Jihad Kontekstual untuk Indonesia

Jihad Kontekstual untuk Indonesia

- in Narasi
5360
0

Permahaman terhadap terminologi jihad dewasa ini semakin liar, yang ironisnya, terjadi di kalangan kaum muslim itu sendiri, termasuk di Indonesia. Jihad masih selalu diidentikkan dengan “perang fisik” oleh sebagian kelompok tertentu, sehingga seolah-olah absah menyakiti bahkan membunuh orang lain hanya lantaran berbeda pendapat dan keyakinan beragama.

Salah kaprah dalam memahami terminologi jihad itu jelas memberi kesan dan stigma negatif kepada Islam sebagai agama yang identik dengan kekerasan. Pertanyaannya apakah seorang muslim yang mengerahkan seluruh kemampuan atau tenaganya dengan sungguh-sungguh dalam berbuat kebaikan dan mengharap ridho-Nya, lantas dikatakan berjihad dalam pengertian perang?

Pengertian jihad tidak semestinya dipahami secara sempit, tetapi harus senantiasa dikembangkan secara luas, yaitu tidak identik dengan perang atau pertempuran. Jika merujuk ke al-Qur’an, Muhammad Fu’ad ‘Abdul Baqi dalam al-Mu’jam al-Mufahras li Alfadzil al-Qur’ani al-Karim menyebutkan bahwa kata jihad dan derivasinya tersebut 41 kali dalam al-Qur’an. Ayat-ayat jihad dalam konteks perjuangan berjumlah 28 ayat sebagai berikut: al-Baqarah: 218, Ali Imran: 142, an-Nisa’: 95, al-Maidah: 53-54, al-Anfal: 72,74,75, at-Taubah: 16, 19, 20, 24, 41, 44, 73, 81, 86, 88, an-Nahl: 110, al-Hajj: 78, al-Furqan: 52, al-‘Ankabut: 6, 69, Muhammad: 31, al-Hujarat: 15, al-Mumtahanah: 1, ash-Shaf: 11, dan at-Tahrim: 9. Ayat-ayat jihad tersebut sebagaian turun pada periode Mekkah dan sebagian besar lainnya turun pada periode Madinah (Chirzin, 2006: 47-48).

Dalam serpihan ayat-ayat itu, sangat tampak perjuangan melalui jihad yang dilakukan Nabi dan para sahabatnya tidaklah identik dengan peperangan dan memusuhi orang lain yang tidak sealiran dengan mereka. Lagi pula, jihad dalam pengertian fisik identik dengan “pembelaan terhadap Tuhan”. Jika demikian adanya, jadi ingat seloroh Abdurahman Wahid (alm.), “Tuhan kok dibela?”, katanya. Mengapa mesti menolong atau membela Tuhan? Bukankah Tuhan dengan segala Kemahakuasaan-Nya telah memiliki segalanya, dan sangat mampu merubah sesuatu yang oleh manusia mungkin dianggap mustahil? Aneh memang.

Konteks Indonesia

Perjuangan yang dimaksud pada ayat-ayat tentang jihad sesungguhnya dalam rangka menegakkan kebenaran melalui ajaran-ajaran Islam yang rahmat lil ‘alamin, penuh perdamaian. Oleh karenanya, praktik perdamaian yang telah dipraktikan Nabi tersebut sejatinya juga menjadi tauladan bagi kita semua, yang mengaku diri beriman, dan termasuk pengikut Muhammad Saw. Tidaklah benar praktik kekerasan yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah (apalagi menyangkut agama, yang terang-terangan mengangkat bendera jihad), meski dengan dalih apapun. Lalu bagaimanakah cara kita mengamalkan perintah jihad dalam konteks Indonesia?

Sejauh ini, Indonesia adalah negeri aman, damai, dan tidak ada pertentangan dan konflik dengan negara tetangga. Sebab, jihad dalam pengertian perang pada hemat saya bisa diberlakukan manakala negara kita benar-benar dalam kondisi diserang oleh negara lain. Jadi motif jihad di sini, bukan lagi berbasis agama tertentu (Islam), tetapi lebih pada nasionalisme demi mempertahankan kedaulatan bangsa. Inilah yang pernah terjadi di masa-masa penjajahan pra kemerdekaan RI dahulu, seperti yang pernah diserukan oleh KH. Hasyim Asy’ari lewat resolusi jihad-nya.

Saat sekarang, jihad dalam pengertian perang, tidak bisa lagi diberlakukan di Indonesia, karena realitas empirik tidak mensyaratkannya, namun kita perlu mencari relevansi yang ideal agar tetap bisa mengamalkan perintah jihad, sebagaimana diserukan oleh al-Qur’an maupun hadis. Caranya adalah dengan memalingkan pada sesuatu yang bersifat humanis dan tidak menunjukkan adanya kekerasan.

Misalnya, jihad melawan kemiskinan, penindasan, ketidakadilan, dan jihad melawan korupsi. Jihad model ini membutuhkan tenaga dan usaha yang sungguh-sungguh untuk menegakkannya. Setiap orang dituntut untuk mengendalikan egonya agar tidak terjebak pada perbuatan nista dan hina yang dapat merugikan orang lain. Dan saya kira ini jauh lebih penting dan relevan diterapkan di negara kita, daripada jihad dalam bentuk perang fisik. Apalagi, hal ini juga sejalan dengan sabda yang disinyalir langsung oleh Nabi Muhammad ketika menasehati para sahabatnya sepulang perang, yaitu “jihad akbar” menurut beliau, bukan dengan mengangkat senjata, namun jihad melawan hawa nafsu; bisa berbentuk egoisme, keserakahan dan padana negatif lainnya.

Umat muslim Indonesia sejatinya menjadi pelopor untuk tidak melakukan tindak korupsi, bukan malah ikut memanen uang rakyat yang bukan haknya. Dengan begitu, jelas bahwa jihad, tidak mempunyai kaitan dengan agresi, ataupun dengan penyebaran keyakinan, ego-individual, fanatisme, dan irasionalitas. Dalam konteks global, umat muslim seyogianya secara ideal terus mengembangkan intelektualisme dan membangun peradaban dunia, yang saat ini tertinggal jauh oleh peradaban Barat. Jihad yang diperlukan umat muslim masa sekarang, meminjam istilah Ziauddin Sardar dalam The Other Jihad: Muslim Intellectuals and their Responsibilities (1985), yakni “jihad intelektual”.

Lewat pemaknaan yang demikian, jihad berarti melawan penindasan, despotisme, dan ketidakadilan—di manapun berada—demi kepentingan yang tertindas, siapapun mereka. Perlawanan terhadap penindasan dan ketidakadilan bukan lewat perang fisik, tetapi jihad melawan sistem global yang menyebabkan mengapa terjadi kemiskinan dan kesengsaraan yang menimpa rakyat. Daya sainglah yang bakal menentukan, sejauh mana umat muslim mampu mengimbangi sistem kapitalisme yang menghegemoni kuat di hampir seluruh sektor kehidupan umat manusia. Semoga.

Facebook Comments