Categories: Narasi

Berbagi Nikmat Melalui Zakat

Di bulan puasa ini, kita telah melalui sukar senang menjalankan perintah Allah untuk sebentar saja menahan haus dan lapar. Allah melipatgandakan nikmat hidangan makan dikala waktu berbuka tiba, semua itu ditujukan agar kita selalu dapat bersyukur. Allah memang meminta kita untuk menahan lapar dan dahaga di siang hari, namun Allah membayar kepenatan tersebut dengan berbagai limpahan kenikmatan dan keberkahan di malam harinya.

Kini, ketika bulan puasa seakan hendak berlalu pergi, Allah sekali lagi memerintahkan kita untuk tidak pernah lupa berbagi. Membagikan kenikmatan dan keberkahan yang kita dapatkan selama menjalani ibadah puasa kepada saudara-saudara kita yang masih belum seberuntung kita. Allah serius dalam hal ini, karenanya Ia memasukkan perintah berbagi ini dalam urutan ibadah wajib. Ibadah tersebtu bernama Zakat, yang secara bahasa berarti mensucikan.

zakat mulai diwajibkan untuk dilaksanakan sejak tahun 662 M, Nabi Muhammad sendiri yang melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan besaran zakat yang harus dikeluarkan oleh golongan kaya/mampu untuk membantu golongan lain yang kekurangan. Allah memerintahkan zakat sebagaimana tercantum dalam QS. Al-Baqarah (2):43 yang berbunyi, “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”. Mengingat betapa zakat diatur sedemikian rupa baik dalam alquran maupun hadist, maka hukum melakukan zakat adalah wajib sebagaimana hukum untuk sholat, puasa dan haji.

Allah telah menentukan 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, yakni;

  1. fakir

orang yang tidak memiliki apa-apa hingga ia tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok hariannya.

  1. Miskin

Orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup

  1. Amil

Orang yang membantu mengumpulkan dan membagikan zakat

  1. Mu’allaf

Orang yang baru masuk islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan kondisi barunya

  1. Hamba Sahaya

Budak yang ingin bebas dari perbudakan

  1. Gharimin

Mereka yang berhutang untuk keperluan halal namun tidak sanggup untuk melunasi hutannya tersebut

  1. Fisabilillah

Orang-orang yang berjuang di jalan Allah, seperti; Berdakwah, mengajar agama, dll.

  1. Ibnu Sabil

Orang-orang yang kehabisan bekal di tengah perjalanan untuk melakukan kebaikan.

Pemberian zakat bagi 8 golongan di atas (golongan orag yang sangat membutuhkan) tentu akan sangat berarti bagi mereka. Namun disinilah letak perbedaan zakat dengan sedekah lainnya, yakni bahwa keberkahan zakat berjalan dua arah. Ia memberi berkah kepada orang yang diberi zakat dan juga memberi berkah kepada si pemberi zakat.

Bagi mereka yang membayar zakat, mereka akan memiliki 3 keutamaan. Yakni;

  1. Sesuai dengan maknanya, yakni membersihkan atau mensucikan (At-Thohuru), orang yang menjalankan perintah zakat akan selalu disucikan hati dan hartanya oleh Allah. Hal ini tertuang dalam alquran (6;103) yang berbunyi; “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan  dan mensucikan  mereka  dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu  ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
  2. Zakat memberi berkah (Al-Barakatu). Allah memuliakan orang-orang yang membayar zakat dengan selalu memberi keberkahan kepada harta yang mereka miliki. Sehingga apapun yang dilakukan orang yang membayar zakat dengan hartanya akan selalu dilimpahi keberkahan, karena harta yang ia gunakan telah dibersihkan melalui zakat.
  3. Zakat juga dapat menambah rejeki (An-Numuw). Allah berjanji akan melipatgandakan rejeki orang yang membayar zakat, sebagaimana yang Allah sampaikan dalamn surah Ar Rum (QS, 30:39), “…Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka  itulah orang-orang yang melipat gandakan .”

Kini, bulan ramadhan telah memasuki masa akhir. Mari bersegera membayar zakat agar kita dapat selalu berbagi nikmat kepada sesama.

This post was last modified on 23 Juli 2015 4:28 PM

Khoirul Anam

Alumni Center for Religious and Cross Cultural Studies (CRCS), UGM Yogyakarta. Pernah nyantri di Ponpes Salafiyah Syafiyah, Sukorejo, Situbondo, Jatim dan Ponpes al Asyariah, kalibeber, Wonosobo, Jateng. Aktif menulis untuk tema perdamaian, deradikalisasi, dan agama. Tinggal di @anam_tujuh

Recent Posts

Revolusi Syam; Mahdiisme Semu dan Utopia Khilafah Rasyidah

Setelah 13 tahun bertahan menghadapi milisi pemberontak, rezim Bashar al Assad akhirnya tumbang. Hanya butuh…

2 hari ago

Kerapuhan Dalil Kewajiban Hijrah ke Suriah

Panggung ajakan untuk menegakkan khilafah mulai digelar ke permukaan pasca kelompok Hayat Tahrir al-Sham (HTS)…

2 hari ago

Hari Kesetiakawanan Sosial untuk Memupuk Keharmonisan Masyarakat

Hari Kesetiakawanan Sosial (HKS) yang diperingati setiap tanggal 20 Desember merupakan upaya membangun keharmonisan interaksi…

2 hari ago

“Merawat Tanah Air adalah Jihad Kita”, Mencegah FTF dalam Gejolak Suriah

Sejak munculnya ISIS pada tahun 2014 hingga 2018, sekitar 600 foreign terroris fighter (FTF) atau…

3 hari ago

Hijrah Ke Bumi Syam Tak Seindah yang Kalian Bayangkan!

Penggulingan kepemimpinan Bashar Assad di Suriah oleh Hayat Tahrir al-Sham (HTS) tengah mengipnotis segelintir masyarakat…

3 hari ago

Eskatologis Suriah : Daya Pikat Suriah dan Potensi Radikalisasi

Di tengah krisis kemanusiaan yang masih berlangsung di Suriah, interpretasi agama sering dipolitisasi dan dipaksakan…

3 hari ago