Narasi

Indonesia Masuk Darul Kufr atau Darussalam?

Indonesia dengan prinsip Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika selalu diklaim secara justifikasi kategoris, sebagai negara Darul Kufr “Negara Kafir”. Anggapan ini kokoh dengan dalih apologies bahwa bangsa ini dianggap tidak menjalankan hukum syariat agama. Lantas, apakah benar Indonesia masuk kategori sebagai negara kafir? Atau masuk kategori Darussalam Negeri Keselamatan?

Kalau kita amati, penilaian “negara kafir” atas bangsa ini sebetulnya bukan mengacu terhadap konteks hukum secara fungsional. Tetapi, ini mengacu ke dalam klaim identitas primordial yang dimanfaatkan secara politis. Membawa jargon negara dengan hukum syariat Islam/Khilafah.

Hukum bernegara di Islam tak pernah sempit ke dalam nama, istilah atau-pun julukan. Kebenaran hukum bernegara dalam Islam selalu bersifat konstruktif, paradigmatis dan tak pernah buta zaman. Dia dapat dilihat dari fungsi dan perannya dalam kehidupan sosial-masyarakat.

Negara yang penuh keselamatan/Darussalam di dalam Islam yang saya temui di dalam Al-Qur’an. Misalnya dalam konteks kemanusiaan, meniscayakan prinsip hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan kesejahteraan (Qs. Al-Maidah:8, An-Nisa:135, An-Nahl:90, Al-An’am:152). Menekankan prinsip keamanan dan kedamaian, terhindar dari perpecahan, pertumpahan darah, terhindar dari konflik (Qs. Ali-‘Imran:103)  dan menjunjung kemaslahatan (Qs. Al-Hujurat:13).

Dalam konteks hukum//prinsip bernegara yang kita miliki di negeri ini. Tampaknya semua pranata ayat di atas dapat kita temukan di dalam nilai-nilai (Pancasila dan Kebhinekaan itu). Bagaimana keadilan sosial-kemanusiaan menjadi prinsip pokok. Sikap perdamaian dan larangan berpecah-belah terbangun dalam nilai yang kita kenal (berbeda-beda tetap satu tujuan) untuk hidup penuh perdamaian.

Dari ini kita sebetulnya bisa menemukan benang-merah. Bagaimana nilai bernegara yang kita miliki di negeri ini sebetulnya mengacu ke dalam Darussalam atau negeri keselamatan. Karena, pada prinsipnya yang kita miliki, membangun pola-hubungan sosial di tengah keragaman itu untuk hidup berdampingan tanpa saling mengganggu. Juga, dibentuk dengan prinsip bahwa kita saudara dalam sebangsa (prinsip bernegara). Sehingga, potensi perpecahan akibat sentiment perbedaan bisa dihindari dengan prinsip bernegara yang kita miliki itu.

Maka, sangat mutlak Saya katakan bahwa prinsip hukum negara di Indonesia sangatlah masuk ke dalam nilai Darussalam itu. Bagaimana keadilan dan kesejahteraan justru menjadi tujuan bernegara. Bagaimana kemanusiaan, persatuan, kesejahteraan dan kemanusiaan selalu menjadi pijakan kita dalam membangun negara yang disebut oleh Al-Qur’an sebagai negara Baldatun tayyibatun warabun ghafur (Qs. Saba’:15).

Kualitas subtansial, justifikasi kategori antara negara kafir atau negara yang penuh keselamatan dapat dilihat dari prinsip, bagaimana dalam mengelola keragaman itu. Misalnya, jika prinsip hukum bernegara mengacu terhadap kesadaran untuk menghapus atau bersifat reductionism, mengupayakan keunggulan identitas primordial dan menebar klaim eksklusif atas kelompok agama yang berbeda.

Maka, jelas ini akan membawa dampak perpecahan dan pertumpahan darah serta konflik yang tak akan pernah usai. Keselamatan tentu akan terbengkalai dan Al-Qur’an sangat menantang akan hal itu. Ini adalah prinsip yang dimiliki kelompok yang menganggap kita sebagai Darul Kufr negara kafir. Condong akan membawa dampak mudharat bagi tatanan dan sangat berpotensi membawa kehancuran bagi sebuah negara.

Sebab, prinsip hukum bernegara di Indonesia begitu sangat menjunjung tinggi (negara keselamatan) atau negara Darussalam. Prinsip hukum yang kita miliki bersandar pada nilai Al-Qur’an dalam mengelola perbedaan yang mengacu ke dalam wilayah (toleransi) yaitu selalu menghargai perbedaan, jangan merusak/mengganggu agama lain dalam hal ibadah itu. (Qs. Yunus:99, Al-Baqarah:114.

Tentu, prinsip hukum kita tak sekadar menghargai lalu acuh. Sebab, kita dituntut untuk hidup bersama, saling tolong-menolong dan harmonis di tengah perbedaan saling berbuat kebaikan serta kemanfaatan (Qs. Al-Mumtahanah:8). Sebab, kita memiliki prinsip bahwa agama menuntun kita membangun sebuah negara yang bisa membawa keselamatan bagi seluruh umat manusia (Qs. Al-Anbiya:107).

This post was last modified on 10 April 2023 3:43 PM

Saiful Bahri

Recent Posts

Agama Cinta Sebagai Energi Kebangsaan Menjinakkan Intoleransi

Segala tindakan yang membuat kerusakan adalah tidak dibenarkan dan bukan ajaran agama manapun. Kita hidup…

1 minggu ago

Bagaimana Menjalin Hubungan Antar-Agama dalam Konteks Negara-Bangsa? Belajar dari Rasulullah Sewaktu di Madinah

Ketika wacana hubungan antar-agama kembali menghangat, utamanya di tengah menguatnya tuduhan sinkretisme yang dialamatkan pada…

1 minggu ago

Menggagas Konsep Beragama yang Inklusif di Indonesia

Dalam kehidupan beragama di Indonesia, terdapat banyak perbedaan yang seringkali menimbulkan gesekan dan perdebatan, khususnya…

1 minggu ago

Islam Kasih dan Pluralitas Agama dalam Republik

Islam, sejak wahyu pertamanya turun, telah menegaskan dirinya sebagai agama kasih, agama yang menempatkan cinta,…

1 minggu ago

Natal sebagai Manifestasi Kasih Sayang dan Kedamaian

Sifat Rahman dan Rahim, dua sifat Allah yang begitu mendalam dan luas, mengandung makna kasih…

1 minggu ago

Ketika Umat Muslim Ikut Mensukseskan Perayaan Natal, Salahkah?

Setiap memasuki bulan Desember, ruang publik Indonesia selalu diselimuti perdebatan klasik tak berujung: bolehkah umat…

1 minggu ago