Belajar hadits secara instan lewat sarana elektronik memang memudahkan. Zaman yang serba canggih, semua informasi mudah didapatkan dan dipelajari, begitu juga tentang materi-materi agama. khusus untuk kajian agama memang sangat diperlukan, ada satu perlakuan khusus dan adab dalam mempelajarinya terutama yang berkaitan dengan nash-nash sumber hukum Islam mutlak seperti ayat-ayat Alqur’an dan al hadits. Dalam mempelajari hadits ada beberapa syarat dan ketentuan mengingat satu qaidah syariat yang mungkin cukup “ekstrim” bagi kebanyakan umat Islam. Salah satu qaidah syar’iyahnya yang perlu diingat adalah:
Artinya: Al hadits itu menyesatkan kecuali bagi fuqaha/ulama (Imam Sufyan bin Uyainah, Guru Imam As’syafi’i ). Maksud “menyesatkan” di sini adalah kurang memahami atau bahkan salah paham terhadap apa yang dimaksudkan oleh lisan Nabi Muhammad Saw, karena dalam mendalami hadits, seseorang minimal sudah memahami ayat Alqur’an, ulumul hadits (mustolahul hadits), asbabul wurud al hadits, paham fiqih dasar, dan ada guru yang membimbing yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan keilmuannya, haditsnya, berakhlaq mulia, bertaqwa, wara dan benar-benar tsiqah (terpercaya).
Sudah menjadi ketetapan Allah Ta’ala bahwasanya ilmu agamanya akan dijaga oleh orang-orang yang diberi kesepahaman agama yang lebih, maka tugas kita sebagai “ santri’ selayaknya bertanya dan bertanya kepada orang yang lebih tahu, dalam hal ini para ulama. Sebagaimana dalam Alqur’an, Allah menasehati kita
Artinya : Hendaklah kalian bertanya kepada orang yang mengetahui, jika kalian tidak mengerti. (Qs. An-nahl 16:43 ).
Ketika orang awam membaca suatu hadits bahkan yang berderajat shohih sekalipun dikarenakan ia tidak pernah belajar “ syarah” dan ulumul hadits dari guru yang bersanad, maka sangat dihawatirkan ia akan dengan mudah menginstinbath hukum dari teks hadits sesuai dengan pemikirannya sendiri. Hal inilah yang dikhawatirkan oleh para ulama, karena suatu hadits terkadang sudah termansukh (terhapus dengan hadits yang lain yang menjadi nashikhnya), atau hadits tersebut bersifat umum (am) yang perlu ditakhsis (dirinci) keterangannya lebih lanjut oleh hadits yang lain atau bahkan terkadang secara dzahir haditsnya (nashi atau letterlek) seolah-olah bertentangan dengan hadits yang lainnya padahal tidak demikian; atau ditemukan hadits dhoif karena ketidaktahuannya sehingga ia serta merta meninggalkannya, padahal hadits dhoif tersebut masih bisa diangkat derajatnya dengan beberapa syarat atau hadits dhoif tersebut masih bisa dimanfaatkan sebagai fadhoilul a’amal.
Akibat tidak memiliki adab ini dalam mempelajari hadits, akhir-akhir ini muncul orang-orang akhir zaman yang suka menyalahkan pendapat ulama besar seperti pendapat para imam besar sekaliber Imam Assyafiie atau Imam Al Ghozali. Bahkan kitab hadits shohih para muallif kutubussitta, pun dikritik dan didhoifkan. Golongan orang yang “bingung” ini mudah membid’ahkan dan menyalahkan kaum muslimin yang berbeda pendapat dengannya, nauzubillahi minhum.
Oleh karena itu sebagai penuntut ilmu turut prihatin dan menyarankan agar para “pecinta hadits’ di manapun berada agar lebih komprehensif dalam mempelajari hadits dan usahakan dekat dengan ulama dalam memahami hadits, jangan gegabah dalam memutuskan suatu hal dalam syariat agama yang mulia ini. Intinya jangan hanya membaca hadits lewat sarana-sarana instans seperti software, buku terjemahan, e-book dan sebagainya tanpa bimbingan guru yang kompeten serta usahakan tetap dalam adab ketika membuka file-file hadits. Saya tidak mengatakan bahwa semua sarana instan itu tidak bermanfaat sama sekali tetapi setiap perkara yang instan ada dampak negatifnya jika tidak bijak dan hati-hati dalam memanfaatkannya. Wallahu a’lam
Sebuah video rekaman detik-detik “carok” di Sampang, Madura beredar di media sosial. Kekerasan itu terjadi…
Dalam ranah politik jelang Pilkada 2024, kita dihadapkan pada fenomena yang mengkhawatirkan, yakni potensi meningkatnya…
Tidak ada satu-pun calon kandidat politik dalam pilkada serentak 2024 yang hadir sebagai “wakil Tuhan”.…
Buku Islam Moderat VS Islam Radikal: Dinamika Politik Islam Kontemporer (2018), Karya Dr. Sri Yunanto…
“Energi besar Gen Z semestinya dipakai untuk memperjuangkan tegaknya Khilafah. Gen Z jangan mau dibajak…
Menyedihkan. Peristiwa berdarah mengotori rangkaian pelaksanaan Pilkada 2024. Kejadian itu terjadi di Sampang. Seorang berinisial…