Di bulan puasa ini, kita telah melalui sukar senang menjalankan perintah Allah untuk sebentar saja menahan haus dan lapar. Allah melipatgandakan nikmat hidangan makan dikala waktu berbuka tiba, semua itu ditujukan agar kita selalu dapat bersyukur. Allah memang meminta kita untuk menahan lapar dan dahaga di siang hari, namun Allah membayar kepenatan tersebut dengan berbagai limpahan kenikmatan dan keberkahan di malam harinya.
Kini, ketika bulan puasa seakan hendak berlalu pergi, Allah sekali lagi memerintahkan kita untuk tidak pernah lupa berbagi. Membagikan kenikmatan dan keberkahan yang kita dapatkan selama menjalani ibadah puasa kepada saudara-saudara kita yang masih belum seberuntung kita. Allah serius dalam hal ini, karenanya Ia memasukkan perintah berbagi ini dalam urutan ibadah wajib. Ibadah tersebtu bernama Zakat, yang secara bahasa berarti mensucikan.
zakat mulai diwajibkan untuk dilaksanakan sejak tahun 662 M, Nabi Muhammad sendiri yang melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan besaran zakat yang harus dikeluarkan oleh golongan kaya/mampu untuk membantu golongan lain yang kekurangan. Allah memerintahkan zakat sebagaimana tercantum dalam QS. Al-Baqarah (2):43 yang berbunyi, “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”. Mengingat betapa zakat diatur sedemikian rupa baik dalam alquran maupun hadist, maka hukum melakukan zakat adalah wajib sebagaimana hukum untuk sholat, puasa dan haji.
Allah telah menentukan 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, yakni;
- fakir
orang yang tidak memiliki apa-apa hingga ia tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok hariannya.
- Miskin
Orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup
- Amil
Orang yang membantu mengumpulkan dan membagikan zakat
- Mu’allaf
Orang yang baru masuk islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan kondisi barunya
- Hamba Sahaya
Budak yang ingin bebas dari perbudakan
- Gharimin
Mereka yang berhutang untuk keperluan halal namun tidak sanggup untuk melunasi hutannya tersebut
- Fisabilillah
Orang-orang yang berjuang di jalan Allah, seperti; Berdakwah, mengajar agama, dll.
- Ibnu Sabil
Orang-orang yang kehabisan bekal di tengah perjalanan untuk melakukan kebaikan.
Pemberian zakat bagi 8 golongan di atas (golongan orag yang sangat membutuhkan) tentu akan sangat berarti bagi mereka. Namun disinilah letak perbedaan zakat dengan sedekah lainnya, yakni bahwa keberkahan zakat berjalan dua arah. Ia memberi berkah kepada orang yang diberi zakat dan juga memberi berkah kepada si pemberi zakat.
Bagi mereka yang membayar zakat, mereka akan memiliki 3 keutamaan. Yakni;
- Sesuai dengan maknanya, yakni membersihkan atau mensucikan (At-Thohuru), orang yang menjalankan perintah zakat akan selalu disucikan hati dan hartanya oleh Allah. Hal ini tertuang dalam alquran (6;103) yang berbunyi; “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
- Zakat memberi berkah (Al-Barakatu). Allah memuliakan orang-orang yang membayar zakat dengan selalu memberi keberkahan kepada harta yang mereka miliki. Sehingga apapun yang dilakukan orang yang membayar zakat dengan hartanya akan selalu dilimpahi keberkahan, karena harta yang ia gunakan telah dibersihkan melalui zakat.
- Zakat juga dapat menambah rejeki (An-Numuw). Allah berjanji akan melipatgandakan rejeki orang yang membayar zakat, sebagaimana yang Allah sampaikan dalamn surah Ar Rum (QS, 30:39), “…Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipat gandakan .”
Kini, bulan ramadhan telah memasuki masa akhir. Mari bersegera membayar zakat agar kita dapat selalu berbagi nikmat kepada sesama.