Kebangsaan

Kultur yang Intoleran Didorong oleh Intoleransi Struktural

Dalam minggu terakhir saja, dua kasus intoleransi mencuat seperti yang terjadi di Pamulang dan di Gresik. Kenyataan ini menjadi bahan refleksi betapa rentannya komunitas-komunitas tertentu dalam melaksanakan ritual keagamaan mereka, dan betapa arogansi kelompok lain dalam melihat yang berbeda.

Fenomena ini memaksa kita untuk merenungkan, bagaimana kita dapat mengatasi kesenjangan ini dan merawat keberagaman yang seharusnya menjadi kekuatan bangsa?

Dalam lanskap agama di Indonesia, perbedaan perlakuan antara mayoritas dan minoritas seringkali mencuat dengan jelas. Umat Islam, sebagai mayoritas, sering kali dapat menjalankan ibadahnya dengan nyaman dan aman, dengan masjid yang tersebar luas di pelosok negeri. Namun, di sisi lain, agama minoritas sering merasakan ketidakamanan dan keterbatasan dalam menjalankan ibadah mereka.

Dalam banyak kasus, Gereja, pura, vihara, atau tempat ibadah lainnya sering kali harus berjuang untuk memperoleh perlindungan dan keamanan yang sama seperti yang dinikmati oleh umat Islam. Disparitas ini menjadi cerminan yang mengkhawatirkan dalam realitas keberagaman di Indonesia.

Tentu saja, permasalahan seperti ini tidak serta merta terjadi begitu saja, tanpa kita sadari bahwa kesenjangan dalam beribadah sering kali berakar dari struktur sosial dan politik yang diskriminatif. Sebagai contoh, adanya peraturan daerah atau kebijakan lokal yang secara tidak langsung membatasi pembangunan tempat ibadah bagi kelompok minoritas. Ini terjadi di berbagai daerah, di mana izin pembangunan tempat ibadah menjadi alat kontrol politik dan sosial.

Ledakan kecil yang terjadi di tengah masyarakat sejatinya juga didorong oleh kondisi kebijakan politik yang tidak ramah perbedaan. Kebijakan yang belum mampu mengakomodasi kepentingn masyarakat marginal dan minoritas menjadi landasan absah bagi masyarakat masyoritas untuk bertindak sebagai kelompok yang lebih diuntungkan.

Karena itulah, kasus intoleransi bukan sekedar dilihat dari aspek kultural semata, tetapi ada intoleransi struktural di berbagai daerah yang didesain oleh peraturan daerah yang tidak inklusif. Kebijakan atau simbolisasi peraturan daerah yang menonjolkan kelompok tertentu sejatinya menjadi penegasan bagi tumbuhnya intoleransi kultural di tengah masyarakat.

Salah satu contoh, misalnya, slogan kabupaten tertentu yang mencantumkan visi tentang terciptanya masyarakat yang relijius/islami. Istilah-istilah ini sejatinya bagus bagi kelompok tertentu, tetapi tidak bagi yang lain apalagi di tengah wilayah yang sangat beragam dan multicultural.

Artinya, proses diskriminasi, intoleransi dan pengunggulan mayoritas tidak hanya ada di level masyarakat, tetapi juga dipromosikan oleh kebijakan struktural. Menggunakan terma-terma keagamaan tertentu sejatinya dengan sendirinya mengekslusi kelompok yang lain.

Sejatinya, kebijakan di berbagai daerah yang terlihat menonjolkan aspek tertentu harus belajar dari bagaimana rumusanya Pancasila dilakukan. Ketika terjadi perdebatan istilah “kewajiban melaksanakan syariat Islam” dalam rumusan Piagam Jakarta dihapuskan, secara semangat hal ini bisa dibawa dalam rumusan-rumusan lain terkait kebijakan keagamaan.

Karena itulah, penting bagi pemerintah khususnya pemerintah daerah untuk membuat ruang yang nyaman bagi semua agama. Regulasi harus mampu melindungi kepentingan bersama. Bukan sekedar salah masyarakat yang terkadang bertindak intoleran, tetapi karena ruang regulasi dan kebijakan juga terkadang belum memihak kepada kelompok yang berbeda.

Ketika berbicara kebijakan berdimensi “publik”, kepentingan yang ada adalah kepentingan yang dapat mengakomodir aspirasi, nilai, dan norma bersama. Tidak ada lagi di ruang publik nuansa yang menonjolkan dan meminggirkan yang lain. Kebijakan harus berbicara dalam bahasa publik yang tidak hanya dapat dimengerti bersama, tetapi merasa milik bersama.

Pemerintah harus mendesain wilayahnya menjadi ruang dan tempat tinggal yang nyaman bagi semua kelompok. Pemerintah harus menjadi fasilitator yang menaungi tidak hanya kelompok tertentu, tetapi semua kepentingan masyarakat.

Septi Lutfiana

Recent Posts

Mengenal Bahaya FIMI dan Pentingkah RUU Antipropaganda Asing?

Negara modern jarang runtuh karena kudeta bersenjata. Ia lebih sering melemah secara perlahan karena dikikis…

1 hari ago

Tidur Panjang di Era Media Sosial: Algoritma dan Ilusi Kesadaran

“__Bahaya terbesar zaman modern adalah manusia tidak sadar bahwa ia tidak sadar.” — Herman Broch__…

3 hari ago

Upacara, Ikrar Pelajar dan Rukun Sama Teman : Revolusi Sunyi Penanaman Karakter Anak Nusantara

Inisiatif Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menindaklanjuti arahan Presiden melalui SE Mendikdasmen No. 4…

3 hari ago

Menghitung Monetisasi Industri Kecurigaan & Kemarahan Di Ruang Digital Oleh Kreator

Di era Digital, kemarahan dan kecurigaan bukan sekadar reaksi emosional; mereka telah menjadi mata uang…

1 minggu ago

Digital Grooming dan Radikalisasi Anak secara Online : Jejak Ancaman Tersamar di Ruang Maya

Dalam beberapa tahun terakhir, kita telah menyaksikan transformasi digital yang luar biasa, di mana anak-anak…

1 minggu ago

Ketika Algoritma Membentuk Ideologi: Anak dan Ancaman Radikalisme Digital”

Anak-anak Indonesia hari ini tumbuh di tengah dunia digital yang tanpa jeda. Gawai bukan lagi…

2 minggu ago