Menolak Normalisasi Vigilantisme: Main Hakim Sendiri Sebagai Pintu Masuk Terorisme

Menolak Normalisasi Vigilantisme: Main Hakim Sendiri Sebagai Pintu Masuk Terorisme

- in Faktual
3
0
Menolak Normalisasi Vigilantisme: Main Hakim Sendiri Sebagai Pintu Masuk Terorisme

Kasus penggerebekan sebuah pondok pesantren di Karanganyar oleh aparat kepolisian yang berkaitan dengan aksi pembakaran warung mi babi di Sukoharjo menyisakan sebuah renungan mendalam. Peristiwa kriminal yang berkedok penegakan moral ini bukan sekadar insiden penegakan hukum biasa, melainkan sebuah alarm sosial yang menyoroti gejala akut di tubuh masyarakat kita.

Ada gejala menguatnya praktik vigilantisme (main hakim sendiri) di lingkungan pesantren. Padahal, pesantren selama ini identik sebagai pusat pendidikan agama yang menjadi rujukan moral dan etika. Praktik vigilantisme tidak bisa dianggap sepele, lantaran itu merupakan fase awal tumbuhnya ekstremisme kekerasan.

Jika menengok sejarah, kelompok seperti Taliban pun pada awalnya adalah kelompok sipil vigiantis. Mereka menegakkan hukum jalanan di Afganistan pasca negara itu mengalami kekosongan kekuasaan pasca ditinggal penjajah Uni Sovyet.

Taliban dengan pasukan bersenjatanya menyusuri jalanan dan membersihkan para penjahat gurem seperti pencuri atau perampok. Awalnya mereka dianggap sebagai pahlawan penegak kebenaran. Sampai kemudian mereka mulai memaksakan kehendak dan pandangannya. Lambat laun, yang menjadi sasaran kekerasan bukan hanya penjahat gurem, namun semua yang dianggap berbeda.

Mereka mulai memaksa laki-laki berpakaian ala Taliban dan memanjangkan jenggot. Jika melanggar, sanksinya mengerikan, yakni dibunuh di lapangan atau alun-alun kota. Perempuan pun dilarang keluar rumah untuk bekerja atau sekolah. Ekstremisme Taliban, berawal dari praktik vigilantisme yang dinormalisasi.

Maka, penggrebekan ponpes yang santrinya terlibat main hakim sendiri adalah langkah yang harus diapresiasi. Main hakim sendiri tidak boleh dinormalisasi atas nama ketertiban umum atau kesucian agama. Bagaimana pun juga, Indonesia adalah negara hukum yang tata kelolanya diatur sesuai konstitusi dan Undang-Undang.

Ketika Moralitas Dibajak Amarah

Vigilantisme secara sosiologis adalah tindakan individu atau kelompok yang mengambil alih peran penegak hukum dengan dalih menegakkan keadilan, ketertiban, atau norma sosial versi mereka sendiri. Masalah terbesar dari tindakan main hakim sendiri adalah absennya proses verifikasi, objektivitas, dan due process of law. Sifat dasar kelompok vigilantis adalah reaksioner, emosional, dan impulsif. Perilaku mereka, kerap kali digerakkan oleh klaim bahwa dirinya adalah yang paling benar dan suci (self-righteousness).

Dalam kasus pembakaran warung di Sukoharjo, ketidaksukaan terhadap suatu komoditas atau jenis usaha, dalam hal ini, warung yang menjual olahan babi, dijadikan pembenaran moral untuk melakukan tindakan destruktif. Perilaku ini memperlihatkan bagaimana nilai-nilai agama atau moralitas publik sering kali direduksi menjadi alat legitimasi kekerasan.

Alih-alih merespons situasi dengan bijak, menegur, atau menyerahkan persoalan kepada pihak berwenang jika ada dugaan pelanggaran regulasi, para pelaku memilih jalan pintas destruktif, yakni menghakimi dengan kekerasan.Yang lebih mengkhawatirkan, fenomena ini melibatkan kaum santri yang notabene berusia muda.

Keterlibatan anak muda dalam praktik vigilante adalah ancaman serius bagi bangsa. Anak muda adalah penerus estafet yang diharapkan membawa bangsa menuju kemajuan. Adalah hal yang ironis ketika anak muda justru menjadi motor bagi gerakan main hakim sendiri atas nama kesucian agama.

