Keagamaan

Menjaga Gereja dalam Tradisi Islam : Rujukan dan Dalilnya

Praktik toleransi nyata diperankan secara baik oleh Banser. Banom NU ini pada setiap perayaan Natal turun langsung menjaga gereja. Mereka berada pada level toleransi tertinggi. Sebab, ada sebagian kaum beragama yang berada pada level toleransi semu, toleransi setengah-setengah karena hanya berada pada kesadaran mengakui keberagaman tapi enggan melakukan hubungan kerjasama.

Dalam Islam, orang seperti ini tidak memiliki kesadaran total terhadap perintah Tuhan yang memerintahkan untuk membangun relasi umat atau silaturahmi kemanusiaan (QS. al Nisa’: 1). Perintah membangun silaturahmi kemanusiaan harus diejawantahkan dalam bentuk pengakuan terhadap keberagaman dan jalinan kerjasama dalam mewujudkan kemaslahatan bersama.

Namun, apa yang dilakukan Banser di setiap momen Natal selalu menjadi sorotan. Sekelompok umat Islam menuduh Banser melakukan kesalahan. Ikut menjaga gereja berarti meyakini keimanan umat Kristiani, padahal bukan seperti itu. Hal ini tidak lain sebagai wujud persaudaraan sebangsa dalam upaya menciptakan ketenangan, ketentraman dan kedamaian.

Lagi pula, keikutsertaan Banser menjaga gereja disaat perayaan Natal bukan tanpa dasar dan tanpa argumen yang kuat. Pada tahun 1437 H/2016 Masehi lalu, Kementerian Wakaf Mesir (Kemenag kalau di Indonesia), menerbitkan sebuah risalah bertema “Himayatul Kanais fil Islam”, dalam bahasa Indonesia bermakna, menjaga gereja dalam tradisi Islam.

Dengan sendirinya, buku saku setebal 53 halaman ini menjadi jawaban terhadap polemik hukum menjaga menjaga gereja menurut hukum Islam (fikih). Risalah atau catatan ringkas ini digagas oleh negara Mesir sebagai respon terhadap tragedi kemanusiaan, yaitu pemboman gereja di Mesir 2016 M silam. Lebih jauh lagi, kitab ini mewakili pemerintah Mesir menolak segala bentuk kekerasan dan kekejaman atas nama agama Islam serta sebagai upaya terjalinnya hubungan baik antar umat beragama serta sebagai bukti ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin.

Satu kalimat yang menarik disampaikan oleh Muhammad Mukhtar Jumu’ah, Menteri Agama Mesir kala itu, menampakkan wajah Islam yang beradab dan toleran sangatlah penting, sehingga, disaat ada problem keagamaan yang rumit bisa diselesaikan dengan cara yang baik, bukan kekerasan, apalagi pembunuhan.

Hal ini bisa dicapai kalau praktik toleransi berjalan secara total. Artinya, tidak cukup hanya pada pengakuan terhadap keberagaman, namun dipraktekkan dalam bentuk kerjasama antar umat beragama untuk saling berkomitmen menjaga kedamaian dan keharmonisan. Dasar-dasar otentik fikih yang mengatakan seperti itu. Bahwa, hidup bersama secara damai dengan semua manusia tanpa melihat latar perbedaan agama, ras, etnis, suku, bahasa dan perbedaan yang lain merupakan anjuran syariat Islam.

Menghormati penganut agama lain, menjaga hak mereka dan memberikan penghormatan secara timbal balik adalah cermin muslim yang memiliki kesadaran untuk memahami segala perbedaan di dunia yang tidak mungki diseragamkan. Sikap muslim seperti ini menunjukkan agama Islam sebagai agama toleran. Semua kejahatan yang ditempelkan pada Islam adalah keliru dan sama sekali bukan ajaran Islam.

Secara lugas dan jelas, dalil tentang bolehnya menjaga gereja dalam pandangan Islam dikupas tuntas oleh beberapa penulis dalam risalah ini. Semua penulis memiliki tingkat keilmuan yang tidak diragukan. Yakni, Muhammad Salim Abi ‘Ashi, Abdullah al Najjar, Muhammad Jabali, Muhammad Nabil Ghanayim, Abdul Halim Mansur dan Majdi ‘Asyur. Sebelum diedarkan lebih dahulu ditahqiq oleh Mufti Mesir saat itu, Syauqi ‘Allam.

Dalam konteks keindonesiaan, praktik menjaga gereja merupakan wujud pengakuan terhadap Indonesia sebagai sebuah negara “kebhinekaan” yang harus dijaga dan diberdayakan bersama. Banser telah memberikan contoh bagaimana seharusnya umat Islam membangun relasi kemanusiaan terhadap ummat dari agama lain.

Membangun relasi antar umat beragama tentu relasi yang tetap saling menghormati, menghargai perbedaan dan gotong royong sesuai dengan Pancasila.

Oleh karena itu, selayaknya kita sebagai umat Islam membangun relasi dengan penganut agama lain dengan menampilkan sikap toleransi total. Bukan hanya wacana, tapi praktek toleransi dengan bergaul dan membina kerjasama yang baik dengan pemeluk agama lain.

Risalah Himayatul Kanais fil Islam hendaknya membuka wawasan berislam kita, hadir sebagai umat terbaik dan melindungi pemeluk agama lain sebagai wujud silaturahmi insaniyyah. Hal ini dengan sendirinya akan menampakkan Islam sebagai agama luhur, “ya’lu wa la yu’la alaih”, serta dengan sendirinya akan dipahami oleh manusia sebagai agama yang benar yang hadir ke dunia untuk menyelamatkan, menenangkan, mendamaikan dan menentramkan.

This post was last modified on 22 Desember 2022 4:51 PM

Faizatul Ummah

Recent Posts

Mengenal Bahaya FIMI dan Pentingkah RUU Antipropaganda Asing?

Negara modern jarang runtuh karena kudeta bersenjata. Ia lebih sering melemah secara perlahan karena dikikis…

3 minggu ago

Tidur Panjang di Era Media Sosial: Algoritma dan Ilusi Kesadaran

“__Bahaya terbesar zaman modern adalah manusia tidak sadar bahwa ia tidak sadar.” — Herman Broch__…

4 minggu ago

Upacara, Ikrar Pelajar dan Rukun Sama Teman : Revolusi Sunyi Penanaman Karakter Anak Nusantara

Inisiatif Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menindaklanjuti arahan Presiden melalui SE Mendikdasmen No. 4…

4 minggu ago

Menghitung Monetisasi Industri Kecurigaan & Kemarahan Di Ruang Digital Oleh Kreator

Di era Digital, kemarahan dan kecurigaan bukan sekadar reaksi emosional; mereka telah menjadi mata uang…

1 bulan ago

Digital Grooming dan Radikalisasi Anak secara Online : Jejak Ancaman Tersamar di Ruang Maya

Dalam beberapa tahun terakhir, kita telah menyaksikan transformasi digital yang luar biasa, di mana anak-anak…

1 bulan ago

Ketika Algoritma Membentuk Ideologi: Anak dan Ancaman Radikalisme Digital”

Anak-anak Indonesia hari ini tumbuh di tengah dunia digital yang tanpa jeda. Gawai bukan lagi…

1 bulan ago