Narasi

Moderasi Piagam Madinah dan Pancasila untuk NKRI Damai

Rekam jejak sejarah Islam telah mencatat, bahwa Nabi Muhammad SAW mempersatukan para sahabatnya yakni kaum Muhajirin dengan kaum Anshar yang terdiri dari berbagai macam suku dan kabilah kedalam suatu ikatan persatuan masyarakat madani yang kuat, senasib, dan seperjuangan. Oleh karenanya, untuk menciptakan kehidupan aman dan damai, Nabi Muhammad SAW membuat suatu piagam politik, untuk mengatur kehidupan bersama, berupa “Piagam Madinah”. Tujuannya, ialah agar terbentuk persatuan dan kesatuan hidup di antara seluruh penduduknya. Mengingat, dalam piagam tersebut dirumuskan prinsip-prinsip dan dasar-dasar tata kehidupan bermasyarakat, kelompok-kelompok sosial Madinah, jaminan hak, dan ketetapan kewajiban, serta prinsip-prinsip kehidupan damai.

Piagam Madinah ini juga mengandung prinsip kebebasan dalam beragama, hubungan antar-kelompok dan kewajiban mempertahankan kesatuan hidup. Usaha Nabi Muhammad SAW merumuskan Piagam Madinah ini tentu dalam rangka mengorganisir dan mempersatukan pengikutnya dan golongan lain, menjadi suatu masyarakat yang teratur, berdiri sendiri, dan berdaulat yang akhirnya menjadi suatu negara. Inisiatif ini merupakan praktik siyasah, yaitu proses dan tujuan untuk mencapai tujuan masyarakat yang sejahtera dan damai (Pulungan, 1996: 5).

Dalam perkembangannya, wacana ketatanegaraan Piagam Madinah tersebut akhirnya terus-menerus dikaji hingga sekarang, terutama di negara yang secara sosio-kultural mempunyai kesamaan dengan kondisi masyarakat Madinah, salah satunya Indonesia. Pada zaman klasik saat itu, umat Islam di bawah pimpinan Nabi Muhammad SAW membentuk kesatuan hidup bersama berdasar Piagam Madinah. Sementara, umat Islam di Indonesia, pada zaman modern, membentuk kesatuan hidup juga bersama pemeluk agama lain berdasar Pancasila.

Wilayah Indonesia yang begitu menghampar luas dihuni oleh penduduk yang teramat beragam baik dari segi suku bangsa, adat istiadat, bahasa, maupun agama tentu harus punya piagam, ideologi, tata aturan yang mampu menyatukan berbagai keragaman secara adil. Bangsa yang sangat majemuk tersebut secara politis membentuk dan membina kesatuan hidup bersama berdasarkan Pancasila. Meskipun dalam sejarah dan proses perumusannya banyak tokoh Islam terlibat di dalamnya, serta tidak menampik beberapa kesamaan dengan Piagam Madinah. Namun, bukan berarti Pancasila condong ke umat Islam. Pancasila sudah melalui kajian matang dan konsepsinya mewakili hajat hidup seluruh bangsa Indonesia tanpa terkecuali. Bahkan, umat Islam merelakan peruhana pada pasal satu.

Kemudian kalau terdapat golongan yang meneriakkan Piagam Jakarta yang pernah dihapus untuk dihidupkan kembali malahan justru bertentangan dengan asas Piagam Madinah dan juga Pancasila. Pasalnya pancasila sudah melalui kajian yang matang oleh para founding father. Oleh karenanya, dikhawatirkan tindakan seperti itu dapat mengikis bangunan persatuan dan kesatuan bangsa. Adapun yang harus difokuskan bangsa indonesia ini bukan masalah konsepsi dari Pancasila, akan tetapi malah justeru bagaimana bangsa ini menginternalisasikan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kalau kita tilik, kesamaan ide dalam konstitusi Piagam Madinah juga ada dalam pikiran para tokoh pendiri bangsa Indonesia, yang terlihat dalam Piagam Jakarta yang kemudian lahirlah Pancasila. Muatan Piagam Madinah dan Pancasila memiliki kesamaan sebagai perjanjian bagi masyarakat yang berperikemanusiaan. Pancasila merupakan perjanjian luhur seluruh elemen bangsa untuk membangun, cinta tanah air, dan mempertahankan Indonesia. Sementara itu, Piagam Madinah merupakan perjanjian luhur untuk mempertahankan negara Madinah. Keduanya juga sama-sama memuat asas-asas dan prinsip antara lain: kearifan, persaudaraan, persamaaan, toleransi, musyawarah, tolong menolong, dan keadilan.

Dari sini bisa kita simpulkan bahwa antara Piagam Madinah dan Pancasila sudah relevan, disesuaikan dengan karakteristik sosio-kultural bangsanya masing-masing. Tetapi yang jelas, keduanya sama-sama mempunya visi-misi mulia dalam mengatur kehidupan masyarakat dalam kesatuan bangsa ataupun negara yang adil, makmur, dan sejahtera dalam wadah kehidupan bangsa yang aman dan damai.

This post was last modified on 20 Agustus 2018 3:33 PM

Suwanto

Penulis merupakan Peneliti Multiple-Representation Learning di PPs Pend.Kimia UNY, Interdisciplinary Islamic Studies di Fak. Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga, dan Culture Studies di UGM

Recent Posts

Meluruskan Konsep Al Wala’ wal Bara’ yang Disimplifikasi Kelompok Radikal

Konsep Al Wala' wal Bara' adalah konsep yang penting dalam pemahaman Islam tentang hubungan antara…

8 jam ago

Ironi Kebebasan Beragama dan Reformulasi Hubungan Agama-Negara dalam Bingkai NKRI

Di media sosial, tengah viral video pembubaran paksa disertai kekerasan yang terjadi pada sekelompok orang…

8 jam ago

Penyelewengan Surat Al-Maidah Ayat 3 dan Korelasinya dengan Semangat Kebangsaan Kita

Konsep negara bangsa sebagai anak kandung modernitas selalu mendapat pertentangan dari kelompok radikal konservatif dalam…

9 jam ago

Reinterpretasi Konsep Politik Kaum Radikal dalam Konteks Negara Bangsa

Doktrin politik kaum radikal secara umum dapat diringkas ke dalam tiga poin pokok. Yakni konsep…

1 hari ago

Islam dan Kebangsaan; Dua Entitas yang Tidak Bertentangan!

Sampai saat ini, Islam dan negara masih kerap kali dipertentangkan, khususnya oleh pengusung ideologi khilafah.…

1 hari ago

Melihat Sejarah Kemerdekaan Indonesia: Meremajakan Kembali Relasi Agama dan Negara

Sejarah kemerdekaan Indonesia adalah perjalanan panjang yang dipenuhi dengan perjuangan, keberanian, dan komitmen untuk membebaskan…

1 hari ago