Keagamaan

Umat Beragama (Pasti) Menjaga Perjanjian

Salah satu yang tidak kita sadari dalam hidup bersosial adalah bahwa sebenarnya kita melakukan akad. Di dalam Islam, sebelum kita lahir, di dunia roh, kita telah melakukan akad dengan Tuhan Yang Maha Esa. Setelah kita lahir, kita kebanyakan lupa akan perjanjian tersebut.

Lahir di dunia, artinya kita telah melakukan perjanjian dengan dunia setempat yang bersifat lokal. Artinya, semua orang yang lahir di suatu daerah, secara tidak langsung terikat oleh perjanjian norma dan peraturan, karena ia telah memasuki kawasan yang diatur oleh norma.

Semakin berkembang dan tumbuh, manusia semakin mempunyai banyak akad norma. Manusia awalnya mempunyai akad dengan keluarga. Manusia mempunyai akad dengan keluarga kecilnya di rumah. Misalnya, di dalam sebuah keluarga, mempunyai peraturan harus berbicara dengan sopan terhadap anggota keluarga.

Jika dia melanggar peraturan keluarga ini, bukan tidak mungkin dia akan dihukum. Apakah keluarga lain bisa mengintervensi peraturan ini? Jawabannya adalah tergantung. Jika hukuman dan peraturannya wajar maka tidak boleh mengintervensi. Dan jika melewati batas, maka boleh mengintervensi sebab sebelum akad keluarga, kita sudah diatur oleh akad sebagai manusia.

Akad kemanusiaan ini adalah akad-akad yang bisa kita lihat dalam hak asasi manusia. Jika sebuah peraturan melanggar hak dasar manusia, maka kita sebagai sesama manusia perlu memperjuangkannya.

Singkatnya, manusia awalnya mempunyai akad, perjanjian dan hubungan antara manusia. Yang baru lahir akan dilindungi manusia. Semakin berkembang ia akan mempunyai akad dengan keluarga dan desa. Secara tidak langsung ia harus mematuhi peraturan di sebuah desa, jika melanggar, tentu akan ada sanksi.

Terus semakin berkembang dia akan semakin mempunyai banyak akad yang harus disetujui. Dan akad dengan negara, sudah disetujui secara tidak langsung oleh kita semenjak kita lahir. Artinya kita harus mengikuti peraturan negara dan negara harus melindungi kita dan eksistentsi kita.

Hal ini sama dengan ketika mendaftar sebuah akun media sosial ada term and condition kan? Intinya setiap kita memasuki wilayah atau dunia baru, kita terikat oleh term and condition di sana. Oleh sebab itu ada petuah di negeri kita yang mengatakan: “Dimana langit dijunjung, di situ bumi dipijak.” yang berarti bahwa seseorang sudah sepatutnya mengikuti atau menghormati adat istiadat yang berlaku di tempat tinggalnya.

Jika Beberapa Akad yang Kita Miliki Bertentangan

Manusia secara alami akan memilih lingkungannya yang cocok. Sudah menjadi naluri bahwa manusia menginginkan apa yang membuat ia tidak susah. Jika kita memakai teori akad di atas, bukan tidak mungkin beberapa akad bertentangan. Bagaimana jika beberapa akad bertentangan?

Jika beberapa akad bertentangan, maka yang didahulukan adalah akad-akad yang paling dasar dan akad yang paling luas. Maksudnya adalah yang paling mengikat dan yang dampaknya paling luas. Contoh sederhana, jika seseorang mempunyai circle yang mempunyai aturan bahwa kalau naik motor harus berada di lajur kanan. Sedangkan peraturan negaranya adalah harus berada di lajur kiri. Maka sudah pasti yang lebih mengikat adalah akad kenegaraan, karena dampaknya lebih luas.

Akad Negara dan Akad Agama

Akad negara dan akad agama adalah akad yang sama-sama kuat dan mengikat. Jadi sebisa mungkin kedua akad ini tidak bertentangan. Namun jika bertentangan, maka yang perlu diperhatikan adalah dampaknya. Yang didahulukan adalah dampak yang lebih luas.

Misalnya adalah poligami. Di Indonesia, dulu Islam mengesahkan poligami tanpa persetujuan dari istri dan pengadilan. Karena di dalam Islam yang disyaratkan adalah berlaku adil. Kemudian setelah mengalami beberapa kejadian, ternyata orang yang berpoligami kebanyakan tidak bisa adil, maka negara membuat kebijakan, harus mendapatkan izin dari istri dan pengadilan.

