Cyberterrorism: Menelisik Eksistensi dan Gerilya Kaum Radikal di Dunia Daring

Cyberterrorism: Menelisik Eksistensi dan Gerilya Kaum Radikal di Dunia Daring

- in Pustaka
30
0
Cyberterrorism: Menelisik Eksistensi dan Gerilya Kaum Radikal di Dunia Daring

Identitas Buku

Penulis : Marsekal Muda TNI (Purn.) Prof. Asep Adang Supriadi

Judul Buku : Cyberterrorism

Penerbit : Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Dicetak oleh Tempo)

Tahun Terbit : 2020

ISBN : 978-602-50026-3-2

Peresensi : Ahmad Khoiri

Seberapa sering Anda bertanya, mengapa terorisme tidak akan pernah mati? Pertanyaan semacam itu dapat menjadi stimulus untuk menelaah secara mendalam penyangga-penyangga ideologi teror yang membuat eksistensi dan gerilyanya lestari sepanjang waktu. Satu kelompok dimusnahkan, lainnya muncul. Dan pada akhirnya, penelisikan tersebut akan bermuara pada satu temuan, yaitu cyberterrorism.

Ada buku paling recommended yang mengkaji tentang terorisme siber, berjudul “Cyberterrorism” karya Prof. Asep Adang Supriyadi, eks-Sestama BNPT sekaligus Guru Besar Universitas Pertahanan RI. Buku ini secara apik dan mendalam mengulas cyberterrorism mulai dari genealogi, kasusnya secara nasional maupun internasional, lanskap gerilya, deteksi dini risiko dan ancaman, serta bagaimana melakukan konter terhadapnya.

Cyberterrorism sebenarnya bukan istilah baru. Secara genalogis, ia setua teknologi atau siber itu sendiri. Prof. Adang mengatakan bahwa term tersebut sudah muncul sejak tahun 1980-an kendati dalam makna yang umum, tidak secara spesifik mengacu pada gerilya daring terorisme dalam arti sekarang (h. 15). Cyberterrorism memiliki lima faktor penting, yakni inisiator atau aktor, alat atau sarana, target, motivasi, dan waktu (h. 20).

Al-Qaeda disinyalir menggunakan cyberterrorism saat peristiwa 9/11. Ramzi Yousef, sang perancang serangan WTC, terendus CIA menggunakan file terkomputerisasi, surel, dan enkripsi sebagai modus operandi. Dunia siber juga dimanfaatkan kaum radikal dan teroris untuk menjangkau audiens secara luas, sehingga dalam banyak kasus cyberterrorism berkonotasi pada propaganda rekrutmen dan gerilya indoktrinasi secara daring.

Tentu cyberterrorism memiliki dampak yang signifikan terhadap eksistensi dan gerilya terorisme itu sendiri. Ia berhasil memorak-perandakan ideologi suatu negara, sistem sosial-politik dan moneter pemerintah, serta sektor keamanan (h. 140). Karenanya, di Indonesia sendiri, cyberterrorism mesti menjadi orientasi baru kontra-terorisme (counter-violence extremism/CVE) yang perlu digalakkan para otoritas terkait, terutama BNPT RI.

Terorisme Siber Indonesia

Prof. Adang dalam buku ini menguraikan bahwa cyberterrorism di Indonesia terdeteksi sejak peristiwa Bom Bali I, pada 2002 silam. Agung Prabowo alias Max Fiderman, misalnya, adalah mentor Imam Samudra yang menguasai carding, cracking, dan hacking. Imam Samudra punya nama sandi Al-Irhab untuk berkomunikasi sesama teroris di provider MiRC melalui channel café Islam dan ahlussunah. Max juga membuat laman www.anshar.net (h. 72-3).

Kendati Max tidak semilitan Imam Samudra cs, ia adalah otak di balik beberapa website milik kaum radikal-teroris. Selain sebagai sarana gerilya indoktrinasi, menurut Prof. Adang, ada pergeseran modus operandi ke arah penggalangan dana. “Sebelumnya aktivitas-aktivitas terorisme sempat diduga mendapat kucuran dana dari Al-Qaeda. Kini, penggalangan dana dilakukan dengan memanfaatkan teknologi internet” (h. 73).

