Keagamaan

Kerapuhan Dalil Kewajiban Hijrah ke Suriah

Panggung ajakan untuk menegakkan khilafah mulai digelar ke permukaan pasca kelompok Hayat Tahrir al-Sham (HTS) berhasil menguasai sebagian besar wilayah Aleppo, Suriah. Seruan jihad ke Suriah mulai diglorifikasi ke dalam klaim kewajiban umat Islam untuk hijrah melakukan jihad melawan sistem sekuler. Seolah ini adalah perintah Islam yang tak boleh ditinggalkan.

Tentu, ada sebuah dalil berupa hadits yang tengah dijadikan legitimasi kewajiban hijrah ke Suriah itu. Hadist itu berbunyi:  “Akan ada hijrah setelah hijrah. Orang-orang terbaik di muka bumi adalah mereka yang tinggal di tempat hijrah Nabi Ibrahim (Syam). Lalu akan tersisa di bumi (selain Syam) adalah seburuk-buruk manusia. Bumi akan memuntahkan mereka. Allah akan membenci mereka dan api akan mengumpulkan mereka bersama kera dan babi” (HR Ahmad dan Abu Daud).

Secara orientasi, kita tidak bisa dengan mudah menerima hadits itu sebagai “amr” (perintah wajib) untuk hijrah ke Suriah. Sebab, kita harus menguji keshahihan dari kualitas hadits tersebut. Apakah hadits itu benar kokoh kebenaranya dari Nabi sebagai perintah wajib berhijrah? Atau hadits itu sanbat tidak layak atau “rapuh” untuk dijadikan dasar/dalil kewajiban hijrah ke Suriah.

Lantas, jika kita kritisi, hadits yang diriwayatkan oleh (HR Ahmad dan Abu Daud) di atas, sebetulnya masih cenderung problematik dan cenderung “rapuh” apabila dijadikan dasar (dalil) mengajak hijrah/jihad ke Suriah. Bisa dikatakan, hadits tersebut masih perlu dipertanyakan keshahihannya. al-Bani pernah menyatakan bahwa hadits itu dha’if. Karena ada dua problem, Pertama: ditemukan perawi yang bermasalah seperti Syahr Ibn Hawshid. Kedua:  ditemukan seorang rawi yakni Layth Ibnu Abu Sulaym yang tampak sangat diragukan kredibilitasnya sebagai seorang perawi.

Dalam konteks lain, hadits di atas bersifat informatif dan bukan sebagai perintah amar. Jadi, ajakan hijrah dan jihad ke Suriah dengan membawa legitimasi hadits tersebut sesungguhnya masih terbilang “rapuh”. Sebab, sebuah hadits itu jika memuat unsur perintah, juga kita harus memahami (konteks realitas sosial) yang mendasari hadits tersebut. Sehingga, kita bisa memahami konteks-konteks hukum yang relevan dengan kehidupan saat ini.

Misalnya, ada sebuah hadits yang memerintahkan untuk memerangi kaum kafir. Setelah ditelusuri, tampaknya memiliki konteks pemahaman yang tak berhenti di kata perintah. Sebab, hadits tersebut, tampaknya ada situasi di mana Nabi dan para sahabat mengalami pengkhianatan atas kaum kafir yang merusak perjanjian damai. Jadi, konteks perintah memerangi itu mengacu pada situasi/kondisi.

Membaca sebuah fakta ajakan hijrah ke Suriah di tengah pemberintakan HTS. Apakah iya, hadits itu relevan membenarkan hijrah ke suatu wilayah di mana konflik itu ada? Bukankah relevansi sebuah hijrah cenderung membawa semangat perubaham dari kemudharatan menuju kemaslahatan? Di sinilah letak kerapuhan dari hadits tersebut apabila dijadikan legitimasi dalil kewajiban hijrah ke Suriah kini.

Hijrah yang Sejati adalah Menjauhi Konflik, Bukan Sebaliknya!

Dalam memahami semangat hijrah, Nabi Muhammad SAW saja melakukan hijrah dari Makkah ke Madinah karena situasi konflik. Di mana, kekejaman dan kezhaliman kaum kafir Quraish di Makkah mengharuskan Nabi hijrah ke wilayah yang aman. Artinya, substansi dari semangat hijrah itu adalah menjauhi konflik, bukan sebaliknya hijrah ke negeri konflik. Seperti propaganda hijrah ke Suriah yang sedang dalam situasi konflik pasca keberhasilan kelompok pemberontak Hayat Tahrir al-Sham (HTS) berhasil menguasai sebagian wilayah Suriah.

Jadi, di sinilah alasan argumentatif mengapa kita harus melepas segala klaim kewajiban hijrah untuk jihad ke Suriah di tengah situasi konflik itu. Sebagaimana, hadits yang digunakan sebagai dasar itu masih terbilang “lemah” dan tak layak dijadikan dasar. Meskipun demikian, kita juga harus memahami bahwa bumi Syam dulunya penuh dengan kedamaian dan bebas dari konflik. Maka realitas semacam itu tentuny perlu kita pahami dalam menyikapi ajakan hijrah ke Syam yang kini penuh dengan konflik.

Jadi, relevansi hijrah yang sejati sesungguhnya kita hijrah menuju keamanan di tengah situasi konflik, bukan justru hijrah ke negeri konflik. Bagaimana jika negara kita berada dalam situasi-kondisi aman? Maka kita tak perlu hijrah melainkan kita membangun semangat jihad menjaga negeri/negara kita agar tak terjadi konflik, yakni dengan tidak teperdaya oleh segala propaganda kaum radikal itu.

This post was last modified on 20 Desember 2024 1:18 PM

Sitti Faizah

Recent Posts

Menghitung Monetisasi Industri Kecurigaan & Kemarahan Di Ruang Digital Oleh Kreator

Di era Digital, kemarahan dan kecurigaan bukan sekadar reaksi emosional; mereka telah menjadi mata uang…

1 hari ago

Digital Grooming dan Radikalisasi Anak secara Online : Jejak Ancaman Tersamar di Ruang Maya

Dalam beberapa tahun terakhir, kita telah menyaksikan transformasi digital yang luar biasa, di mana anak-anak…

1 hari ago

Ketika Algoritma Membentuk Ideologi: Anak dan Ancaman Radikalisme Digital”

Anak-anak Indonesia hari ini tumbuh di tengah dunia digital yang tanpa jeda. Gawai bukan lagi…

5 hari ago

Peta Jalan Penanggulangan Terorisme-Jurnal Jalan Damai Vol. 1. No. 10 Desember 2025

Salam Damai, Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas terbitnya Jurnal…

3 minggu ago

Agama Cinta Sebagai Energi Kebangsaan Menjinakkan Intoleransi

Segala tindakan yang membuat kerusakan adalah tidak dibenarkan dan bukan ajaran agama manapun. Kita hidup…

1 bulan ago

Bagaimana Menjalin Hubungan Antar-Agama dalam Konteks Negara-Bangsa? Belajar dari Rasulullah Sewaktu di Madinah

Ketika wacana hubungan antar-agama kembali menghangat, utamanya di tengah menguatnya tuduhan sinkretisme yang dialamatkan pada…

1 bulan ago