Narasi

Mendamba Profetika Politik Indonesia

Muhammad SAW. Siapa tak kenal sosok ini. Hidupnya sudah 1,5 abad yang lalu, namun pengaruhnya terasan hingga kini bahkan diyakini hingga akhir dunia ini. Wajar jika keyakinan dan pengakuan itu datang dari kaum Muslim. Akan tetapi fakta tak terbantahkan adanya banyak tokoh dan pakar dari penganut agama lain ikut menyakininya. Salah satu yang fenomenal adalah Michael Hart. Tokoh yang terkenal sebagaiu orientalis barat itu menampatkan Muhammad sebagai manusia paling berpengaruh sepanjang sejarah manusia. Terbukti, ajaran yang dibawa tetap eksis dan berkembang ke seantero bumi hingga kini, 15 abad sepeninggalnya.

Kejujuran Muhammad sejak muda telah mengagumkan. Kaum Quraisy menjuluki beliau dengan Al-Amin (yang dapat dipercaya). Mereka selalu merasa aman dan nyaman untuk menitipkan hartanya kepada beliau. Hal ini berlanjut hingga Muhammad diangkat Nabi. Mayoritas Quraisy tidak mau menerima Islam, tetapi tetap angkat topi terhadap kejujuran Nabi.

Kekeringan keteladanan di era sekarang kiranya penting menjadi renungan serius. Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dapat menjadi momentum merefleksikannya. Hadirnya tahun politik menjadi saat tepat bagi para kontestan dan para pemimpin guna menyelami dan berkomitmen mengaktualisasikan mata air keteladan Muhammad dalam kehidupan politik dan bernegara. Falsafah Pancasila membuka ruang lebar aktualisasi tersebut tanpa harus mengubah dasar negara.

Keteladanan Profetik

Tidak ada sedikitpun laku Nabi kecuali menjadi suri tauladan yang baik (uswatun khasanah). Tegas tersebut difirmankan Allah SWT dalam Alquran Surat al-Ahzab ayat 21. Rasulullah SAW sendiri mengungkapkan dalam sebuah hadits terkait misi utamanya, “Sesungguhnya aku (Nabi SAW) diutus semata-mata untuk menyempurnakan akhlak yang mulia“ (Innama bu’itstu liutammima makaarima al-akhlaq). Pernyataan ini menegaskan bahwa untuk menjadi umatnya yang ideal, seseorang tidak cukup mengamalkan rukun iman dan rukun Islam, tetapi juga berakhlak baik.

Muhammad memberikan keteladanan terkait akhlak baik dari seluruh perkataan dan perbuatannya. Misalnya terkait larangan dan upaya pemberantasan korupsi. Korupsi sudah ada di zaman Kerasulan. Korupsi ketika itu diidentikkan dengan risywah (penyuapan), ghulul(penggelapan), al-shut (imbalan perantara karena kepentingan), hadaya al-‘ummal (pemberian tidak sah kepada pejabat), dan lainnya. Kasus korupsi yang ada misalnya peristiwa hilangnya selendang merah sebagai bagian rampasan Perang Badar.

Jikalau Fatimah yang mencuri, maka aku sendiri yang akan memotong tangannya”. Demikian sabda Nabi yang menunjukkan ketegasan dan keadilan dalam hal hukum. Hukum berlaku tidak pandang bulu, tetapi juga tidak boleh ditegakkan secara serampangan. Alloh SWT berfirman, “Jika kamu menetapkan hukum antara manusia, hendaklah kamu menghukum dengan adil” (Q.S. An-Nisa: 58). Nabi juga mengingatkan “Janganlah kebencianmu kepada suatu kaum membuatmu berlaku tidak adil”.

Baca juga : Maulid Nabi: Meneladani Nabi Muhammad dalam Cinta Tanah Air

Dalam perspektif teologis korupsi adalah haram dan konsekuensinya tentu dosa dan hukuman. Dosa menjadi otoritas Alloh SWT, sedangkan hukuman dapat ditegakkan manusia. Nabi SAW mengajarkan dan pernah memberlakukan hukuman antara lain teguran, nasihat, pemecatan, hukuman fisik, denda, penjara, pengasingan, memasukkan daftar orang tercela (al-tasyhir), hingga hukuman mati. Selain sanksi hukum juga diberlakukan sanksi sosial serta pengembalian harta hasil korupsi. Semua sanki yang diberikan kepada koruptor diharapkan menjadi efek jera sekaligus memberi efek takut bagi semua orang.

