Categories: Faktual

WNI eks ISIS: Menjawab Dilema Keamanan dan Kemanusian

Sepekan terakhir, publik diramaikan oleh kontroversi terkaitwacana pemulangan mantan anggota ISIS (Islamic State of Iraq and Syiria) asal Indonesia. Terdapat setidaknya 600 orang yang saat ini berada di kamp pengungsian Suriah. Sebagian ialah perempuan dan anak-anak. Mereka berharap pemerintah Indonesia memulangkan mereka setelah ISIS mengalami kekalahan.

Keputusan apakah mantan ISIS itu akan dikembalikan ke Indonesia atau tidak tentu menunggu kajian dan hasil pembahasan yang lebih mendalam. Namun, gelombang penolakan oleh publik kian santer terdengar dalam beberapa hari terakhir ini. Pemerintah tentu patut mendengar aspirasi publik sebelum mengambil keputusan agar tidak menimbulkan persoalan ke depannya.

Isu pemulangan mantan ISIS asal Indonesia adalah isu yang kompleks. Respons masyarakat pun beragam. Sebagian kalangan secara tegas menolak wacana pemulangan mantan anggota ISIS karena hal itu potensial mengancam keamanan dan keutuhan bangsa dan negara. Sebagian lagi menilai pemulangan mantan anggota ISIS adalah langkah kemanusiaan sekaligus pengejawantahan dari prinsip universalitas hak asasi manusia. Sebagian kecil lainnya berpandangan bahwa tidak semua mantan ISIS bisa kembali ke Tanah Air, kecuali perempuan dan anak-anak yang sebenarnya hanya mengikuti suami atau ayahnya saat bergabung dengan ISIS.

Secara garis besar, ada dua pertimbangan yang melatari kontroversi pemulangan mantan anggota ISIS ke Indonesia ini. Pertama, pertimbangan kemanusiaan, yakni bahwa pemerintah harus mengedepankan perspektif kemanusiaan dalam melihat persoalan 600 mantan ISIS yang hidup terkatung-katung tanpa kewarganegaraan di pengungsian. Perspektif kemanusiaan ini meyakini bahwa bagaimana pun juga, mereka adalah warganegara Indonesia. Maka, pemerintah berkewajiban secara moral dan kemanusiaan untuk mengembalikan mereka.

Pandangan yang demikian ini umumnya datang dari kalangan pegiat isu hak asasi manusia. Mereka beraganggapan bahwa negara berkewajiban memulangkan mantan anggota ISIS dan memulihkan status kewarganegaraanya. Jika tidak, itu artinya pemerintah Indonesia telah melakukan pelanggaran HAM kepada 600 mantan anggota ISIS tersebut. 

Kedua, pertimbangan keamanan, yakni bahwa pemulangan mantan anggota ISIS akan menjadi ancaman serius bagi keamanan bangsa dan negara. Seperti kita ketahui, persoalan terkait terorisme dan radikalisme agama merupakan persoalan pelik yang dalam beberapa tahun terkahir ini membelit Indonesia. Berbagai aksi teror atas nama agama terjadi di beberapa tempat, menyasar tempat-tempat umum seperti hotel, restoran, rumah ibadah hingga kantor kepolisian. Tidak terhitung berapa kerugian material atas peristiwa teror tersebut, apalagi korban tewas dan luka dalam serangan teror. Pendek kata, terorisme telah menjadi momok menakutkan bagi bangsa Indonesia hari ini.

Belajar dari Teror Jaringan Lama

Jaringan pelaku teror di Indonesia, bisa dipetakan ke dalam sedikitnya dua generasi. Generasi pertama ialah generasi teroris yang berafiliasi ke Jama’ah Islamiyyah (JI). organisasi ini didirikan oleh Abu Bakar Ba’asyir dan Abdullah Sungkar. Keduanya berhasil mengirimkan sejumlah anggotanya ke Pakistan dan Afghanistan, bergabung dengan al Qaeda dan mendapatkan pelatihan militer. JI memang berafiliasi dengan al Qaeda, baik secara manhaj fikih, strategi serangan maupun arah perjuangan. Setelah tiga tahun, mereka kembali ke Indonesia.

Anggota JI yang kembali ke tanah air selepas belajar langsung dengan al Qaeda di Afghanistan dan Pakistan sebanyak kurang lebih 200 orang. Mereka itulah yang menjadi generasi teroris pertama di Indonesia. Kita tentu ingat peristiwa Bom Bali I dan II. Dua aksi teror mengerikan itu ialah hasil dari pendidikan terorisme di Afghanistan dan Pakistan. Generasi teroris pertama ini dicirikan dengan model serangannya yang terencana, menggunakan bom dengan daya ledak tinggi (high explowsive), menyasar obyek vital dan simbol Barat serta tidak melibatkan anak-anak dan perempuan.

Generasi kedua ialah para teroris yang berafiliasi dengan organisasi Jamaah Ansharud Daulah (JAD). Pendiri organisasi ini ialah Maman Abdurrahman. JAD merupakan organisasi yang berafiliasi dan berbaiat ke ISIS. Ia merekrut banyak anggota dari berbagai kalangan masyarakat, terutama remaja dan anak muda. Mereka mendapat pelatihan militer pendek yang diadakan di Gunung Jantho, Aceh Besar dan Gunung Pandeman, Batu, Malang.

