Narasi

Optimalisasi Zakat di Tengah Gelombang Pandemi

Kompleksnya dan berlarut-larutnya wabah Pandemi Covid-19 ini perlu mendapat perhatian serius bukan hanya dari pemerintah saja, akan tetapi juga rakyatnya. Kesadaran sosial rasa-rasanya perlu diperdalam lagi agar setiap orang memiliki kepedulian sosial. Tidak dipungkiri bahwa persoalan ekonomi menjadi problem krusial di tengah gelombang pandemi. Tentu hal ini butuh penanganan serius. Salah satu hal yang diharapkan dapat jadi shelter penyelesaian problem ini yaitu dengan adanya optimalisasi dan akselerasi penunaian zakat.

Zakat ini apabila dikelola secara baik dan profesional tentu akan sangat membantu masyarakat dalam bertahan hidup di tengah wabah pandemi. Hal ini juga akan mensukseskan gerakan dirumah saja. Indonesia sendiri yang mana secara demografi berpenduduk mayoritas Islam tentu sangat potensial dalam upaya menghimpun zakat. Oleh karenanya, masyarakat turut andil pro-aktif dalam mendukung anjuran pemerintah terkait percepatan pembayaran zakat di bulan Ramadhan kali ini guna membantu kesejahteraan korban pandemi. Mengingat, realita yang terjadi saat ini belumlah sesuai harapan. Zakat yang telah terkumpul secara nasional masih jauh dari potensinya.

Dewasa ini berbagai Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) baik yang didirikan pemerintah seperti BAZNAS maupun swasta seperti Rumah Zakat, LAZIS, dan lain sebagainya banyak bermunculan. Meski begitu masyarakat masih saja banyak yang enggan membayar zakat. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran mereka untuk berzakat masih kurang. Faktornya penyebabnya pun banyak diantaranya tata kelola organisasi zakat yang belum profesional, masih minimnya edukasi zakat kepada masyarakat, rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap organisasi zakat, serta ditambah tingkat kepedulian masyarakat yang masih rendah.

Selama ini yang dipahami masyarakat tentang zakat yaitu hanya sekedar perintah dari Allah SWT, dimana berhubungan dengan dosa atau pahala semata. Belum banyak masyarakat yang menyadari bahwa zakat memiliki dampak sosial yang besar serta berkorelasi linier sebagai solusi problem perekonomian negeri. Zakat ini tentu dapat digunakan untuk membantu masyarakat di tengah wabah Covid-19, mengingat di saat-saat seperti ini banyak orang yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan.

Baca Juga : Puasa, Covid-19 dan Empati Sosial

Selain itu, organisasi zakat tersebut bukan hanya perlu dikelola secara profesional, akan tetapi juga perlu mengadakan promosi agar dikenal masyarakat dan dipercayai keberadaannya. Program ini tentunya bisa dijalankan lewat media online. Selama ini badan perzakatan masih kurang greget dalam mempromosikan dirinya, sehingga banyak masyarakat terutama yang berada di daerah-daerah luar Jawa kurang mengetahui  keberadaannya serta apa visi-misinya. Di era teknologi harusnya semakin mempermudah dalam pelayanan zakat, tanpa harus dating ke lokasi atau kantor organisasi zakat.

Selain itu, organisasi zakat juga memiliki program untuk mengedukasi masyarakat tentang zakat yang sesuai dengan syariat termasuk dampak sosialnya, termasuk terhadap Covid-19. Hal ini perlu dilakukan supaya dalam masyarakat timbul kesadaran diri untuk membayar zakat serta menyalurkannya ke organisasi zakat yang ada. Mengingat selama ini, masih ada masyarakat yang belum percaya dengan organisasi zakat. Banyak dari mereka juga belum mengetahui bagaimana cara membayar zakat, sehingga mereka lebih memilih untuk menyerahkan zakat secara langsung kepada pihak yang mereka kenal. Padahal jika zakat itu dikelola oleh organisasi zakat, kemungkinan pemanfaatannya akan lebih besar dan luas.

Disamping itu, organisasi zakat hendaknya tidak hanya menerima zakat saja tetapi menghimpun dengan menjemputnya. Masyarakat cukup di rumah saja, atau jika perlu dengan media online. Pasalnya, banyak masyarakat yang bingung bagaimana cara membayar zakat. Sinergi di antara organisasi zakat juga sangat diperlukan terutama dalam hal sinergi mempersamakan fikih, manajemen, dan sosialisasi zakat kepada masyarakat secara masif. Oleh karenanya, sudah saatnya organisasi zakat dikelola secara profesional. Pengelolaan yang baik dan berhasil umumnya dicirikan institutionalarragement yang mengakomodasi prinsip-prinsip tata kelola baik (goodgovernance). Secara umum transparansi dan akuntabilitas dapat diwujudkan dalam bentuk pelaporan (reporting), pelibatan (involving) dan tanggap (responding). Sehingga harapannya organisasi zakat tersebut dapat mengumpulkan dan mendistribusikan zakat secara optimal, sehingga sangat membantu masyarakat terutama dalam hal problem ekonomi di kala pandemi Covid-19 seperti saat ini.

This post was last modified on 29 April 2020 1:52 PM

Suwanto

Penulis merupakan Peneliti Multiple-Representation Learning di PPs Pend.Kimia UNY, Interdisciplinary Islamic Studies di Fak. Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga, dan Culture Studies di UGM

View Comments

Recent Posts

Ruang Maya Sehat, Demokrasi Kuat

Menjelang Pilkada Serentak 2024, ruang digital di Indonesia menjadi semakin sibuk. Media sosial, yang telah…

13 jam ago

Mencegah Mudharat “Jualan Agama” Pada Pilkada 2024

Tahun 2024 adalah tahun politik. Pesta demokrasi melalui Pemilu telah. Kini masyarakat siap menyambut pemilihan…

13 jam ago

Prinsip Teo-Antroposentrisme Kuntowijoyo, Jembatan antara Dimensi Ilahi dan Realitas Sosial

Kelompok konservatif seperti Hizbut Tahrir Indonesia selalu menjadikan agama sebagai palang pintu terakhir segala problematika…

13 jam ago

Politik dan Kesucian: Menyimak Geliat Agama di Pilkada 2024

Dunia politik, pada dasarnya, adalah sebuah dunia dimana orang menjadi paham akan manusia dengan segala…

14 jam ago

Potensi Ancaman Pilkada 2024; Dari Kekerasan Sipil ke Kebangkitan Terorisme

Sebuah video rekaman detik-detik “carok” di Sampang, Madura beredar di media sosial. Kekerasan itu terjadi…

2 hari ago

Mencegah Agenda Mistifikasi Politik Jelang Pilkada

Dalam ranah politik jelang Pilkada 2024, kita dihadapkan pada fenomena yang mengkhawatirkan, yakni potensi meningkatnya…

2 hari ago