Nabi SAW juga mengajarkan sikap proporsional. Koruptor punya hak dan bahkan dianjurkan melakukan pertaubatan dan permintaan maaf. Tetapi karena korupsi berhubungan dengan hak publik, taubat dan maaf tidak secara otomatis menggugurkan hukuman melainkan sekadar meringankan.

Aktualisasi Konteks Indonesia

Masih banyak lagi keteladanan Nabi terkait kepemipinannya secara sosial politik. Ketika pakar dari agama lain justru mengidolakan, meneliti, hingga mengaktualisasikan keteladanan Muhammad, maka tidak ada alasan bagi umat Islam untuk alergi apalagi phobia. Aktualisasi keteladanan Nabi tetap bisa dilaksanakan dan disinergiskan dengan pengamalan Pancasila.

Umat Islam adalah mayoritas di negeri ini. Transformasi keteladanan Muhammad mestinya akan lebih mudah dan massif. Mulai dari level pribadi, keluarga, masyarakat, hingga bernegara. Penguatan ajaran Muhammad melalui nilai Islam mesti diperhatikan bagi umat Muslim. Pendidikan sejak dini mesti diterapkan. Hingga pemahaman ke-Islaman tumbuh mulai ritual hingga kontekstual.

Perkembangan zaman meniscayakan arus informasi dan masuknya hedonisme. Figur publik bermunculan dan kerap berimplikasi negative bagi kehidupan anak dan remaja.  Sudah saatnya  merevitalisasi pendidikan hingga menempatkan Muhammad sebagai idola sepanjang masa, khususnya  bagi Umat Islam. Tentu dengan tidak mengeliminasi tokoh lain termasuk tokoh Indonesia.

Politisi paling dituntut agar mampu menginternalisasi keteladanan profetik ke dalam aktifitas politiknya. Bukan saja bagi politisi parpol Islam, tetapi berlaku umum. Piagam Madinah sebagai produk politik Nabi mencontohkan pengakuan dan pengayoman Islam kepada seluruh manusia bukan hanya Muslim.

Pancasila dan UUD 1945 membuka ruang internalisasi dan aktualisasi spiritualisme politik. Bukan berarti harus dan indikasi adanya  upaya membentuk negara Islam di Indonesia. NKRI adalah final. Sedangkan pengakuan akan peran keagamaan menjadi poin pertama dalam Pancasila.

This post was last modified on 23 November 2018 4:15 PM

RIBUT LUPIYANTO

Deputi Direktur C-PubliCA (Center for Public Capacity Acceleration); Blogger

Recent Posts

Dalil Larangan Ghuluw; Egoisme Beragama yang Dikecam Islam

Islam adalah agama moderat yang menempatkan sikap tengah-tengah (tidak ekstrem) sebagai pilihan terbaik. Maka, Islam…

2 jam ago

Islam dan Tantangan Birahi Egoisme Beragama

Realita yang miris terjadi di dalam ruang keberagamaan kita akhir-akhir ini. Ruang keagamaan kian dilingkupi…

2 jam ago

Membaca Piagam Madinah dan UUD 1945: Menyoal Kebebasan Beragama di Zaman Nabi dan Era Sekarang

Piagam Madinah dan UUD 1945 adalah dua dokumen yang menandai tonggak penting dalam sejarah peradaban…

2 jam ago

Islamic State dan Kekacauan Kelompok Khilafah Menafsirkan Konsep Imamah

Konsep imamah adalah salah satu aspek sentral dalam pemikiran politik Islam, yang mengacu pada kepemimpinan…

3 hari ago

Menelaah Ayat-Ayat “Nation State” dalam Al Qur’an

Mencermati dinamika politik dunia Islam adalah hal yang menarik. Bagaimana tidak? Awalnya, dunia Islam menganut…

3 hari ago

Menghindari Hasutan Kebencian dalam Praktik Demokrasi Beragama Kita

Masyarakat Indonesia sudah selesai melaksanakan pemilihan presiden bulan lalu, akan tetapi perdebatan tentang hasilnya seakan…

3 hari ago