Menggugat Sila Ketuhanan : Mengapa Kita Masih Sulit Membiarkan Orang Lain Meyakini Tuhan

Menggugat Sila Ketuhanan : Mengapa Kita Masih Sulit Membiarkan Orang Lain Meyakini Tuhan

- in Narasi
1
0
Menggugat Sila Ketuhanan : Mengapa Kita Masih Sulit Membiarkan Orang Lain Meyakini Tuhan

Setiap 1 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Momentum ini seharusnya tidak hanya menjadi ritual untuk mengenang sejarah, tetapi juga kesempatan untuk bertanya, seberapa jauh Pancasila benar-benar hidup dalam perilaku kita?

Pertanyaan itu kembali relevan setelah kita melihat peristiwa di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Pada Minggu, 20 September 2026, sekitar 40 jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) sedang beribadah ketika sekelompok warga mendatangi lokasi dan meminta kegiatan tersebut dihentikan.

Peristiwa itu kemudian berkembang menjadi ketegangan dan ditangani melalui mediasi pemerintah daerah, Kementerian Agama, tokoh masyarakat, serta pihak gereja. Persoalan yang berkembang juga berkaitan dengan status dan perizinan tempat yang digunakan untuk beribadah.

Peristiwa ini bukan sekali dan dua kali terjadi. Persoalan administratif tentu harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Namun, ada pertanyaan yang lebih mendasar mengapa persoalan tempat ibadah harus berujung pada penghentian kegiatan ibadah oleh tekanan massa?

Di sinilah sila pertama Pancasila layak direnungkan kembali, bahkan perlu digugat kembali pemaknaannya!

Ketuhanan yang Menjadi Eksklusif

“Ketuhanan Yang Maha Esa” sering dipahami terutama sebagai penegasan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama dan mengakui Tuhan. Tetapi sila ini tidak berdiri sendiri. Ia berada dalam sebuah negara yang masyarakatnya memiliki agama, keyakinan, tradisi, dan cara beribadah yang beragam.

Konstitusi bahkan menegaskan dua hal sekaligus. Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, sementara ayat (2) menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Jaminan serupa terdapat dalam Pasal 28E UUD 1945.

Karena itu, “Ketuhanan” dalam kehidupan bernegara tidak dapat dipisahkan dari “kebebasan beragama”. Masalah muncul ketika keberagamaan berubah menjadi ketuhanan yang eksklusif: saya merasa berhak menjalankan agama saya, tetapi sulit menerima ketika orang lain menjalankan agama yang berbeda. Saya merasa keyakinan saya harus dihormati, tetapi lupa bahwa penghormatan yang sama juga berlaku bagi orang lain.

Padahal, keberagamaan yang dewasa tidak hanya berbicara tentang hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga bagaimana keyakinan tersebut membentuk hubungan manusia dengan sesamanya. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa pada awalnya muncul berkaitan dengan kehidupan bangsa yang plural dan dimaksudkan untuk merangkul keberagaman, bukan mengeliminasi perbedaan.

Kebebasan Beragama Bukan Hadiah Mayoritas

Hal yang sering disalahpahami bahwa kebebasan beragama seolah sebagai hadiah kelompok mayoritas. Kerukunan juga masih dipahami sebagai kemurahan hati kelompok mayoritas kepada kelompok minoritas. Harus ditegaskan bahwa kebebasan beragama bukan hadiah mayoritas. Ia adalah hak warga negara.

Artinya, seseorang tidak seharusnya dapat beribadah hanya karena kelompok mayoritas di sekitarnya mengizinkan. Hak itu melekat pada dirinya sebagai warga negara dan dijamin oleh konstitusi, dengan atau tanpa mayoritas mengizinkannya.

Karena itu, ketika muncul persoalan mengenai rumah atau tempat ibadah, penyelesaiannya harus berada dalam koridor hukum dan dialog. Jika memang terdapat persoalan perizinan, pemerintah memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya. Masyarakat dapat menyampaikan keberatan melalui jalur yang tersedia. Tetapi tekanan massa, intimidasi, atau penghentian ibadah bukanlah mekanisme yang sejalan dengan semangat negara hukum.

Tantangan kita bukan kekurangan norma, melainkan bagaimana norma tersebut benar-benar menjadi perlindungan bagi setiap warga. Pada akhirnya, ujian terhadap sila Ketuhanan bukan hanya ketika kita bebas menjalankan ibadah sendiri. Ujian yang lebih sulit justru muncul ketika kita berhadapan dengan orang yang cara beribadahnya berbeda.

Ber-Tuhan bukan berarti memaksa orang lain bertuhan dengan cara kita. Ber-Tuhan juga berarti memberi ruang kepada sesama untuk menjalankan keyakinannya.

Maka, pada peringatan Hari Kesaktian Pancasila, barangkali pertanyaan yang perlu kita ajukan bukan sekadar apakah bangsa ini masih percaya kepada Tuhan. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah kepercayaan kepada Tuhan telah membuat kita mampu menghormati manusia yang berbeda dalam menyembah-Nya?

Facebook Comments