Lantas, mengapa anak muda rentan terjebak gerakan vigilante? Dari sisi psikologi, anak muda berada dalam fase pencarian dan peneguhan identitas. Mereka melakukan sesuatu acapkali bukan karena desakan nurani, melainkan karena ingin mengidentifikasi diri sebagai bagian dari kelompok tertentu.

Para santri ponpes di Karanganyar itu merusak warung olahan babi kemungkinan besar karena dorongan solidaritas sesama teman. Di dalam kelompok itu, identitas personal menjadi luntur, melebur menjadi gelombang kolektivisme massa. Jika massa dikuasai amarah, maka individu di dalamnya pun mau tidak mau akan hanyut dalam narasi kemarahan tersebut.

Apalagi dalam kultur pesantren, dimana relasi kuasa kerap didasarkan pada prinsip senioritas. Santri junior patuh pada santri senior, sementara santri senior menjadi alat kepanjangan pengurus pesantren, dan terus ke atas sampai pengasuh atau pemilik pesantren. Hirarki inilah yang kerap merenggut independensi nalar dan perilaku santri.

Jika kiai, pengurus, dan senior menyuruh santri junior melakukan aksi main hakim sendiri, siapa yang bisa menolak? Hal itu kian diperparah lagi berkembangnya pandangan keagamaan yang sempit dan intoleran. Nalar fiqih eksklusif yang kerap tidak ramah pada realitas sosial yang plural, harus diakui masih banyak beredar di kalangan pesantren.

Mengembalikan Marwah Pesantren

Pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tradisional memiliki sejarah panjang sebagai benteng moderasi, toleransi, dan penjaga kedamaian Nusantara. Sebagian besar pesantren mengajarkan nilai-nilai tasamuh (toleransi), tawasuth (moderat), dan akhlakul karimah. Itulah prinsip keislaman yang berkembang di Nusantara.

Oleh karena itu, keterlibatan oknum pesantren dalam praktik vigilantisme harus dilihat sebagai penyimpangan serius terhadap marwah pendidikan pesantren itu sendiri. Lembaga pendidikan agama tidak boleh dibiarkan menjadi tempat persemaian radikalisme atau doktrin kekerasan.

Pengawasan internal, penguatan wawasan kebangsaan, serta keterbukaan terhadap nilai-nilai kewargaan yang inklusif menjadi harga mati. Para pengasuh dan pendidik di pesantren memiliki tanggung jawab moral yang besar untuk memastikan bahwa energi kritis santri diarahkan untuk membangun peradaban, bukan merusaknya.

Mengatasi mentalitas main hakim sendiri di kalangan generasi muda tentu memerlukan pendekatan yang komprehensif. Langkah pertama sebagai solusi jangka pendek adalah melakukan penindakan hukum yang tegas dan transparan. Langkah kepolisian menggerebek dan menangkap para pelaku hingga tuntas adalah hal yang tepat. Langkah itu diharapkan membawa efek jera dan pesan pada masyarakat agar tidak melakukan hal serupa.

Langkah kedua, dalam konteks jangka menengah kita membutuhkan revitalisasi pendidikan kewargaan di lingkungan pesantren. Selain menekuni khazanah keilmuan klasik, pesantren idealnya juga adaptif pada ilmu sosial kontemporer. Teks-teks keislaman klasik harus dibaca dan didialogkan dengan pendekatan ilmu sosial modern. Hanya dengan begitu, pesantren dapat melihat realitas sosial yang plural secara bijak. Semua perbedaan pandangan akan diselesaikan dengan cara dialog humanis.

Langkah ketiga, sebagai agenda jangka panjang, kita perlu mewadahi energi anak muda pada hal-hal yang konstruktif. Jangan sampai, energi anak muda dieksploitasi kelompok tertentu untuk mengobarkan kekerasan.

Peristiwa Karanganyar dan Sukoharjo harus menjadi cermin bagi kita semua. Negara dan masyarakat sipil harus bergandengan tangan memastikan bahwa generasi muda kita tidak adaptif dan menormalisasi praktik main hakim sendiri.

Facebook Comments