Di media sosial, tengah viral video pembubaran paksa disertai kekerasan yang terjadi pada sekelompok orang yang tengah menggelar kegiatan ibadah oleh massa bersenjata tajam. Sejumlah media massa daring memberitakan kejadian itu terjadi di Babakan, Cisauk, Tangerang.
Kejadian bermula ketika sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang menggelar pembacaan Doa Maria di sebuah rumah pada Minggu malam, 5 Mei 2024. Tiba-tiba sekelompok massa bersenjata tajam melakukan pembubaran disertai penyerangan. Sejumlah mahasiswa mengalami luka bacokan senjata tajam.
Peristiwa ini menandai semacam ironi bagi kebebasan beragama kita. Tujuh dekade lebih kira merdeka dan dua puluh tahun lebih kita hidup di alam Reformasi. Namun, sangat disayangkan masih terjadi aksi kekerasan terhadap kelompok agama minoritas oleh kelompok mayoritas. Pelanggaran kebebasan beragama seperti terjadi di Cisauk, Tangerang merupakan preseden buruk bagi kebinekaan bangsa.
Jika melihat ke belakang, para pendiri bangsa memilih model negara bangsa (nation state) bukan tanpa alasan. Model negara bangsa dipilih karena Indonesia adalah negara majemuk yang rawan konflik. Model negara bangsa diyakini mampu meminimalisasi konflik antaragama karena setiap entitas agama diperlakukan setara.
Ironisnya, idealitas yang dicita-citakan para pendiri bangsa itu belum sepenuhnya terwujud. Relasi keagamaan kita, terutama belakangan ini justru kerap diwarnai oleh intoleransi, bahkan persekusi.
Membaca Fenomena Persekusi Agama dengan Kacamata Makro dan Mikro
Fenomena Intoleransi dan persekusi yang dilatari isu perbedaan agama itu bisa dibaca dari setidaknya dua perspektif; mikro dan makro. Dalam pembacaan yang mikro, persekusi agama terjadi karena menguatnya seniman konservatisme kesagamaan di kalangan umat beragama itu sendiri, terutama sekali kelompok Islam.
Konservatisme adalah kondisi ketika umat beragama mengalami peningkatan kesalehan, namun di saat yang sama justru menjadi semakin eksklusif, intoleran, bahkan radikal. Fenomena konservatisme keagamaan di kalangan umat Islam itu nyata adanya. Hari ini, umat Islam Indonesia menunjukkan peningkatan kesalehan yang terbilang drastis.
Hal ini bisa dilihat dari maraknya simbol keislaman di ruang publik kita. Kita juga melihat gairah peningkatan beragama di kalangan muslim itu melalui fenomena hijrah (taubat) massal yang melanda kalangan anak muda perkotaan dan kalangan selebritis. Sayangnya peningkatan kesalehan beragama di kalangan muslim itu juga berbanding lurus dengan menguatnya perilaku intoleran terhadap umat agama lain.
Sedangkan dalam kacamata makro, maraknya intoleransi dan persekusi yang dilatari isu perbedaan agama merupakan residu dari belum selesainya polemik ihwal relasi agama dan negara atau politik. Polemik ini telah membagi umat Islam ke dalam setidaknya tiga kelompok dengan pandangan yang berbeda.
Kelompok pertama meyakini bahwa agama dan negara adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Negara, dengan demikian, harus berdiri di atas fondasi hukum agama. Hukum agama secara otomatis menjadi hukum positif negara. Pandangan ini diwakili oleh kelompok konservatif. Mereka getol memperjuangkan pemberlakuan syariah secara penuh (komprehensif).
Mengembangkan Nalar Keberagamaan Otoritatif, Bukan Otoriter
Kelompok kedua, berpandangan bahwa agama dan negara adalah dua entitas yang tidak ada hubungannya sama sekali. Pandangan ini menghendaki Indonesia menjadi negara sekuler yang memisahkan antara urusan keagamaan dan kenegaraan. Pandangan ini diwakili oleh kelompok liberal.
Ketiga, kelompok yang meyakini bahwa agama dan negara idealnya memiliki relasi mutualistik alias saling membutuhkan dan melengkapi. Pandangan ini meyakini bahwa agama harus mensis sumber moral dan etika dalam bernegara. Pandangan ini diwakili oleh kelompok progresif.
Harus diakui, cara pandang yang pertama dan kedua cenderung tidak relevan diterapkan di Indonesia. Pandangan integralistik yang meyakini bahwa agama dan negara adalah satu kesatuan rawan memicu persoalan. Tersebab, Indonesia merupakan negara majemuk. Meski mayoritas penduduknya muslim, ada komunitas agama lain yang juga memiliki hak dan kebebasan untuk beragama.
Sedangkan pandangan sekuleristik yang memisahkan antara agama dan negara juga tidak cocok diterapkan di Indonesia. Tersebab, agama telah menjadi bagian penting dan tidak terpisahkan dasi kehidupan sosial politik mayarakat Indonesia. Agama telah menjadi salah satu unsur pokok yang membentuk identitas nasional kita.
Yang paling relevan adalah pandangan ketiga yang bercorsk mutualistik, alias saling melengkapi. Untuk itu, kita perlu mereformasi hubungan antara agama dan negara dalam bingkai NKRI yang majemuk. Segenap elemen bangsa harus membangun kesadaran bahwa kita adalah negara Pancasila yang mengakui kebebasan beragama setiap warganegara. Indonesia bukan negara agama yang dibangun di atas fondasi ajaran agama mayoritas.
Lebih spesifik, bagi umat Islam sebagai kelompok mayoritas, kita harus beranjak dari pola keberagamaan yang otoriter menuju keberagaman yang otoritatif. Keberagaman yang bersifat otoriter adalah perilaku beragama yang menganggap agama sendiri paling benar dan agama lain salah.
Keberagaman otoriter dibangun di atas nalar fanatisme buta sekaligus logika oposisi biner; aku-kamu, kami-mereka. Siapa pun yang berbeda akan dianggap asing (the stranger), bahkan dipersepsikan sebagai musuh (the enemy). Sedangkan keberagamaan otoritatif dibangun di atas nalar diskursif yang memandang komunitas agama lain sebagai kawan yang harus dirangkul dan dihormati.
Menjelang Pilkada Serentak 2024, ruang digital di Indonesia menjadi semakin sibuk. Media sosial, yang telah…
Tahun 2024 adalah tahun politik. Pesta demokrasi melalui Pemilu telah. Kini masyarakat siap menyambut pemilihan…
Kelompok konservatif seperti Hizbut Tahrir Indonesia selalu menjadikan agama sebagai palang pintu terakhir segala problematika…
Dunia politik, pada dasarnya, adalah sebuah dunia dimana orang menjadi paham akan manusia dengan segala…
Sebuah video rekaman detik-detik “carok” di Sampang, Madura beredar di media sosial. Kekerasan itu terjadi…
Dalam ranah politik jelang Pilkada 2024, kita dihadapkan pada fenomena yang mengkhawatirkan, yakni potensi meningkatnya…