HAM Salah Kaprah dan Terorisme

HAM Salah Kaprah dan Terorisme

- in Kebangsaan
2715
0

Isu Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi pembicaraan yang menarik dalam penanggulangan terorisme di Indonesia, terutama dengan adanya rencana revisi undang-undang. Pemberantasan tindak pidana Terorisme UU No 15 Tahun 2003 dengan pandangan HAM yang salah malah bisa menjadi alat bagi kelompok terorisme dalam melakukan aksi terorismenya; HAM akan bergandengan tangan dengan pelaku terorisme.

Sudah semestinya para kaum cendekia di Indonesia saat ini berpikir secara jernih, objektif, jauh dari buruk sangka (prejudis) dan bersifat melecehkan, melecehkan orang maupun institusi, terorisme adalah musuh rakyat, terorisme perusak tatanan sosial, budaya dan ekonomi, yang lebih mengerikan terorisme akan memporak porandakan pondasi kebangsaan Indonesia.

Membedah terorisme sebagai sebuah konspirasi adalah pandangan yang salah, pandangan yang keliru dan jumud terhadap sebuah kejahatan kemanusiaan, terorisme secara definisi kata adalah ,

“terorisme” berasal dari kata “to terror” dalam bahasa Inggris, dalam bahasa Latin kata ini disebut Terrere, yang berarti “gemetar” atau “menggetarkan”. Kata terrere adalah bentuk kata kerja (verb) dari kata terrorem yang berarti rasa takut yang luar biasa (damailahindonesiaku.com),

Sedangkan terorisme secara Undang-undang Pelaku tindak pidana terorisme adalah setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal. dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain. mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Beberapa kasus terorisme di dalam negeri sudah menimbulkan korban cukup signifikan menurut data Institute for Economic and Peace, jika sejak 2002 hingga 2014, total Indonesia kehilangan 466 jiwa karena 226 aksi terorisme. Ratusan kejadian itu juga membuat 1302 orang luka-luka dan 392 bangunan rusak, data ini belum termasuk beberapa kejadian seperti Bom Thamrin yang memakan korban 9 orang, dan beberapa aksi terorisme lainya, apalagi beberapa kejadian di luar negeri yang cukup banyak memakan korban Orlando di Amerika serikat memakan korban hingga 50 orang dalam sekali aksi terorisme, di Nice Perancis 80 orang tewas dan 108 orang luka-luka, dan masih banyak lagi kejadian yang memakan korban masyarakat tidak bersalah, seperti di Arab Saudi, Jerman

Mengkaitkan isu Terorisme dengan hak asasi manusia harus dilandasi pemikiran yang jernih, tanpa pretensi dan kepentingan, HAM yang dimaksud apakah untuk melindungi pelaku terorisme itu sendiri atau HAM untuk melindungi masyarakat dari aksi terorisme itu sendiri, wacana HAM yang digulirkan secara sporadik akan berdampak keuntungan bagi kelompok terorisme. Bisa jadi pelaku teror ini akan berlindung dibalik sebuah undang-undang dengan dalih kebebasan.

HAM sebagai instrumen negara ditetapkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, HAM sebagai pijakan untuk melindungi harkat dan martabat hidup seseorang dari kekerasan dalam undang-undang HAM No 39 Tahun 1999 Pasal 1 berbunyi

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Sementara dalam Undang-undang Dasar 1945 HAM diatur secara rigid terdapat

Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya

Pasal 28E mengatur tentang kebebasan beragama

  • Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28J mengatur tentang penghormatan HAM

  • Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Meninjau tiga pasal ini yang dikaitkan dengan HAM, apakah pantas hari ini menghubungan HAM dengan hak asasi pelaku terorisme? Apapun wacana yang disampaikan ke publik, menghubungkan HAM dengan hak asasi pelaku teror adalah cara berpikir dan bertindak yang salah kaprah. Di era demokratisasi seperti saat ini, jika isu HAM dihubungkan dengan penanganan terorisme juga sangat salah kaprah. Di era reformasi yang terbuka ini masyarakat bisa secara langsung mengawasi dan memantau perkembangan dari setiap isu permasalahan negara bahkan masyarakat bisa secara hukum menuntut terhadap institus negara, yang menjadi pertanyaan besar saat ini adalah kenapa HAM tidak berbicara pada ranah korban terorisme? masyarakat awam yang tidak bersalah seringkali menjadi sasaran dari aksi terorisme, bahkan dalam ranah pemikiran radikal terorismne sudah melanggar undang-undang HAM.

Secara gamblang UU HAM menyatakan hak sesorang untuk memiliki kepercayaan dan beragama di lindungi oleh negara, tetapi pelaku teror dengan berpaham takfiri dan menyalahkan kelompok lain, apakah ini sudah melanggar HAM, bahkan tak jarang ini menjadi pembenaran teroris dalam melakukan aksi terorisme dengan dalih “kafir dan thogut “ yang utama pelaku terorisme sudah sangat pasti melanggar hak hidup seseorang bahkan hak hidup dirinya sendiri dengan melakukan aksi bunuh diri.

Hak hidup seseorang pasti dilanggar ketika seorang pelaku teror melakukan aksinya, berapa banyak korban yang ada karena aksi terorisme sudah sepatutnya jika cara berpikir jernih dan terpilah-pilah seharusnya pandangan HAM dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari aksi kekejaman terorisme dan ini menjadi tugas negara untuk melindungi warga negaranya hak keamanan, hak hidup, hak beragama, hak keamanan dan ketertibun umum dan hak mempertahankan kehidupan.

Facebook Comments