Narasi

Sinergi Ulama dan Umara: Menegaskan Legal Standing Ormas sebagai Pemersatu

Di dalam epistemologi hukum Islam, pada hakikatnya selalu berporos kepada kemanusiaan, keadilan, kemaslahatan dan kebaikan bagi sesama. Misalnya seperti kita dilarang membunuh. Menyakiti perasaan orang lain. Menzhalimi saudara seiman maupun saudara dalam kemanusiaan. Berbuat kerusakan dan kemungkaran. Bahkan kita tidak boleh melakukan sesuatu yang berlebihan sekalipun itu baik. Karena akan membawa dampak buruk (kemudharatan) jika dipaksakan.

Legalitas hukum yang semacam ini, menegaskan bahwa kita harus bertindak pada poros yang selalu terarah kepada keseimbangan nilai. Baik bagi dirinya maupun orang lain. Karena pada hakikatnya, hukum Islam yang semacam ini, sejatinya sebagai konsepsi berpikir yang harus dipegang, dijalani dan dikembangkan logika berpikir kita agar tidak mudah terkecoh atau terprovokasi dengan ormas atau kelompok yang hanya memainkan “label” keagamaan saja. Lalu kita mudah menerima dan memercayai sebagai kebenaran dalam agama itu sendiri.

Islam, memerintahkan kita untuk membangun kelompok sosial Jami’iyyah keagamaan sebagai penggerak di dalam mendeklarasikan point-point di atas. Dalam bahasa lain, yaitu (ormas) suatu organisasi kemasyarakatan yang berbasis sosial untuk menghidupkan nilai-nilai Islam yang semacam itu. Karena “legal standing” sebagai ormas tersebut, harus berporos dan berfokus kepada ranah kebaikan yang semacam itu. Jika melanggar, seperti melakukan tindakan buruk, berbuat kezhaliman dan berbuat kerusakan. Maka sebagai sebuah kewajiban, ormas atau kelompok tersebut ditiadakan. Atau bahasa hukumnya adalah dibubarkan. Karena keluar dari aturan-aturan etis sebagaimana mestinya. 

Penegasan Ormas sebagai Pemersatu

Islam begitu sangat melarang perpecahan. Menjauhi sesuatu yang akan berpotensi merusak. Serta dianjurkan untuk mendekati sesuatu yang berpotensi untuk merajut persaudaraan. Karena kita semua diperintahkan untuk bersatu, membentuk kelompok sosial keagamaan (agar bisa merangkul yang lain untuk bisa bersatu) dan menjaga perdamaian. Bukan justru bergerak menghancurkan persatuan dan melakukan tindakan yang mengakibatkan perpecahan.

Sehingga, legal standing ormas yang semacam ini perlu kita jadikan sandaran.  Menjadikan asas Islam untuk kita benar-benar hidupkan kembali sebagai tatanan nilai yang bisa merangkul semua perbedaan untuk hidup dalam perdamaian dan kebersamaan saing tolong menolong dalam kemanusiaan. Sebagaimana Nabi Muhammad SAW membangun perjanjian perdamaian dengan non-Islam demi terjaganya kemanusiaan dan terhindar dari pertumpahan darah.

Lalu akhir-akhir ini begitu marak sekelompok ormas yang melakukan tindakan-tindakan yang meretakkan relasi kemanusiaan dan berbuat kerusuhan. Melebihi Nabi Muhammad SAW yang sebetulnya kualitas keimanan dan keislaman kita tidak ada bandingannya dengan beliau. Maka, sangat dibenarkan. Jika pemerintah membubarkan ormas keagamaan yang justru berbuat kerusakan dan menyebarkan keresahan di tengah-tengah kehidupan sosial masyarakat.

Karena dasar hukum Islam-nya sangatlah jelas. Mereka berbuat kerusakan di muka bumi. Mereka bukan memanfaatkan organisasi atau kelompok sosial keagamaan sebagai jalan kebijaksanaan yang merangkul dan mempersatukan setiap perbedaan dalam relasi kemanusiaan. Sehingga, keputusan hukum negara yang secara legalitas membubarkan ormas yang hanya menciptakan kemudharatan. Perlu kita apresiasi. Sekaligus (membentuk komitmen) antara ulama dan umara untuk selalu bersinergi di dalam mengembalikan fungsi ormas atau suatu perkumpulan yang berafiliasi di dalam membangun kemaslahatan bersama.            

Menegaskan kembali bahwa legal standing ormas pada hakikatnya adalah membangun persatuan, bukan menghancurkan atau memecah-belah. Hukum etis-nya sebagaimana yang diutarakan dalam hukum Islam dan semua ulama sepakat bahwa suatu kelompok yang hanya melakukan tindakan kriminal terhadap agama-Nya dan berefek buruk kepada tatanan sosialnya. Maka itu perlu dibubarkan. Karena hanya mengakibatkan angkara murka. Sebagaimana dalam aturan perundang-undangan pemerintah. Bahwa wajib suatu ormas dibubarkan jika hanya merobek NKRI yang sebetulnya sebagai penjelmaan dari hukum Islam yang memerintahkan kita untuk bersatu dan jangan berbuat kerusakan di muka bumi ini.

This post was last modified on 5 Januari 2021 5:32 PM

Fathur Rohman

Photographer dan Wartawan di Arena UIN-SUKA Yogyakarta

Recent Posts

Mengurai Jebakan Propaganda Ekstremis dan Menafsir Ulang Sumpah Pemuda di tengah Gejolak Geoekonomi-Politik

Tembok kedaulatan sebuah negara hari ini tidak lagi semata diruntuhkan oleh invasi militer, melainkan oleh…

3 hari ago

Sensasionalisme Narasi Eskatologi: Pentingnya Studi Takhrij terhadap Hadis Akhir Zaman

Isu eskatologi selalu memiliki daya pikat magis di tengah umat Muslim. Di era banjir informasi…

3 hari ago

Menolak Normalisasi Vigilantisme: Main Hakim Sendiri Sebagai Pintu Masuk Terorisme

Kasus penggerebekan sebuah pondok pesantren di Karanganyar oleh aparat kepolisian yang berkaitan dengan aksi pembakaran…

3 hari ago

Sindrom “Katak Rebus” dan Matinya Nalar Geopolitik

Terdapat potret metaforis tentang katak yang dimasukkan ke dalam rebusan air. Ketika katak dimasukkan langsung…

4 hari ago

Komodifikasi Ketakutan dan Ilusi Ideologi: Merefleksikan Sumpah Pemuda di Palagan Siber

Peringatan Sumpah Pemuda setiap tanggal 28 Oktober tidak boleh dibiarkan menguap sekadar menjadi romantisme sejarah…

4 hari ago

Belajar Kolaborasi Pemuda Lintas Iman dalam Aksi Kemanusiaan : Kepedulian Tidak Mengenal Batas Iman

Suatu hari di Mekah, jauh sebelum Muhammad diangkat menjadi nabi, seorang pedagang dari Zubaid, Yaman,…

4 hari ago