Narasi

Rekonsiliasi Harga Mati!

Meskipun berbeda pilihan politik dalam pesta akbar demokrasi yang pada tanggal 17 April 2019 telah diselenggarakan pencoblosan untuk capres/cawapres dan anggota legislatif, sejatinya tidak menjadikan perpecahan dan ketidakharmonisan antar sesama warga. Sebaliknya, hajatan nasional setiap lima tahun sekali ini merupakan ajang konsolidasi bangsa di bawah naungan demokrasi Pancasila.

Demokrasi Pancasila merupakan paham yang dijiwai dan disemangati oleh sila-sila Pancasila. Dasar dari demokrasi Pancasila ialah kedaulatan rakyat, sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 yang dijalankan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Sedangkan asasnya tercantum dalam sila keempat Pancasila:  “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.

Pelaksanaan demokrasi pancasila memiliki perbedaan tipologi antar periode, terutama orde baru dan pasca-reformasi. Era orde baru sesungguhnya semula dimaksudkan sebagai dipimpin oleh sila-sila Pancasila, namun dalam pelaksanaannya justru terjadi penyimpangan-penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang berakibat terjadinya stagnasi di dalam menjalankan roda demokrasi/pemerintahan dengan diwarnai adanya kultus individu terhadap pemimpin negara.

Tumbangnya orde baru setelah memerintah 32 tahun, yang kemudian melahirkan era Reformasi 1998, dapat diungkap bahwa semboyan orde baru untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 hanya sekadar semboyan atau jargon politik saja,karena dalam praktiknya tidak bermuara pada pemberdayaan kedaulatan rakyat, melainkan diarahkan untuk memperkuat kedudukan dan melindungi kepentingan penguasan dan kroni-kroninya.

Baca juga : Pesta Demokrasi 2019: Letakkan Persaudaraan di Atas Pilihan Politik

Kini situasi sosial-politik dapat dikatakan berbanding terbalik dengan era orde baru. Penyelenggaraan Pemilu pasca-reformasi terlihat lebih terbuka, transparan, kompetitif, dan memperoleh legitimasi yang kuat dari rakyat. Kekuasaan benar-benar terwujud dalam bingkai demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat (goverment of the people), pemerintahan oleh rakyat (government by people), dan pemerintahan untuk rakyat (government for people).

Rekonsiliasi nasional

 

Karena itu, sebagai sebuah “pesta”, momen ini perlu dirayakan dengan kegembiraan. Perbedaan pandangan dan politik merupakan hal wajar, sebab yang demikian merupakan konsekuensi dari demokrasi. Perbedaan karena pilihan politik perlu ada  titik klimaksnya, yakni ketika proses pemilu ini selesai, dan telah dapat diketahui pemenangnya, baik kursi legistalatif maupun presiden/wakil presiden, maka seketika itulah jika memang ada riak-riak kecil api konflik, harus segera dipadamkan.

Alam demokrasi pasca-reformasi di Indonesia semakin kondusif, civil society juga mampu menjalankan fungsi kontrol kepada pemerintah. Ini adalah modal sosial yang sangat bagus. Sebab bagaimana mungkin bisa menjalankan pemerintahan yang baik (good government), jika partisipasi masyarakat lemah.

Benar apa yang ditulis Ignas Kleden (2001), bahwa persoalan politik Indonesia di masa depan bukanlah mencari pemerintahan yang kuat dan presiden yang kuat. Kegagalan Orde lama dan Orde Baru tidak disebabkan kedua presiden pada masa itu terlalu lemah. Melainkan karena keduanya terlalu kuat. Yang lebih perlu dibenahi adalah pembentukan suatu masyarakat politik yang kuat, yang mau dan mampu mengawasi pemimpin politik mana pun yang dipilih.

Sekarang tibalah waktunya mengendorkan otot saraf, melakukan rekonsiliasi nasional lantaran beberapa bulan sebelumnya mengalami ketegangan politik antar pendukung capres/cawapres. Yang menang tidak boleh sombong dan jumawa, yang kalah bisa menerima tanpa harus ada dendam berkelanjutan.

Konflik dan perpecahan jangan lagi dibuat berlarut-larut. Semuanya harus disudahi. Kita harus bisa melewati titik krusial ini dengan kesadaran diri sebagai warga negara yang cinta damai dan persatuan. Rekonsiliasi harga mati!

Ali Usman

Guru pesantren di Yogyakarta, menamatkan studi S1 filsafat dan program magister di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Recent Posts

Konsep Islam Menentang Tiga Dosa Besar Dunia Pendidikan

Lembaga pendidikan semestinya hadir sebagai rumah kedua bagi peserta didik untuk mendidik, mengarahkan dan membentuk…

14 jam ago

Pemaksaan Jilbab di Sekolah: Praktir yang Justru Konsep Dasar Islam

Dalam tiga tahun terakhir, kasus pemaksaan hijab kepada siswi sekolah semakin mengkhawatirkan. Misalnya, seorang siswi…

14 jam ago

Memberantas Intoleransi dan Eksklusivisme yang Menjerat Pendidikan Negeri

Dua tahun lalu, seorang siswi SDN 070991 Mudik, Gunungsitoli, Sumatera Utara, dilarang pihak sekolah untuk…

14 jam ago

Riwayat Pendidikan Inklusif dalam Agama Islam

Indonesia adalah negara yang majemuk dengan keragaman agama, suku dan budaya. Heterogenitas sebagai kehendak dari…

2 hari ago

Hardiknas 2024: Memberangus Intoleransi dan Bullying di Sekolah

Hardiknas 2024 menjadi momentum penting bagi kita semua untuk merenungkan dan mengevaluasi kondisi pendidikan di…

2 hari ago

Sekolah sebagai Ruang Pendidikan Perdamaian: Belajar dari Paulo Freire dan Sekolah Mangunan Jogjakarta

Bila membicarakan pendidikan Paulo Freire, banyak ahli pendidikan dan publik luas selalu merujuk pada karya…

2 hari ago