Keagamaan

PERINGATAN BAGI YANG BELAJAR HADITS

Belajar hadits secara instan lewat sarana elektronik memang memudahkan. Zaman yang serba canggih, semua informasi mudah didapatkan dan dipelajari, begitu juga tentang materi-materi agama. khusus untuk kajian agama memang sangat diperlukan, ada satu perlakuan khusus dan adab dalam mempelajarinya terutama yang berkaitan dengan nash-nash sumber hukum Islam mutlak seperti ayat-ayat Alqur’an dan al hadits. Dalam mempelajari hadits ada beberapa syarat dan ketentuan mengingat satu qaidah syariat yang mungkin cukup “ekstrim”  bagi kebanyakan umat Islam. Salah satu qaidah syar’iyahnya yang perlu diingat adalah:

الحديث مضلة الأ للفقهاء

Artinya: Al hadits itu menyesatkan kecuali bagi fuqaha/ulama (Imam Sufyan bin Uyainah, Guru Imam As’syafi’i ). Maksud “menyesatkan” di sini adalah kurang memahami  atau bahkan salah paham terhadap apa yang dimaksudkan oleh lisan Nabi Muhammad Saw, karena dalam mendalami hadits, seseorang minimal sudah  memahami ayat Alqur’an, ulumul hadits (mustolahul hadits), asbabul wurud  al hadits, paham fiqih dasar, dan ada guru yang membimbing yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan keilmuannya, haditsnya, berakhlaq mulia, bertaqwa, wara dan benar-benar tsiqah (terpercaya).

Sudah menjadi ketetapan Allah Ta’ala  bahwasanya  ilmu agamanya akan dijaga oleh orang-orang yang diberi kesepahaman agama yang lebih, maka tugas kita sebagai “ santri’ selayaknya bertanya dan bertanya  kepada orang yang lebih tahu, dalam hal ini para ulama. Sebagaimana dalam Alqur’an, Allah menasehati kita

فاسألوا اهل الذكر إن كنتم لاتعلمون (سورة النحل الية 43

Artinya : Hendaklah  kalian bertanya kepada orang yang mengetahui,  jika kalian tidak mengerti. (Qs. An-nahl 16:43 ).

Ketika orang awam membaca suatu hadits bahkan yang berderajat shohih  sekalipun dikarenakan ia tidak pernah belajar “ syarah” dan ulumul hadits dari guru yang bersanad, maka sangat dihawatirkan  ia akan dengan mudah menginstinbath  hukum dari teks hadits sesuai dengan pemikirannya sendiri. Hal inilah yang dikhawatirkan oleh para ulama, karena suatu hadits terkadang sudah termansukh (terhapus dengan hadits yang lain yang menjadi nashikhnya), atau hadits tersebut bersifat umum (am) yang perlu ditakhsis (dirinci) keterangannya lebih lanjut oleh hadits yang lain atau bahkan terkadang secara dzahir haditsnya (nashi atau letterlek) seolah-olah bertentangan dengan hadits yang lainnya padahal tidak demikian; atau ditemukan hadits dhoif karena ketidaktahuannya sehingga  ia serta merta meninggalkannya, padahal hadits dhoif tersebut masih bisa diangkat derajatnya dengan beberapa syarat  atau hadits dhoif tersebut masih bisa dimanfaatkan sebagai fadhoilul a’amal.

Akibat tidak memiliki adab ini dalam mempelajari hadits, akhir-akhir ini muncul orang-orang akhir zaman yang suka menyalahkan pendapat ulama besar seperti  pendapat para  imam besar sekaliber Imam Assyafiie atau Imam Al Ghozali. Bahkan kitab hadits shohih para muallif kutubussitta, pun dikritik dan didhoifkan. Golongan orang yang “bingung” ini mudah membid’ahkan dan menyalahkan kaum muslimin yang berbeda pendapat dengannya, nauzubillahi minhum.

Oleh karena itu sebagai penuntut ilmu turut prihatin dan menyarankan agar para “pecinta hadits’ di manapun berada agar lebih komprehensif dalam mempelajari hadits dan usahakan dekat dengan ulama dalam memahami hadits, jangan gegabah dalam memutuskan suatu hal dalam syariat agama yang mulia ini. Intinya jangan hanya membaca hadits lewat sarana-sarana instans seperti software, buku terjemahan, e-book dan sebagainya tanpa bimbingan guru yang kompeten serta usahakan tetap dalam adab ketika  membuka file-file  hadits. Saya tidak mengatakan bahwa semua sarana instan itu tidak bermanfaat  sama sekali tetapi setiap perkara yang instan ada dampak negatifnya jika tidak bijak dan hati-hati dalam memanfaatkannya. Wallahu a’lam

Prof. DR. Andi Syamsul Bahri Galigo

Direktur Pemahaman Ahlussunnah Wal-jamaah Brunei Darussalam

Recent Posts

Agama Sumbu Pendek; Habitus Keagamaan yang Harus Diperangi!

Indonesia dikenal sebagai negara religius. Mayoritas penduduknya mengaku beragama dan menjalankan ajaran agama dalam kehidupan…

2 hari ago

Evaluasi Kebebasan Beragama di Indonesia 2025

Kebijakan presiden Joko Widodo dalam memerangi aksi ekstremisme dan ideologi radikal terorisme pada 2020 pernah…

2 hari ago

Jangan Membenturkan Kesadaran Nasional dengan Kesadaran Beragama

Dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, narasi yang mencoba membenturkan antara kesadaran nasional dan kesadaran…

2 hari ago

Dialektika dan Titik Temu Nasionalisme dan Ukhuwah

Indonesia, sebuah panggung peradaban yang tak henti menyuguhkan lakon dialektis antara partikularitas dan universalitas, adalah…

2 hari ago

Nasionalisme, Ukhuwah Islamiah, dan Cacat Pikir Kelompok Radikal-Teror

Tanggal 20 Mei berlalu begitu saja dan siapa yang ingat ihwal Hari Kebangkitan Nasional? Saya…

3 hari ago

Ironi Masyarakat Paling Religius: Menimbang Ulang Makna Religiusitas di Indonesia

Indonesia kembali dinobatkan sebagai negara paling religius di dunia menurut dua lembaga besar seperti CEOWORLD…

3 hari ago