Keagamaan

Kerapuhan Dalil Kewajiban Hijrah ke Suriah

Panggung ajakan untuk menegakkan khilafah mulai digelar ke permukaan pasca kelompok Hayat Tahrir al-Sham (HTS) berhasil menguasai sebagian besar wilayah Aleppo, Suriah. Seruan jihad ke Suriah mulai diglorifikasi ke dalam klaim kewajiban umat Islam untuk hijrah melakukan jihad melawan sistem sekuler. Seolah ini adalah perintah Islam yang tak boleh ditinggalkan.

Tentu, ada sebuah dalil berupa hadits yang tengah dijadikan legitimasi kewajiban hijrah ke Suriah itu. Hadist itu berbunyi:  “Akan ada hijrah setelah hijrah. Orang-orang terbaik di muka bumi adalah mereka yang tinggal di tempat hijrah Nabi Ibrahim (Syam). Lalu akan tersisa di bumi (selain Syam) adalah seburuk-buruk manusia. Bumi akan memuntahkan mereka. Allah akan membenci mereka dan api akan mengumpulkan mereka bersama kera dan babi” (HR Ahmad dan Abu Daud).

Secara orientasi, kita tidak bisa dengan mudah menerima hadits itu sebagai “amr” (perintah wajib) untuk hijrah ke Suriah. Sebab, kita harus menguji keshahihan dari kualitas hadits tersebut. Apakah hadits itu benar kokoh kebenaranya dari Nabi sebagai perintah wajib berhijrah? Atau hadits itu sanbat tidak layak atau “rapuh” untuk dijadikan dasar/dalil kewajiban hijrah ke Suriah.

Lantas, jika kita kritisi, hadits yang diriwayatkan oleh (HR Ahmad dan Abu Daud) di atas, sebetulnya masih cenderung problematik dan cenderung “rapuh” apabila dijadikan dasar (dalil) mengajak hijrah/jihad ke Suriah. Bisa dikatakan, hadits tersebut masih perlu dipertanyakan keshahihannya. al-Bani pernah menyatakan bahwa hadits itu dha’if. Karena ada dua problem, Pertama: ditemukan perawi yang bermasalah seperti Syahr Ibn Hawshid. Kedua:  ditemukan seorang rawi yakni Layth Ibnu Abu Sulaym yang tampak sangat diragukan kredibilitasnya sebagai seorang perawi.

Dalam konteks lain, hadits di atas bersifat informatif dan bukan sebagai perintah amar. Jadi, ajakan hijrah dan jihad ke Suriah dengan membawa legitimasi hadits tersebut sesungguhnya masih terbilang “rapuh”. Sebab, sebuah hadits itu jika memuat unsur perintah, juga kita harus memahami (konteks realitas sosial) yang mendasari hadits tersebut. Sehingga, kita bisa memahami konteks-konteks hukum yang relevan dengan kehidupan saat ini.

Misalnya, ada sebuah hadits yang memerintahkan untuk memerangi kaum kafir. Setelah ditelusuri, tampaknya memiliki konteks pemahaman yang tak berhenti di kata perintah. Sebab, hadits tersebut, tampaknya ada situasi di mana Nabi dan para sahabat mengalami pengkhianatan atas kaum kafir yang merusak perjanjian damai. Jadi, konteks perintah memerangi itu mengacu pada situasi/kondisi.

Membaca sebuah fakta ajakan hijrah ke Suriah di tengah pemberintakan HTS. Apakah iya, hadits itu relevan membenarkan hijrah ke suatu wilayah di mana konflik itu ada? Bukankah relevansi sebuah hijrah cenderung membawa semangat perubaham dari kemudharatan menuju kemaslahatan? Di sinilah letak kerapuhan dari hadits tersebut apabila dijadikan legitimasi dalil kewajiban hijrah ke Suriah kini.

Hijrah yang Sejati adalah Menjauhi Konflik, Bukan Sebaliknya!

Dalam memahami semangat hijrah, Nabi Muhammad SAW saja melakukan hijrah dari Makkah ke Madinah karena situasi konflik. Di mana, kekejaman dan kezhaliman kaum kafir Quraish di Makkah mengharuskan Nabi hijrah ke wilayah yang aman. Artinya, substansi dari semangat hijrah itu adalah menjauhi konflik, bukan sebaliknya hijrah ke negeri konflik. Seperti propaganda hijrah ke Suriah yang sedang dalam situasi konflik pasca keberhasilan kelompok pemberontak Hayat Tahrir al-Sham (HTS) berhasil menguasai sebagian wilayah Suriah.

Jadi, di sinilah alasan argumentatif mengapa kita harus melepas segala klaim kewajiban hijrah untuk jihad ke Suriah di tengah situasi konflik itu. Sebagaimana, hadits yang digunakan sebagai dasar itu masih terbilang “lemah” dan tak layak dijadikan dasar. Meskipun demikian, kita juga harus memahami bahwa bumi Syam dulunya penuh dengan kedamaian dan bebas dari konflik. Maka realitas semacam itu tentuny perlu kita pahami dalam menyikapi ajakan hijrah ke Syam yang kini penuh dengan konflik.

Jadi, relevansi hijrah yang sejati sesungguhnya kita hijrah menuju keamanan di tengah situasi konflik, bukan justru hijrah ke negeri konflik. Bagaimana jika negara kita berada dalam situasi-kondisi aman? Maka kita tak perlu hijrah melainkan kita membangun semangat jihad menjaga negeri/negara kita agar tak terjadi konflik, yakni dengan tidak teperdaya oleh segala propaganda kaum radikal itu.

This post was last modified on 20 Desember 2024 1:18 PM

Sitti Faizah

Recent Posts

AI Berfatwa Moderasi, AI juga Berfatwa Ekstremisme

Pada 2023, jemaat sebuah gereja di Furth, Bavaria, Jerman, mendengarkan khotbah 40 menit yang dibawakan…

2 hari ago

Tirani Algoritma dan Ekstremisme digital: Membumikan Etika Digital, Menjaga Nalar Kritis

Kebisingan di lini masa media sosial belakangan ini telah menjadi realitas keseharian yang tak terhindarkan.…

2 hari ago

Mengapa Dakwah Membutuhkan Ilmu sekaligus Literasi Media

Di ruang digital, pesan keagamaan tidak hanya bersaing dengan ceramah lain, tetapi juga dengan potongan…

2 hari ago

Dari Sanad ke Startup: Jihad Intelektual Santri di Abad Algoritma

Pada 22 Oktober 1945, KH Hasyim Asy'ari menyerukan Resolusi Jihad untuk mempertahankan kemerdekaan sebagai kewajiban…

3 hari ago

Memahami “Santri” sebagai Kata Sifat

Setiap tanggal 22 Oktober, lini masa kita akan dipenuhi sarung, peci, dan foto lama di…

3 hari ago

Tirakat Digital: Amalan Santri Melawan Radikalisasi Daring

Peringatan Hari Santri selalu membawa kita pada ingatan historis tentang keberanian, ketangguhan fisik, dan kedalaman…

3 hari ago