Narasi

Idealisme Pers Tangkal Hoax dan Ujaran Kebencian

Pers memiliki dua arti. Arti sempit dan arti luas. Dalam arti sempit pers hanya menujukan kepada media cetak berkala seperti, surat kabar, tabloid, dan majalah. Sedangkan arti pers yang luas tidak hanya berbentuk media cetak saja melainkan juga mencakup media elektronik auditif dan media elektronik audiovisual berkala seperti radio, televisi, film, dan media online internet. Pers dalam arti luas dapat disebut juga sebagai media massa.

Mengutip dalam buku Jurnalistik Indonesia karya AS Haris Sumandiria menjelaskan pers dari kacamata yudiridis formal, seperti dinyatakan dalam pasal 1 ayat (1) UU Pokok Pers No. 40/1999, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Berbicara mengenai jenis saluran lain yang tersedia pada masa sekarang yang serba digital media-media baru sangat menjamur dimana-mana mulai dari media lokal sampai nasional, portal berita yang banyak ini semakin memperlihatkan bahwa arus informasi semakin cepat bahkan hanya hitungan sedetik satu isu saja bisa menyebar kebeberapa media dan khalayak mendapatkan informasi dengan sangat mudah tanpa menunggu waktu lama, hanya klik langsung mendapatkan informasi yang khalayak inginkan.

Melihat fenomena tersebut tentu saja ada dampak positif dan dampak negatif, dampak positifnya bahwa masyarakat luas cepat untuk mendapatkan informasi dari manapun dan kapanpun secara cepat, pengetahuan masyarakat juga akan meningkat karena arus percepatan informasi tersebut, kemudian dampak negatifnya adalah informasi-informasi tersebut pula dapat mejerumuskan masyarakat kedalam hoax dan ujaran kebencian seperti terjadi akhir-akhir ini di Indonesia terkhusus pada tahun politik.

Baca juga : Mengembalikan Peran Pers dalam Merawat Narasi Pemersatu Bangsa

Arus yang cepat ini juga menjadikan masyarakat merespon dengan cepat tanpa memverifikasi informasi tersebut benar atau tidak, hal ini lah yang sangat membahayakan persatuan dan kesatuan, kemudian munculah sebuah kecurigan terhadap setiap kelompok-kelompok yang memiliki kepentingan untuk memanfaatkan hoax dan ujaran kebencian sebagai alat untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat luas.

Jika terjadi demikian tentu saja harus ada peran yang penting bagi orang-orang yang memiliki media pers terutama media arus utama (mainstream) karena ini menjadi tantangan bagi mereka untuk mengedepankan pers yang ideal, kalo berkaca dalam idealisme pers maka pasti akan menjelaskan mengenai peran pers yang dikutip dalam pasal 6 UU Pokok Pers No.40/1999 dinyatakan bahwa peran pers nasional sebagai berikut : (a) memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, (b) menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi dan hak-hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan, (c) mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, (d) melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan (e) memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Dari kelima pokok tersebut ada tiga point yang menarik menurut penulis dalam mengedepankan idealisme pers yaitu point (b), (c) dan (e). dari ketiga point tersebut menjelaskan bahwa informasi harus mengormati kebhinekaan dan kebenaran informasi, sehingga peran ini lah yang harus diutamakan dalam membangun kembali persatuan dan kesatuan masyarakat yang saat ini tengah mengalami krisis toleransi dalam perbedaan, terkhusus untuk saat ini adalah beda pilihan politik yang menghiasi tahun politik.

Tentu saja sudah sangat jelas untuk menangkal berita hoax dan ujaran kebencian adalah dengan pers yang dapat memiliki dan mengemban idealisme. Karena idealisme adalah cita-cita, obsesi, sesuatu yang terus dikejar untuk bisa dijangkau dengan segala daya dan cara yang dibenarkan menurut etika dan norma profesi yang berlaku serta diakui oleh masyarakat dan Negara. Dari idealisme yang kokoh, pers akan memiliki keperibadian terpercaya yang dihargai serta disegani siapapun.

This post was last modified on 14 Februari 2019 1:57 PM

Abdul Raufian

Penulis merupakan anggota Surosowan Duta Damai, dan merupakan Mahasiswa Uin Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Fakultas Dakwah Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam

View Comments

Recent Posts

Mengenal Bahaya FIMI dan Pentingkah RUU Antipropaganda Asing?

Negara modern jarang runtuh karena kudeta bersenjata. Ia lebih sering melemah secara perlahan karena dikikis…

24 jam ago

Tidur Panjang di Era Media Sosial: Algoritma dan Ilusi Kesadaran

“__Bahaya terbesar zaman modern adalah manusia tidak sadar bahwa ia tidak sadar.” — Herman Broch__…

3 hari ago

Upacara, Ikrar Pelajar dan Rukun Sama Teman : Revolusi Sunyi Penanaman Karakter Anak Nusantara

Inisiatif Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menindaklanjuti arahan Presiden melalui SE Mendikdasmen No. 4…

3 hari ago

Menghitung Monetisasi Industri Kecurigaan & Kemarahan Di Ruang Digital Oleh Kreator

Di era Digital, kemarahan dan kecurigaan bukan sekadar reaksi emosional; mereka telah menjadi mata uang…

1 minggu ago

Digital Grooming dan Radikalisasi Anak secara Online : Jejak Ancaman Tersamar di Ruang Maya

Dalam beberapa tahun terakhir, kita telah menyaksikan transformasi digital yang luar biasa, di mana anak-anak…

1 minggu ago

Ketika Algoritma Membentuk Ideologi: Anak dan Ancaman Radikalisme Digital”

Anak-anak Indonesia hari ini tumbuh di tengah dunia digital yang tanpa jeda. Gawai bukan lagi…

2 minggu ago