Kehadiran Organisasi Masyarakat (Ormas) di bumi pertiwi ini tentu sepak terjangnya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara yang didasarkan pada ideologi bangsa Pancasila dan nilai-nilai ke-Indonesiaan serta semangat nasionalisme yang tinggi.
Sebagaimana diketahui, kalau kita kuliti lembaran sejarah nasional bangsa Indonesia, Ormas hadir, tumbuh, dan berkembang seiring dengan dinamika sejarah negara ini. Ormas merupakan salah satu wadah utama dan motor pergerakan melawan kolonialisme penjajahan dalam rangka merebut kemerdekaan dan mempertahankan serta mengisinya dengan pembangunan. Budi Utomo dan Syarikat Islam adalah di antara contohnya.
Meskipun di satu sisi Ormas merupakan bentuk kebebasan berserikat yang dimiliki oleh setiap warga negara baik dalam kerangka etika maupun legal, yang dilindungi dan dijamin pelaksanaannya oleh negara. Namun, kehadiran Ormas yang meresahkan, bertentangan dengan ideologi Pancasila, ataupun tata aturan negara, bukan berarti dibiarkan bebas berkeliaran.
Inilah alasan mengapa kehadiran Ormas di negeri bhinnekaini harus tetap dikontrol dan diawasi oleh negara. Apalagi, dewasa ini kemunculan Ormas yang meresahkan masyarakat, bertentangan dengan Pancasila, dan memecah belah bangsa kian marak.
Sebagaimana diungkapkan oleh Hamka Husein Hasibuan bahwa pasca-reformasi, kotak pandora beraspirasi terbuka lebar. Semua lapisan masyarakat dengan bebas bisa mengekspresikan pendapatnya. Kebebasan berkumpul dan berserikat pun terbuka lebar. Jika masa sebelumnya banyak pembatasan, di era reformasi pembatasan itu sangat minimalis. Kebebasan ini ternyata dalam tataran tertentu, dijadikan oleh beberapa oknum untuk kembali memperjuangkan cita-cita mereka, yang dulu sempat terhalang. Kebebasan ini juga dengan apik dimanfaatkan oleh organisasi trans-nasional untuk mendakwahkan dan mengampanyekan gagasan, konsep, dan doktrinkhilafah (Jalandamai.org, 2 Desember 2019).
Untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, perjalanan peraturan di negara ini telah mengatur, yaitu pada 10 Juli 2017 telah diterbitkan Perppu No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kemudian, Perppu No. 2 Tahun 2017 ini akhirnya pada 24 Oktober 2017 telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna DPR RI.
Dalam menangani kehadiran Ormas yang berdampak buruk bagi bangsa ini tentu juga perlu adanya sinergi antara pemerintah, aparat, tokoh agama, dan juga tokoh masyarakat. Peran serta tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam menyebarluaskan nilai-nilai multikultural, kerukunan, dan toleransi sangatlah penting.
Selain itu masyarakat harus selalu waspada dan tidak mudah dipecah-belah. Seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, sangat banyak informasi provokasi pemecah-belah bangsa. Jangan mudah tersulut terhadap adu domba ataupun penebar kebencian. Bahkan, seharusnya Ormas sendirilah yang menjadi pilar utama dalam rangka membantu pemerintah menghalau sepak terjang Ormas-ormas pemecah belah bangsa.
Seperti yang disebutkan oleh Ahmad Lailatus Sibyan bahwa organisasi masyarakat harus bersama-sama menjaga Indonesia. Karena ormas berada dan tinggal Indonesia maka ormas mempunyai kewajiban untuk menjaga serta membangun Indonesia. Turut membantu pemerintah dalam menjaga keutuhan NKRI. Memerangi radikalisme dan terorisme yang semakin hari semakin mengancam negri. Ormas harus mampu menjadi solusi pemersatu bangsa, menjadi solusi persatuan Indonesia masa depan demi terwujudnya negara yang aman dan sejahtera tanpa adanya paham yang bertentangan dengan Pancasila (jalandamai.net, 22 Agustus 2017).
Oleh karenanya, kehadiran Ormas-ormas pemersatu bangsa sangatlah penting untuk menjadi benteng keutuhan bangsa termasuk menepis Ormas-ormas lainnya yang melenceng. Ormas-ormas pemersatu bangsa ini harus bersatu padu bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk membantu pemerintah menjaga iklim persatuan dan kesatuan bangsa. Sebagaimana ungkapan orang batak”Tumpakna do tajomna, rim ni tahi do gogona”, yang artinya organisasi atau kumpulan akan kuat, bila tetap dalam kebersamaan dan seiya sekata.