Perpres RAN PE dan Optimalisasi Peran Masyarakat Sipil Mencegah Terorisme

Perpres RAN PE dan Optimalisasi Peran Masyarakat Sipil Mencegah Terorisme

- in Narasi
1278
0
Perpres RAN PE dan Optimalisasi Peran Masyarakat Sipil Mencegah Terorisme

Agenda pemberantasan terorisme di Indonesia kembali mendapat stimulus dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024. Perpres RAN PE yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2021 lalu membuka arah baru bagi upaya pemberantasan ekstremisme dan terorisme. Seperti kita ketahui, selama ini upaya pemberantasan ekstremisme dan terorisme di Indonesia lebih banyak mengedepankan pendekatan keamanan. Hal itu memang tidak sepenuhnya salah, lantaran hampir seluruh negara di dunia menempatkan persoalan ekstremisme dan terorisme dalam isu keamanan nasional (national security).

Namun demikian, patut disadari bahwa persoalan terkait ekstremisme dan terorisme tidak akan pernah selesai jika hanya mengandalkan aspek penindakan, tanpa menitikberatkan pada dimensi pencegahan. Persoalan ekstremisme dan terorisme, terutama dalam konteks Indonesia tidak hanya fenomena yang muncul di permukaan, namun telah mengakar kuat di tengah masyarakat. Kelompok ekstrem-teroris memiliki jarigan yang luas dan kuat di level akar rumput dan menjangkau nyaris seluruh kelompok dan lapisan masyarakat. Tidak hanya itu, ekstremisme dan terorisme juga telah menjadi ideologi tandingan bagi Pancasila yang merupakan ideologi dan falsafah NKRI.

Di titik inilah pentingnya membangun kesadaran untuk menempatkan ekstremisme dan terorisme sebagai musuh agama dan negara alias musuh bersama yang harus kita lawan. Barangkali selama ini sebagian masyarakat masih apatis pada fenomena ekstremisme-terorisme dan menganggap bahwa keduanya hanyalah musuh negara dan aparatur keamanannya saja. Penerbitan Perpres RAN PE ini menjadi langkah lanjutan yang penting untuk membangun kesadaran publik bahwa ekstremisme dan terorisme ialah musuh kolektif dimana publik memiliki kewajiban moral untuk berpartisipasi aktif mencegah perkembangannya.

Perpres RAN PE membuka kesempatan untuk mengoptimalkan partisipasi publik dalam pencegahan sekaligus penanggulangan ekstremisme dan terorisme. Ini lantaran Perpres PE salah satunya mengatur tentang peningkatan efektivitas pemolisian masyarakat dalam mencegah ekstremisme. Pemolisian masyarakat (Polmas) ialah kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kegiatan kemitraan dengan anggota Polri dan masyarakat sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan serta menemukan pemecahan masalahnya. Klausul Polmas dalam Perpres RAN PE ini menarik untuk dielaborasi lebih lanjut.

Optimalisasi Peran Publik Mencegah Ekstremisme

Seperti disebut di atas, fenomena ekstremisme dan terorisme bisa dibilang telah memiliki akar dan jaringan yang kuat di tengah masyarakat. Jaringan kelompok ekstrem dan teroris selama ini terbukti solid dan mampu bergerak dibawah tanah secara sembunyi-sembunyi (klandestin). Ibarat sel kanker, jaringan kelompok ekstrem-teroris selalu menempel layaknya benalu dalam struktur masyarakat, nyaris tanpa diketahui. Contoh nyata ialah begitu banyak anggota kelompok ekstremis-teroris yang hidup berbaur dengan masyarakat, tidak menampakkan gejala atau ciri yang mencolok, namun memiliki pandangan yang radikal dan berbahaya tidak hanya bagi masyarakat, namun juga bagi bangsa. Sidney Jones, pakar terorisme Asia Tenggara bahkan menyebut bahwa paham ekstremisme dan terorisme itu telah hidup di tengah masyarakat Indonesia dan memanfaatkan struktur sosial di dalamnya untuk berkembang biak dan mengonsolidasikan diri.

Fenomena ekstremisme dan terorisme yang hidup di tengah masyarakat inilah yang kerap luput dari amatan aparat keamanan. Alhasil, jejaring kelompok ekstremis dan teroris bisa dengan leluasa menyebarkan ideologinya dan lolos dari radar pengawasan aparat keamanan. Apalagi sekarang, ketika penetrasi ekstremisme dan radikalisme lebih banyak dilakukan di ranah maya, terutama melalui media sosial. Di dunia maya, apalagi media sosial infiltrasi paham ekstremisme dan terorisme dilakukan dengan sangat terbuka dan nyaris tidak ada batasan. Akun-akun penyebar propaganda ekstremisme dan radikalisme tumbuh subur layaknya jamur di awal musim hujan. Mereka mempersuasi publik dengan narasi ekstremisme yang dibalut dengan isu sosial, politik dan keagamaan yang belakangan memang diwarnai oleh sentimen polarisasi.

Disinilah pentignya mengoptimalkan dan memaksimalkan peran publik dalam mencegah dan menanggulangi segala jenis ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Masyarakat sebagai kelompok yang melihat dan merasakan sendiri fenomena ekstremisme dan terorisme di lapangan idealnya menjalin sinergi dengan aparat keamanan dalam mencegah munculnya kekerasan. Melalui Perpres RAN PE yang baru saja diundangkan ini, pemerintah dimungkinkan untuk melakukan sosialisasi dan pelatihan Polmas terkiat pencegahan tindakan terorisme. Sosialisasi dan pelatihan Polmas ini sangat urgen mengingat masih banyak masyarakat yang sebenarnya memiliki kesadaran tinggi untuk mencegah ekstremisme dan terorisme namun belum tahu harus bertindak apa ketika melihat gejala itu muncul di lingkungannya.

Hadirnya Perpres RAN PE ini sudah sepatutnya kita sambut dengan antusias dan apresiasi yang setinggi-tingginya. Keberadaan Perpres RAN PE ini kiranya bisa memperkuat sinergi masyarakat sipil dan aparat keamanan dalam mencegah dan menanggulangi ekstremisme-terorisme yang telah menjadi bahaya laten bagi kedaulatan negara. Dengan Perpres RAN PE yang mengatur Polmas, diharapkan kaum moderat di Indonesia tidak hanya pasif atau menjadi silent majority dalam menghadapi ekstremisme dan radikalisme. Kaum moderat harus menjadi penyokong utama pemerintah dalam memberantas ekstremisme dan terorisme.

Facebook Comments