Keagamaan

Benarkah Islam Membatasi Partisipasi Perempuan di Ruang Publik?

Setiap kali Hari Kartini tiba, narasi tentang perjuangan perempuan Indonesia kembali menggema, mengingatkan kita pada pentingnya kesetaraan dan partisipasi aktif perempuan dalam ruang-ruang publik. Namun, di tengah geliat perjuangan perempuan modern, tak jarang muncul pandangan yang menyudutkan keterlibatan perempuan di luar ranah domestik.

Narasi terserah kadang dikemas dalam balutan agama, seolah Islam melarang perempuan tampil aktif di ruang publik, terutama dalam bidang sosial, politik, ekonomi, dan pendidikan. Padahal jika kita telaah lebih dalam, justru sejarah Islam dan ajaran dasarnya memberi ruang terbuka bagi partisipasi positif perempuan dalam kehidupan bermasyarakat.

Tafsir para ulama besar menunjukkan bahwa Islam tidak pernah secara mutlak melarang perempuan untuk hadir di ruang publik. Sebaliknya, banyak riwayat menunjukkan bahwa perempuan di masa Nabi Muhammad SAW memiliki peran signifikan dalam berbagai bidang kehidupan. Kita mengenal sosok Khadijah binti Khuwailid, istri pertama Nabi, sebagai saudagar sukses yang mandiri secara ekonomi. Ia tidak hanya menjalankan bisnis besar, tetapi juga menjadi mitra strategis Nabi dalam membangun dan melakukan dakwah Islam.

Ada pula Aisyah binti Abu Bakar, istri Nabi, yang dikenal sebagai cendekiawan, ahli hadis, dan menjadi rujukan utama dalam ilmu fiqih dan sejarah Islam. Partisipasi aktif Aisyah dalam diskursus keilmuan dan bahkan dalam urusan politik pada masa setelah wafatnya Nabi menjadi bukti bahwa Islam membuka ruang bagi perempuan untuk berperan luas.

Bahkan dalam konteks sosial-politik, ada nama-nama perempuan seperti Asma’ binti Abu Bakar dan Nusaibah binti Ka’ab al-Maziniyah yang menunjukkan keberanian dan pengabdian luar biasa. Nusaibah, misalnya, ikut serta dalam medan perang untuk membela Nabi dalam Perang Uhud. Ia bukan hanya simbol keberanian, tapi juga partisipasi perempuan dalam perjuangan umat. Ini membuktikan bahwa kontribusi perempuan tidak pernah dianggap remeh dalam Islam, selama dilakukan dalam kerangka adab dan nilai-nilai moral.

Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi bersabda, _“Perempuan adalah saudara kandung laki-laki.”_ Hadis ini menunjukkan bahwa perempuan memiliki hak dan tanggung jawab yang sejajar dalam kehidupan sosial. Kesetaraan di sini bukanlah identik dalam peran biologis, tetapi dalam hal martabat dan kesempatan untuk berkontribusi. Oleh karena itu, partisipasi perempuan dalam ruang publik bukanlah bentuk pemberontakan terhadap kodrat, melainkan bentuk pengamalan dari potensi yang Allah berikan kepada setiap manusia.

Sayangnya, dalam praktik masyarakat Muslim kontemporer, ajaran Islam tentang partisipasi perempuan sering dikaburkan oleh budaya patriarkal yang membungkus diri dalam selimut agama. Akibatnya, perempuan yang aktif di ruang publik kerap menerima tekanan sosial, stereotip negatif, bahkan dianggap tidak salehah. Narasi semacam ini harus dikritisi. Tidak semua yang disebut sebagai “nilai-nilai Islam” bersumber dari wahyu yang otentik, sering kali nilai-nilai tersebut justru merupakan produk budaya lokal yang dimanipulasi.

Keterlibatan perempuan dalam ruang publik bukan hanya dibolehkan dalam Islam, melainkan sangat dibutuhkan. Masyarakat yang sehat dan berkeadilan adalah masyarakat yang memberi ruang kepada semua anggotanya untuk berpartisipasi secara aktif. Ketika perempuan berperan dalam pendidikan, pelayanan sosial, dan pemerintahan, mereka membawa perspektif yang khas dan menyempurnakan sistem sosial. Menghambat partisipasi perempuan dengan alasan agama bukan hanya keliru secara syar’i, tetapi juga merugikan peradaban.

Perlu juga digarisbawahi bahwa partisipasi perempuan dalam ruang publik tidak bertentangan dengan perannya sebagai istri atau ibu. Islam tidak memaksa perempuan memilih antara rumah dan publik. Islam menghargai pilihan perempuan sepanjang dilakukan dengan kesadaran dan tanggung jawab. Dalam banyak keluarga Muslim yang ideal, perempuan mampu menjalankan peran ganda tanpa harus mengorbankan salah satunya. Justru, dengan dukungan keluarga dan masyarakat, perempuan bisa menjalankan peran di ranah publik sekaligus.

Maka, dalam semangat Hari Kartini, sudah saatnya kita membongkar narasi-narasi yang menyesatkan atas nama agama. Islam bukan agama yang mengekang, melainkan agama yang membebaskan. Larangan terhadap perempuan untuk berkiprah di ruang publik bukan berasal dari wahyu, melainkan dari ketakutan budaya terhadap perubahan. Dan sudah waktunya, atas nama keadilan dan kemanusiaan, kita tegaskan bahwa partisipasi aktif perempuan adalah bagian dari ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin.

Helliyatul Hasanah

Recent Posts

Mengenal Bahaya FIMI dan Pentingkah RUU Antipropaganda Asing?

Negara modern jarang runtuh karena kudeta bersenjata. Ia lebih sering melemah secara perlahan karena dikikis…

6 jam ago

Tidur Panjang di Era Media Sosial: Algoritma dan Ilusi Kesadaran

“__Bahaya terbesar zaman modern adalah manusia tidak sadar bahwa ia tidak sadar.” — Herman Broch__…

2 hari ago

Upacara, Ikrar Pelajar dan Rukun Sama Teman : Revolusi Sunyi Penanaman Karakter Anak Nusantara

Inisiatif Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menindaklanjuti arahan Presiden melalui SE Mendikdasmen No. 4…

2 hari ago

Menghitung Monetisasi Industri Kecurigaan & Kemarahan Di Ruang Digital Oleh Kreator

Di era Digital, kemarahan dan kecurigaan bukan sekadar reaksi emosional; mereka telah menjadi mata uang…

1 minggu ago

Digital Grooming dan Radikalisasi Anak secara Online : Jejak Ancaman Tersamar di Ruang Maya

Dalam beberapa tahun terakhir, kita telah menyaksikan transformasi digital yang luar biasa, di mana anak-anak…

1 minggu ago

Ketika Algoritma Membentuk Ideologi: Anak dan Ancaman Radikalisme Digital”

Anak-anak Indonesia hari ini tumbuh di tengah dunia digital yang tanpa jeda. Gawai bukan lagi…

1 minggu ago