Narasi

Ritual Zakat di dalam membangun kepedulian Sosial di tengah Pandemi

Di tengah Pandemi Covid-19 ini, melalui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSBB) berdampak banyak orang yang tidak mempunyai pekerjaan, praktek ibadah di bulan Ramadhan dibatasi hingga praktek mudik ditiadakan, kebijakan demikian semata-mata memutus rantai penyebaran virus. Namun, pembatasan jarak fisik, bukan berarti membatasi kepedulian sosial.

Dalam bulan Ramadhan yang suci ini, ibadah puasa sebagai rutinitas sebagai seorang muslim untuk menjalankan ketaatan kepada Tuhan. Tetapi, Islam sebagai agama mewajibkan kepada umatnya untuk melaksanakan ibadah Zakat. Ini tanda bahwa Islam tak melulu soal tentang ritus hubungan hamba dengan tuhannya, tetapi Islam juga membahas tentang kepedulian sesama.

Zakat Solusi Kemaslahatan Umat

Urgensi Zakat menjadi solusi umat ditengah keprihatinan saat ini. Zakat menurut etimologis berarti berkah, bersih, berkembang dan baik. Dinamakan zakat karena dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari bahaya. Menurut Ibnu Taimiyah hati dan harta orang yang membayar Zakat menjadi suci dan bersih.

Zakat dalam nash Al-Quran dan hadist disebut sebagai sedekah, seperti firman Allah SWT :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. ( Q.S. At Taubah,103 )

Zakat yang merupakan salah satu rukun Islam diartikan “Tumbuh dan Bertambah”. Juga bisa berarti berkah, bersih, suci,subur dan berkembang maju. Menurut al-Mawardi, Zakat nama bagi pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu yang diberikan kepada golongan tertentu. Semantara asy-Syaukani, menyatakan bahwa Zakat memberi suatu bagian dari harta yang sudah sampai nisab kepada orang fakir dan sebaginya, yang tidak bersifat dengan suatu halangan syara yang tidak membolehkan kita kepada kepadanya.

Baca Juga : Puasa, Covid-19 dan Empati Sosial

Dengan demikian menurut ahli fiqh, Zakat ialah hak tertentu yang diwajibkan Allah SWT terhadap kaum muslimin yang diperuntukan bagi mereka, yang dalam Al-Quran disebut mustahik, sebagai tanda syukur kepada Allah, sebagai upaya pendekatan diri padaNya untuk membersihkan hartanya.

Dalam perpektif maqashid syariah, berdasarkan pada dua sumber hukum ajaran islam Al-Quran dan Hadist, Pendekatan maqashid syariah lebih dititikberatkan pada melihat melihat nilai-nilai yang berupa kemaslahatan dalam setiap taklif yang diturunkan Allah SWT.

Segerakan Membayar Zakat

Zakat jika dipahami dalam pendekatan Maqashid Syariah dalam praktiknya zakat perlu dilakukan secara produktif-aktif-kreatif untuk kemaslahatan umat. Ini dipahami ketika pandemi Covid-19 bisa dikatakan sebagai bencana bagi umat manusia. Maka Zakat sebagai tuntunan mengajak umat untuk berbagi, pengelolanya juga harus mendistribusikan secara tepat dan merata.

Zakat membuktikan diri sebagai doktrin Islam yang bersifat horisontal yang memperhatikan nasib orang-orang miskin serta membutuhkan pertolongan. Menurut John L.Esposito, Zakat sebagai rukun yang mengatarkan umat Islam memasuki surga. Keadilan sosial menjadi tujuan utama dalam Nash Al-Quran.

Zakat dalam mengelola berkaitan langsung dengan sesama manusia. Itu artinya ibadah vertikal-horisontal. Zakat sebagai jalan memberikan jaminan sosial kepada golongan masyarakat. Dalam kaitanya, Pandemi Covid-19 momentum tepat dalam menyisihkan sebagian hartanya untuk membantu sesama yang terdampak.

Tak ada alasan tak berbagi, dalil teologis membenarkan hal itu. Itu sebabnya proses pengumpulan zakat, sampai saat ini sosialisasi membayarkan zakat masih terus digalakkan. Karena zakat dan pemahaman atasnya dapat diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat sedini mungkin.

Untuk itu menggalakan zakat untuk membantu sesama Pandemi Covid-19 berarti membantu tugas pemerintah dalam meringankan beban sosial yang ditanggung bersama. Untuk itu, disegerakan dalam membayarkan zakat kepada yang pengelola zakat. Zakat dalam kondisi penanganan Covid-19 merupakan suatu hal terkait. Dipungkiri atau tidak bahwa kondisi saat ini diperlukan kondisi yang nyata. Zakat sebagai produk agama sebagai jalam tengah dalam mengatasi permasalahan ini. Kepedulian kita seakan ditagih untuk segera menunaikan tuntunan agama.

This post was last modified on 29 April 2020 1:50 PM

Atho’ilah Aly Najamudin

Recent Posts

Islamic State dan Kekacauan Kelompok Khilafah Menafsirkan Konsep Imamah

Konsep imamah adalah salah satu aspek sentral dalam pemikiran politik Islam, yang mengacu pada kepemimpinan…

7 jam ago

Menelaah Ayat-Ayat “Nation State” dalam Al Qur’an

Mencermati dinamika politik dunia Islam adalah hal yang menarik. Bagaimana tidak? Awalnya, dunia Islam menganut…

7 jam ago

Menghindari Hasutan Kebencian dalam Praktik Demokrasi Beragama Kita

Masyarakat Indonesia sudah selesai melaksanakan pemilihan presiden bulan lalu, akan tetapi perdebatan tentang hasilnya seakan…

7 jam ago

Negara dalam Pandangan Islam : Apakah Sistem Khilafah Tujuan atau Sarana?

Di dalam fikih klasik tidak pernah dibahas soal penegakan sistem khilafah, yang banyak dibahas adalah…

1 hari ago

Disintegritas Khilafah dan Inkonsistensi Politik Kaum Kanan

Pencabutan izin terhadap Hizbut Tahrir Indonesia dan Front Pembela Islam ternyata tidak serta merta meredam propaganda khilafah dan wacana…

1 hari ago

Kritik Kebudayaan di Tengah Pluralisasi dan Multikulturalisasi yang Murah Meriah

Filsafat adalah sebuah disiplin ilmu yang konon mampu menciptakan pribadi-pribadi yang terkesan “songong.” Tempatkan, seumpamanya,…

1 hari ago