agama lain berdasar Pancasila.

Wilayah Indonesia yang begitu menghampar luas dihuni oleh penduduk yang teramat beragam baik dari segi suku bangsa, adat istiadat, bahasa, maupun agama tentu harus punya piagam, ideologi, tata aturan yang mampu menyatukan berbagai keragaman secara adil. Bangsa yang sangat majemuk tersebut secara politis membentuk dan membina kesatuan hidup bersama berdasarkan Pancasila. Meskipun dalam sejarah dan proses perumusannya banyak tokoh Islam terlibat di dalamnya, serta tidak menampik beberapa kesamaan dengan Piagam Madinah. Namun, bukan berarti Pancasila condong ke umat Islam. Pancasila sudah melalui kajian matang dan konsepsinya mewakili hajat hidup seluruh bangsa Indonesia tanpa terkecuali. Bahkan, umat Islam merelakan peruhana pada pasal satu.

Kemudian kalau terdapat golongan yang meneriakkan Piagam Jakarta yang pernah dihapus untuk dihidupkan kembali malahan justru bertentangan dengan asas Piagam Madinah dan juga Pancasila. Pasalnya pancasila sudah melalui kajian yang matang oleh para founding father. Oleh karenanya, dikhawatirkan tindakan seperti itu dapat mengikis bangunan persatuan dan kesatuan bangsa. Adapun yang harus difokuskan bangsa indonesia ini bukan masalah konsepsi dari Pancasila, akan tetapi malah justeru bagaimana bangsa ini menginternalisasikan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kalau kita tilik, kesamaan ide dalam konstitusi Piagam Madinah juga ada dalam pikiran para tokoh pendiri bangsa Indonesia, yang terlihat dalam Piagam Jakarta yang kemudian lahirlah Pancasila. Muatan Piagam Madinah dan Pancasila memiliki kesamaan sebagai perjanjian bagi masyarakat yang berperikemanusiaan. Pancasila merupakan perjanjian luhur seluruh elemen bangsa untuk membangun, cinta tanah air, dan mempertahankan Indonesia. Sementara itu, Piagam Madinah merupakan perjanjian luhur untuk mempertahankan negara Madinah. Keduanya juga sama-sama memuat asas-asas dan prinsip antara lain: kearifan, persaudaraan, persamaaan, toleransi, musyawarah, tolong menolong, dan keadilan.

Dari sini bisa kita simpulkan bahwa antara Piagam Madinah dan Pancasila sudah relevan, disesuaikan dengan karakteristik sosio-kultural bangsanya masing-masing. Tetapi yang jelas, keduanya sama-sama mempunya visi-misi mulia dalam mengatur kehidupan masyarakat dalam kesatuan bangsa ataupun negara yang adil, makmur, dan sejahtera dalam wadah kehidupan bangsa yang aman dan damai.

This post was last modified on 20 Agustus 2018 3:33 PM

Suwanto

Penulis merupakan Peneliti Multiple-Representation Learning di PPs Pend.Kimia UNY, Interdisciplinary Islamic Studies di Fak. Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga, dan Culture Studies di UGM

Recent Posts

Benih Radikalisme di Sekolah : Jurnal Jalan Damai Vol. 1. No. 4 Juni 2025

Salam Damai, Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas terbitnya Jurnal Jalan…

2 jam ago

Apa Dampak Buruk Konten Peperangan di Media Sosial pada Remaja?

Perang Iran dan Israel akhir-akhir ini tidak hanya berdampak pada situasi geopolitik global, tetapi juga…

23 jam ago

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di NTB: Jejak Indoktrinasi Ideologi Kekerasan yang Masih Menjadi Ancaman Nyata!

Kamis, 19 Juni 2025, Densus 88 Anti Teror Polri mengepung sebuah rumah sederhana di tengah…

1 hari ago

Membangun Perdamaian Dunia Berbasis Pancasila, Mungkinkah?

Di tengah dunia yang terus bergolak oleh konflik dan rivalitas geopolitik, gagasan tentang perdamaian sering…

1 hari ago

Israel vs. Iran dan Runtuhnya Mitos “Sesama Muslim”

Dalam sepanjang sejarah republik Indonesia, atau bahkan jauh sebelum NKRI terbentuk— khususnya pada masa Adipati…

4 hari ago

Pola Radikalisasi Berbasis Isu Global; Dari Ujaran Kebencian ke Glorifikasi Kekerasan

Dimana ada kekacauan dan konflik pecah, disitulah kaum radikal bersorak. Bisa dibilang, pihak paling diuntungkan…

4 hari ago