Zakat dan Pengentasan Kemiskinan Di Musim Corona

Zakat dan Pengentasan Kemiskinan Di Musim Corona

- in Narasi
1285
0
Zakat dan Pengentasan Kemiskinan Di Musim Corona

Bulan ramadhan 1441 H hampir selesai, umat Islam yang memiliki kemampuan secara finansial dianjurkan untuk menyempurnakan ibadah di bulan ramadhan yaitu menunaikkan zakat fitrah maupun zakat mal kepada kaum fakir miskin sebagai pengejawantahan dalam membersihkan harta yang dimiliki dari barang subhat.

Pada dasarnya, tujuan dari zakat adalah sebagai upaya untuk mengangkat harkat dan martabat kaum fakir miskin. Melainkan juga, untuk memperbaiki nasib kaum dhuafa. Hal itu sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an yang berbunyi “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang fakir, orang miskin, pengurus zakat, para mua’allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakkan budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana” (QS. At Taubah : 9: 60).

Karena itu, umat Islam yang memberikan zakat fitrah maupun zakat mal, sudah seharusnya memahami makna dari tujuan zakat ? Dengan mengerti sebuah esensi dari zakat berarti mereka yang memberikan zakat tidak akan sia-sia (meaningfull). Berdasarkan hal itulah, niat umat Islam untuk memberikan zakat hanya untuk menjalankan ibadah dan ridha dari Allah SWT.

Ada beberapa faktor kenapa zakat itu harus ditunaikkan oleh umat Islam dari usahanya yang baik-baik itu, bukan dari uang korupsi maupun mencuri. Pertama, umat Islam harus menyadari dengan sepenuh hati bahwa sesungguhnya segala kekayaan alam yang ada di langit dan di bumi adalah milik Tuhan (QS.3:180). Bahwa rezeki yang kita cari di dunia ini adalah milik Tuhan. Karena itu, umat Islam harus belajar ikhlas untuk mengorbankan sedikit harta dan kekayaan yang dimiliki untuk diberikan kepada kaum fakir miskin yang terdampak Corona. Dengan adanya zakat ini, mental umat Islam dalam mengikhlaskan dari sebagian kecil hasil kerjanya.

Baca Juga : Puasa, Covid-19 Dan Keshalihan Sosial

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan per Februari 2020, atau sebelum pandemi Covid-19 menyeruak, angka pengangguran yang berarti tergolong miskin di Indonesia mencapai 6,88 juta naik 60.000 orang secara tahunan. Adapun, tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Februari 2020 turun menjadi 4,99 persen dari 5,01 persen periode yang sama tahun lalu. Total angkatan kerja pada bulan kedua tahun berjalan mencapai 137,91 juta orang, dengan jumlah penduduk bekerja mencapai 131,03 juta orang.

Jika masa darurat pandemi bisa berakhir 29 Mei 2020 seperti asumsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TPT tahun ini bisa mencapai kisaran 4,8 persen—5 persen dari total angkatan kerja. Namun, jika masa pandemi tak kunjung teratasi hingga kuartal II/2020 berakhir, TPT di Indonesia pada tahun ini dikhawatirkan melambung lebih tinggi dari level 5 persen.

DI Tengah wabah Corona angka pengangguran makin tinggi dan intervensi proteksi daya beli serta stimulus ke sektor riil tidak cukup berhasil, maka pemulihan ekonomi pascapandemi akan makin berat. Apalagi, bila wabah terus berlanjut melewati kuartal II/2020, sektor riil akan makin sulit rebound. Paling cepat perlu waktu 1 tahun baru akan rebound karena perlu waktu lebih lama untuk memulihkan daya beli dan confidence masyarakat untuk melakukan konsumsi di level domestik yang menjadi pendorong utama aktifitas ekonomi sektor riil nasional. Ekonomi Indonesia masih dihantui risiko penurunan daya beli, penurunan kegiatan konsumsi nasional, penurunan produksi dan transaksi ekonomi lain (perdagangan dan investasi), stagnasi ekonomi, serta gejolak sosial. Karena itu, dengan adanya zakat dapat membantu kemsikinan yang ada di Indonesia.

Kedua, perlu disadari juga, bahwa sesungguhnya umat Islam yang berasal dan akan kembali kepada Yang Maha Tunggal. Dalam konteks ini zakat lebih ditekankan sebagai upaya untuk menghilangkan adanya penumpukan harta secara berlebihan pada individu maupun kelompok tertentu sementara yang lainnya hidup dalam kemiskinan yang akut.

Sebab apa, harta benda dan kekayaan yang kita miliki sekarang ini adalah suatu ujian dari Allah. Karena itu, gunakanlah kekayaanmu di jalan Allah. Harta benda dan kekayaan tidaklah akan dibawa mati oleh umat Islam. Akan tetapi, nilai-nilai amal ibadah, shodaqoh dan anak yang suka mendoakan orang tua inilah yang akan memberikan manfaat nanti di akhirat kelak. Karena itu, janganlah umat Islam terlalu mendewakan harta benda dan kekayaan yang dimilikinnya dan kekuasaan yang dipegangnya. Hidup di dunia hanya senda gurau belaka. Menolong mereka yang menderita kemiskinan bagian dari ibadah. Membantu anak yatim piatu dan berbuat baik pada sesamanya adalah bentuk amaliah pada bulan ramadhan yang dapat membantu menyelamatkan diri umat Islam.

Hal itu telah dikatakan dalam Al-Qur’an: “Apakah engkau tahu siapakah pendusta agama? Mereka adalah yang menelantarkan anak yatim dan tidak peduli terhadap fakir miskin, apalagi yang terdampak corona.”Rasulullah juga kemudian mengatakan bahwa tidak beriman seseorang, di mana ia tidur dengan kekenyangan, tetapi tetangganya kelaparan”. Dengan demikian, perlu adanya kerjasama antara Rumah Zakat dan bahkan dengan Badan Amil Zakat untuk selalu bersinergi dengan pemerintah pusat dalam upaya mengentaskan kemiskinan warga masyarakat Indonesia yang ditimpa kemiskinan, kelaparan, dan kekurangan dalam menjalani hidupnya dijalan Allah SWT. Program rumah zakat sendiri tujuannya memfokuskan pada pengelolaan zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf secara profesional dengan menitikberatkan program pendidikan, kesehatan, pembinaan komunitas dan pemberdayaan ekonomi kesejahteraan masyarakat. Karena itu, dengan menjalin kerjasama dengan rumah zakat dengan pemerintah daerah ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran yang kian meningkat di Indonesia akibat wabah corona. Semoga.

Facebook Comments