Cyberterrorism di Indonesia bentuknya banyak, meliputi rekrutmen daring (cyber recruitment) dan pelatihan daring (cyber training). Kaum radikal-teroris juga menancapkan eksistensi dan gerilya mereka lewat operasi daring (cyber operation), yakni menyurvei target dan melakukan pendanaan secara terstruktur (h. 74). Masih ingat dengan miliaran dana hasil filantropi kelompok teror beberapa waktu lalu? Itu hanya salah satu dari cyberterrorism.

Sejumlah riset menunjukkan, website dan media sosial telah digunakan kaum radikal-teroris untuk menancapkan ideologi mereka kepada umat Muslim. Ironisnya, cyberterrorism yang mengejawantah sebagai radikalisasi daring dapat berujung malapetaka: aksi teror, atau paling tidak anti-NKRI. Hijrah massal WNI ke Suriah beberapa tahun lalu adalah satu dari sekian bukti bahwa cyberterrorism secara eksistensi dan gerilya telah jadi momok yang menakutkan.

Karena itu, cyberterrorism tidak boleh dipandang remeh. Gerilya kaum radikal di dunia daring memantik ancaman siber (cyberthreat) yang dapat berakibat fatal di ranah domestik maupun negara, bisa mengakibatkan chaos massal (h. 228), juga menyebabkan insurgensi nasional. Seiring perkembangan internet yang masif dan tak terkontrol, ancaman tersebut akan terus meningkat. Dalam konteks itulah, kontra-cyberterrorism menemukan momentumnya.

Kontra-Cyberterrorism

Hal yang cukup menarik dari buku ini adalah, Prof. Adang tidak sekadar membahas cyberterrorism secara diskursif, tetapi juga menawarkan strategi mengonternya baik di level nasional maupun internasional. Uni Eropa, sebagai contoh, mengonter, cyberterrorism melalui kerja sama integratif terutama di bidang intelijen dan hukum. Pelanggaran terhadap kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data ditindak tegas (h. 184).

Akses dan intersepsi data ilegal, gangguan sistem, penyalahgunaan perangkat, serta penipuan daring dianggap kriminal serius. Strategi tersebut sama dengan yang AS dan NATO terapkan melalui strategi oncyberwarfare—kendati cakupannya lebih umum dan tidak hanya khusus menangani kaum radikal-teroris di dunia daring—atau dengan strategi Malaysia melalui Malaysia’s National Cyber Security Agency (NACSA).

Di Indonesia, kontra-cyberterrorism secara konstitusional diatur dalam UU Pasal 27 No. 15 Th. 2003 yang penindakannya disejajarkan dengan hukum pidana—sesuai Pasal 184 KUHAP. Pemerintah juga telah membentuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang di antaranya menangani cyberterrorism. Namun yang tidak kalah krusial, menurut Prof. Adang, adalah sumber daya manusia sebagai strategi kontra-cyberterrorism.

Beberapa pendekatan yang Prof. Adang tawarkan dalam kontra-cyberterrorism ialah kontrol pencegahan untuk memastikan gerilya daring kaum radikal tidak berhasil, kontrol autentikasi dua faktor untuk penyulitan hacking, kontrol defleksi untuk mengecoh teroris siber, serta kontrol deteksi untuk mengawasi siber secara real time, kontrol mitigasi untuk meminimalisir dampak serangan, serta kontrol pemulihan dari efek serangan (h. 294).

Secara keseluruhan, buku ini sangat berbobot menelisik eksistensi, gerilya, dan mitigasi cyberterrorism. Prof. Adang yang notabene expert di bidang penginderaan berhasil memetakan dan menganalisis objek, area, dan fenomena cyberterrorism yang tengah menjadi tren kaum radikal-teroris di berbagai negara, terutama Indonesia. Karena itu, buku “Cyberterrorism” ini wajib hukumnya menjadi referensi dalam agenda kontra-terorisme.

Wallahu A’lam bi ash-Shawab…

Facebook Comments