Dibanding anggota JI, anggota JAD umumnya memiliki pengetahuan militer dan keagamaan yang terbatas. Meski demikian, semangat mereka menebar teror di Indonesia tidak bisa dipandang enteng. Dengan kemampuan dan sumber daya terbatas, mereka kerap menebar teror tanpa bisa diprediksi tempat dan waktunya. Sasarannya pun acak, mulai dari tempat ibadah, pos polisi di pinggir jalan sampai kantor polisi. Kasus penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto tempo hari merupakan contoh aksi sporadic-spartan anggota JAD. Dalam melalukan aksinya, mereka tidak segan melibatkan anak-anak dan perempuan. Seperti pada kasus bom bunuh diri sekeluarga yang terjadi di dua gereja di Surabaya beberapa waktu yang lalu.

Pada titik ini kita bisa menyimpulkan bahwa wacana memulangkan mantan kombatan dan anggota ISIS adalah langkah yang tidak bijak. Bagaimana tidak? Jika anggota JAD yang tidak pernah mendapat pelatihan militer langsung dari organisasi teroris besar seperti al Qaeda dan ISIS saja mampu membuat kerusakan sedemikian dahsyatnya di Indonesia, lalu bagaimana dengan para mantan anggota ISIS tersebut? ISIS merupakan organisasi teroris lintas negara yang dikenal memiliki jaringan kuat nyaris di seluruh dunia. Tidak hanya itu, ISIS juga dikenal sebagai organisasi teroris dengan kekuatan militer (termasuk alat dan pengetahuan militer) yang paling kuat di dunia selama ini. Mantan kombatan ISIS bisa dipastikan memiliki dasar-dasar pengetahuan militer yang potensial menjadi ancaman nasional.

Memulangkan mereka ke tanah air sama saja dengan menyimpan bom waktu yang kita tidak pernah tahu kapan akan meledak dan menghancurkan negara dari dala semuanya. Kita tentu tidak ingin memelihara potensi ancaman itu sembari pura-pura berretorika mengenai kemanusiaan dan hak asasi manusia. Isu kemanusiaan dan hak asasi manusia tidak relevan dipakai dalam isu-isu terorisme lintas batas negara seperti ISIS. Kebrutalan mereka dalam menjalankan aksinya, termasuk memenggal kepala, memerkosa perempuan dan memperbudak anak-anak sudah melampaui batas kemanusiaan dan hak asasi manusia. Mengumbar retorika hak asasi manusia dan kemanusiaan kepada teroris brutal adalah sebuah tindakan irasional, untuk juga mengatakan sia-sia.

Hal membahayakan lainnya ialah para mantan ISIS itu berpotensi menyebarkan paham radikalnya di Indonesia. Seperti kita tahu, orang yang telah terpapar paham radikal cenderung sulit dikembalikan menjadi berpandangan moderat. Bahkan, mereka cenderung menularkan virus radikalisme yang diidapnya ke orang lain. Deradikalisasi memang mudah diucapkan. Namun, dalam praktiknya hal itu kerap berbenturan dengan berbagai persoalan. Buktinya, selama ini banyak mantan narapidana terorisme yang kembali menjadi teroris selepas keluar dari penjara. Hal yang sama bisa dipastikan terjadi pada mantan anggota ISIS. Siapa berani menjamin ketika dipulangkan mereka akan sembuh dari ideologi radikal? Peneletian terkait deradikalisasi berbasis neuroscience mendapati fakta bahwa otak yang terpapar ideologi radikal cenderung disembuhkan. Layaknya pecandu narkotika, perasaan kembali ingin menikmati itu bisa sewaktu-waktu muncul. Di titik inilah kita perlu menyuarakan gagasan pada pemerintah untuk menutup pintu bagi para mantan ISIS. Pemerintah idealnya bersikap tegas untuk menolak pemulangan mantan ISIS asal Indonesia. Keamanan 260 juta orang serta keutuhan bangsa dan negara terlalu berharga untuk digadaikan dengan membela kepentingan 600 orang yang jelas-jela telah berkhianat pada negara.

This post was last modified on 10 Februari 2020 4:03 PM

Siti Nurul Hidayah

View Comments

Recent Posts

Ruang Maya Sehat, Demokrasi Kuat

Menjelang Pilkada Serentak 2024, ruang digital di Indonesia menjadi semakin sibuk. Media sosial, yang telah…

21 jam ago

Mencegah Mudharat “Jualan Agama” Pada Pilkada 2024

Tahun 2024 adalah tahun politik. Pesta demokrasi melalui Pemilu telah. Kini masyarakat siap menyambut pemilihan…

21 jam ago

Prinsip Teo-Antroposentrisme Kuntowijoyo, Jembatan antara Dimensi Ilahi dan Realitas Sosial

Kelompok konservatif seperti Hizbut Tahrir Indonesia selalu menjadikan agama sebagai palang pintu terakhir segala problematika…

21 jam ago

Politik dan Kesucian: Menyimak Geliat Agama di Pilkada 2024

Dunia politik, pada dasarnya, adalah sebuah dunia dimana orang menjadi paham akan manusia dengan segala…

21 jam ago

Potensi Ancaman Pilkada 2024; Dari Kekerasan Sipil ke Kebangkitan Terorisme

Sebuah video rekaman detik-detik “carok” di Sampang, Madura beredar di media sosial. Kekerasan itu terjadi…

2 hari ago

Mencegah Agenda Mistifikasi Politik Jelang Pilkada

Dalam ranah politik jelang Pilkada 2024, kita dihadapkan pada fenomena yang mengkhawatirkan, yakni potensi meningkatnya…

2 hari ago