Lalu apakah peraturan negara dalam berpoligami ini bertentangan dengan agama Islam? Sebenarnya tidak. Malahan peraturan negara ini menguatkan esensi dan tujuan pernikahan dalam Islam, yaitu melindungi warganya dari perilaku tidak adil. Namun beberapa orang menganggap ini bertentangan hal itu disebabkan kapasitas pengetahuan mereka. Hal ini seperti sempat terjadi pada pemrotesan sila pertama. Hingga akhirnya KH. A. Shiddiq mengukuhkan dan mengakui Pancasila dengan riset yang mendalam.

Dosakah Melanggar Akad Negara sedangkan Secara Agama sudah Sah?

Untuk membahas ini, kita perlu kembali ke teori awal. Bahwa kita lahir di dunia sebenarnya sudah terikat akad. Misalkan, seseorang melakukan poligami tanpa memenuhi syarat dari negara. Maka secara agama, dia bisa dianggap sah, namun dia akan mendapatkan dosa karena melanggar akad.

Sebab Islam sangat menjunjung tinggi kontrak dan akad. Bagi orang yang berkhianat dan melanggar sebuah akad, di dalam Islam akan dimintai pertanggung jawaban. Oleh sebab itu, kita bisa menghukumi dosa, orang-orang yang melanggar peraturan-peraturan negara, seperti aturan nikah, bisnis, pajak bahkan lalu lintas.

Bahkan Rasulullah saw. sangat mematuhi perjanjian. Disebutkan bahwa ketika terjadi perjanjian Hudaibiah, banyak sahabat yang protes karena kebijakan tersebut merugikan umat muslim dalam hal agama dan lain-lain. Namun Rasulullah saw. tetap menjunjung tinggi sebuah perjanjian.

Perdamaian dan Propaganda Transnasional

Penyebaran propaganda dan ideologi saat ini tidak bisa dibendung. Banyak ideologi-ideologi baru masuk ke Indonesia. Sebenarnya dari dulu sudah ada, melalui buku-buku. Lalu apakah boleh kita menggunakan ide-ide baru tersebut?

Ide-ide tidak pernah dilarang. Semua orang boleh melakukan idenya. Namun yang perlu diperhatikan adalah apakah ide tersebut melanggar akad lokal, negara dan agama? Jika ide-ide tersebut menyebabkan terjadinya pelanggaran akad kemanusiaan, lokalitas, agama dan negara, maka tidak ide tersebut tidak pantas dilakukan karena bisa menganggu stabilitas dan perdamaian. Bahkan di dalam Islam, berbohong yang awalnya dilarang menjadi boleh jika ingin menciptakan perdamaian.

Pengetahuan tentang peraturan dan norma lokal yang dulu dibangun oleh cerita-cerita rakyat, kesenian dan tradisi kebudayaan perlu dinaikkan kembali. Selain itu, perlu diilmiahkan sebab generasi sekarang adalah generasi ilmiah. Semoga bermanfaat.

 

 

This post was last modified on 5 Januari 2025 10:24 AM

Samachatul Maula

Recent Posts

Wahabi-Salafi yang Meresahkan : Dari DIstorsi Naskah Kitab Ulama Klasik Hingga Ideologi Teror

Dalam kurun tahun 2023-2024 memang berita serangan aksi terorisme sudah bersih dan berkurang. Hal ini…

1 jam ago

Menjaga Iman dan Merawat Tanah Air

Akidah merupakan jantung kehidupan seorang Muslim. Sebagaimana akar yang kokoh menopang sebuah pohon, akidah memberikan…

1 jam ago

Proyeksi 2025; Akankah Dakwah Puritan Masih Digemari Muslim Gen Z Urban?

Dakwah Islam yang berkarakter puritan tengah menjadi tren belakangan ini. Terutama di jagad medsos. Dakwah…

1 jam ago

Tantangan Propaganda Digital : Tantangan Baru dengan Wajah Lama

Tahun baru seharusnya menjadi momen refleksi dan harapan. Namun, di tengah semangat optimisme pergantian tahun,…

23 jam ago

Harapan dan Strategi Baru Menghadapi Dinamika Tantangan Terorisme 2025

Tahun 2025 hadir dengan harapan baru bagi bangsa Indonesia. Keberhasilan mencatatkan "zero terrorist attack" sepanjang…

23 jam ago

Resolusi 2025: Mewaspadai Propaganda Radikal HTI dan Wahabi Berkedok Purifikasi

Salah satu bentuk propaganda yang perlu diwaspadai di tahun 2025 adalah upaya kelompok radikal seperti…

24 jam ago