Antara Fobia Anjing dan Tabu Babi: Menyingkap Politik Identitas Kuliner di Indonesia

Antara Fobia Anjing dan Tabu Babi: Menyingkap Politik Identitas Kuliner di Indonesia

- in Narasi
0
0
Antara Fobia Anjing dan Tabu Babi: Menyingkap Politik Identitas Kuliner di Indonesia

“Di Indonesia, orang Islam lebih takut liur anjing dan daging babi ketimbang korupsi.” Begitu cuitan yang saya baca di X. Kalimat yang menggelitik sekaligus membuat saya berefleksi. Barangkali cuitan itu benar. Kita, umat Islam, sering kali terlalu reaksioner pada anjing dan babi, di satu sisi, namun kerap kali cenderung menormalisasi pelanggaran hukum besar.

Anjing dan babi, terutama di kalangan muslim konservatif, telah menjadi dua simbol kemaksiatan, bahkan kekafiran. Kehadirannya di ruang publik ditolak sebagai bentuk menyelamatan akidah. Maka, menolak kehdairan anjing dan babi di ruang publik kerap dianggap sebagai upaya menyelamatkan akidah keislaman.

Kita tentu tidak asing dengan kasus-kasus kekerasan yang melibatkan dua hewan ini. Beberapa waktu lalu misalnya, kegiatan festival kuliner non-halal digeruduk sebuah ormas. Olahan daging babi menjadi alasan mengapa festival tersebut ditolak. Padahal, jelas, nama festivalnya saja, kuliner non-halal. Yang terbaru, kasus pembakaran warung mi babi di Sukoharjo yang dilakukan oleh sejumlah santri pondok pesantren. Ponpes itu diketahui belum memiliki izin.

Kejadian ini membuktikan untuk ke sekian kalinya bagaimana politik identitas berbasis kuliner ini bermain dalam lanskap kebangasaan kita. Anjing dan babi, khususnya bagi kaum konservatif, bukan sekadar hewan najis yang diharamkan untuk dimakan. Lebih dari itu, anjing dan babi adalah representasi dari kelompok minoritas agama dan etnis di negeri ini.

Maka, sentimen anti-anjing dan babi bisa dipahami sebagai sebuah sikap intoleran terhadap keberadaan kelompok agama dan etnis mayoritas di negeri ini. Dengan kata lain, fobia babi dan anjing di kalangan konservatif ini merupakan bentuk dari politik identitas berbasis kuliner yang kental dengan nuansa ideologis.

Untuk memahami mengapa kebencian pada babi dan anjing di sebagian kalangan muslim ini begitu mengakar dan kerap memicu ketegangan, kita bisa membacanya dari perspektif antropologi budaya., Mary Douglas, melalui karya klasiknya mengenai kemurnian dan bahaya (purity and danger), menawarkan kerangka yang sangat relevan. Douglas berargumen bahwa konsep tentang apa yang “suci” dan apa yang “najis” bukanlah sekadar persoalan higienitas fisik, melainkan sistem kategori moral yang digunakan masyarakat untuk menjaga keteraturan sosial dan batas-batas identitas kelompok mereka.

Dalam pandangan Douglas, benda, hewan, atau makanan yang dikategorikan sebagai “najis” atau “kotor” dalam tradisi keagamaan sebenarnya berfungsi sebagai penjaga batas (boundary markers).

Sesuatu dianggap najis bukan semata karena ia membawa kuman, melainkan karena keberadaannya “tidak pada tempatnya” atau mengaburkan kategori-kategori sosial yang sudah mapan. Kategori ini memberikan rasa aman bagi sebuah kelompok untuk mendefinisikan siapa diri mereka dan siapa “yang lain” (the other).

Dalam konteks teologi Islam, babi secara tegas dilarang untuk dikonsumsi (haram), sementara anjing memiliki status hukum yang spesifik terkait najis mughallazah (najis berat) pada bagian tertentu dan pembatasan pemeliharaan kecuali untuk tujuan tertentu seperti berburu, menjaga ternak, atau melacak. Namun, ketika aturan teologis ini bergeser ke dalam ranah sosiologis dan budaya sehari-hari, ia sering kali mengalami eskalasi.

Babi dan anjing tidak lagi dipandang sekadar sebagai satwa atau bahan makanan, melainkan diidentifikasi sebagai simbol budaya yang mengancam batas kesucian identitas keagamaan mayoritas. Daging babi, misalnya, mewakili elemen asing yang berpotensi mencemari kemurnian komunitas Muslim. Begitu pula dengan anjing, yang kehadirannya di ruang-ruang publik kerap memicu kecemasan kultural tentang batas antara ruang privat keagamaan dan ruang bersama yang plural.

Melawan Politik Identitas Kuliner

Kecenderungan untuk memperketat batas-batas kesucian ini semakin menguat di tengah gelombang konservatisme keagamaan yang melanda ruang publik kontemporer. Konservatisme keagamaan menekankan pentingnya menjaga kemurnian doktrin dan moralitas kelompok dari pengaruh budaya luar yang dianggap merusak. Dalam kerangka ini, kuliner dan relasi sosial terhadap hewan peliharaan ditarik ke dalam ranah politik identitas.

Makanan dan gaya hidup tidak lagi netral. Ketika sebuah tempat usaha kuliner non-halal, seperti warung olahan daging babi, beroperasi di tengah pemukiman dengan mayoritas penduduk Muslim yang konservatif, ketegangan yang muncul bukan sekadar soal aroma atau perbedaan selera, melainkan dianggap sebagai bentuk invasi moral. Ada kecemasan kolektif bahwa kedekatan fisik dengan simbol-simbol ketidaknajisan tersebut dapat mengikis identitas keagamaan mereka.

Di sinilah politik labelisasi bekerja. Kelompok-kelompok tertentu kerap menggunakan isu halal-haram bukan sekadar sebagai panduan ibadah pribadi, sarana spiritualitas, atau instrumen introspeksi diri, melainkan sebagai alat penekan sosial di ruang publik. Batas-batas moral yang kaku ini sering kali diterjemahkan menjadi sikap intoleransi terhadap keberadaan kuliner alternatif atau tradisi budaya lain yang hidup berdampingan di tanah air.

Fobia anjing dan babi di kalangan konservatif adalah sebuah fenomena yang tidak bisa dianggap sepele. Di baliknya, ada patologi sosial, yakni intoleransi dan eksklusivisme yang berpotensi mendorong pada ekstremisme dan kekerasan.

Di tengah Indonesia yang majemuk, fobia pada anjing dan daging babi adalah kegagalan kita dalam memahami realitas sosial yang plural. Di titik ini, saya teringat penggalan ceramah Gus Baha’ tentang fiqih memelihara anjing. Melalui penelusuran literature fiqih klasik yang ketat, Gus Baha’ berani menyimpulkan bahwa anjing tidak pernah dianggap sebagai hewan najis di sepanjang sejarah awal Islam, mencakup peride Nabi Muhammad, para sahabat, dan tabi’in.

Gus Baha juga menyebut bahwa para ulama Syafi’i sebenarnya juga tidak pernah secara keras bersikap anti atau membenci anjing. Menurutnya, ada semacam kekeliruan cara pandang umat Islam Indonesia sehingga anjing diposisikan begitu hina dan dianggap menodai kesucian Islam. Pandangan Gus Baha ini penting untuk diamplifikasi ke ruang publik.

Demikian pula soal daging babi. Keharaman daging babi adalah hukum internal di kalangan muslim. Sedangkan, hukum itu tidak berlaku bagi penganut agama lain. Di titik ini, umat Islam idealnya mengembangkan pola pikir tasawuf ala kaum sufi yang menganggap bahwa segala hal eksternal itu tidak akan berdampak pada kualitas spiritual.

Bagi seorang sufi, keharaman yang ada di depan mata adalah ujian keimanan. Yang harus dikendalikan adalah nafsu kita, bukan mengeliminasi bentuk ujian tersebut. Kisah bagaimana seorang sufi yang berzikir lalu didatangi pelacur yang membawa anggur relevan untuk diadaptasi dalam persoalan ini. Sufi itu tidak tergiur dengan kecantikan sang pelacur dan kenikmatan secawan anggur. Kekhusukannya pada zikir membuatnya buta pada kecantikan perempuan dan kenikmatan anggur tersebut.

Kisah ini membawa pesan bahwa dalam beragama, kita tidak bisa mengeliminasi semua hal yang kita anggap sebagai kemungkaran dan ujian keimanan. Hal-hal haram akan selalu ada di depan mata kita. Membuka media sosial, kita tidak sengaja disuguhi konten yang mempertontonkan aurat. Berjalan ke ruang publik kita akan bertemu gaya hidup dari kelompok lain yang bisa jadi bertentangan dengan ajaran agama kita.

Tapi, semua itu bukan berarti harus dihadapi dengan sikap konfrontatif, apalagi menjurus destruktif. Semua yang tidak sesuai dengan keimanan kita tidak harus direspons dengan kebencian kolektif.

Sebaliknya, kita harus mengembangkan kedewasaan beragama. Umat Islam perlu memahami bahwa batas kesucian dan kenajisan adalah panduan internal bagi keyakinan individu atau kelompok, bukan instrumen hukum untuk mendikte ruang hidup orang lain yang dilindungi oleh konstitusi. Menjaga keimanan tidak harus dilakukan dengan cara memberangus hak-hak kelompok lain yang berbeda pilihan kuliner atau tradisi kulturalnya.

Facebook Comments