Surat ‘Nasihat’ Abu Bakar Baasyir pada Capres 2024: Kompromi atau Ancaman?

Surat ‘Nasihat’ Abu Bakar Baasyir pada Capres 2024: Kompromi atau Ancaman?

- in Narasi
123
0
Surat ‘Nasihat’ Abu Bakar Baasyir pada Capres 2024: Kompromi atau Ancaman?

Dalam tiga tahun terakhir, dua terpidana kasus terorisme kelas berat keluar dari rumah tahanan. Pertama adalah Abu Bakar Baasyir pada Januari 2021, kedua adalah Umar Patek pada Desember 2022. Baasyir divonis 15 tahun penjara karena terbukti memfasilitasi latihan teroris di Aceh. Sedangkan Umar Patek merupakan narapidana kasus bom bali I pada tahun 2002 dan divonis 20 tahun penjara.

Baasyir dan Umar Patek memiliki kesamaan. Keduanya pernah menjadithe most wanted peoplepemerintahan AS. Bahkan, seperti yang diberitakan Harian Kompas pada 8 Oktober 2005, pemerintah AS menjanjikan imbalan 1 juta dollar AS bagi siapa pun yang bisa memberi informasi keberadaan Umar Patek. Ia akhirnya ditangkap di Palestina pada tahun 2011 dan diekstradisi ke Indonesia pada 2012.

Ada momen menarik ketika Umar Patek meminta maaf ke publik atas peristiwa Bom Bali I sembari menderai air mata pada Selasa (13/12/2022). Dalam pernyataannya, ia menyesali perbuatannya dalam tragedi yang menewaskan ratusan orang tersebut. Tidak hanya meminta maaf, Umar Patek mengecam keras segala bentuk perilaku intoleran. Ia mengajak orang-orang yang radikal untuk bertobat dan kembali kepada NKRI.

Pola ini mirip dengan pernyataan Baasyir pasca keluar dari penjara tahun lalu. Agustus 2022 lalu, Baasyir mengakui bahwa Pancasila adalah dasar negara. Ia menjelaskan bahwa alasan ulama bersepakat soal ideologi Pancasila adalah karena Pancasila didasarkan pada tauhid, ketuhanan yang maha esa.

Secara tersurat, pernyataan Baasyir tersebut menunjukkan “pertobatan” dari radikalisme menuju nasionalisme. Namun berbeda dengan Umar Patek, Baasyir tampak belum benar-benar lepas dari paham yang ‘membesarkan’ namanya. Dalam berbagai kesempatan, ia tak segan menekankan soal pentingnya implementasi hukum-hukum Allah di muka Bumi.

Salah satu kesempatannya terjadi pada Senin lalu (20/11/2023) ketika Abu Bakar Baasyir mengirim surat kepada tiga calon Presiden 2024 yakni Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo. Surat tersebut berisikan sebuah ‘nasihat’ untuk menerapkan hukum Allah di bumi Indonesia.

“Jadi presiden yang beragama Islam itu, punya kewajiban negara ini dengan hukum Islam supaya selamat, itu yang kita ingatkan. Baik secara langsung maupun secara sedikit sedikit, Memang banyak penentangan tapi itu yang bisa menyelamatkan,” kata Ba’asyir dikutip dari CNN Indonesia, Senin (20/11/2023).

Pesan Ba’asyir tersebut menarik mengingat ikrarnya terhadap Pancasila sebagai dasar negara. Berbeda dengan Umar Patek, Abu Bakar Ba’asyir terlihat belum benar-benar total NKRI. Baasyir masih tegas membenturkan hukum buatan manusia dan hukum yang diturunkan Allah dalam Al-Qur’an.

Ba’asyir konsisten meneguhkan bahwa jika negara masih menggunakan hukum buatan manusia, yakni sistem demokrasi, maka moral masyarakatnya tidak akan pernah membaik. Sebaliknya, jika sebuah negara sudah mengimplementasikan hukum-hukum sesuai dengan syariat Allah, maka moral rakyatnya pasti akan terpuji.

Ba’asyir tetap masih enerjik berjuang untuk menegakkan syariat Islam di Indonesia. Surat tersebut mengindikasikan bahwa Baasyir membuat batas tegas antara asas negara dan sistem pemerintahan. Artinya, ia tetap sepakat bahwa Pancasila menjadi landasan filosofis negara, namun sistem pemerintahannya harus diganti dengan yang diturunkan Allah, yang saya yakin merujuk pada sistem khilafah.

Nasihat ‘hukum Allah’ dalam surat Baasyir kepada para capres membuktikan bahwa Baasyir konsisten terhadap rekam jejaknya. Abu Bakar Baasyir pernah menjabat sebagai ketua organisasi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pada 2002. Ia juga sempat menjadi elit di Jemaah Islamiyyah cabang Indonesia menggantikan Abdullah Sungkar yang meninggal dunia. Baasyir kemudian mendirikan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) pada 2008 di Solo.

Semua afiliasi organisasi tersebut menegaskan track record Baasyir sembari meneguhkan paradigmanya bawa narasi ‘hukum Allah’ adalah syariat Allah sebagai mandat politik manusia di muka Bumi. Tampaknya, Baasyir akan giat mempromosikan pemikiran tersebut sampai syariat Islam benar-benar diterapkan di Indonesia.

Baasyir menggunakan QS. Al-Maidah: 44 sebagai justifikasi keharusan penegakkan hukum Tuhan.

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْكَٰفِرُونَ

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”

Dalam bacaan kelompok tekstualis skripturalis literalis, pemerintah yang tidak menerapkan hukum Allah (Al-Qur’an-Hadis) adalah pemerintahan kafir. Karena itu maka boleh diperangi kalau tidak mau bertaubat (kafir harbi). Pemahaman ini lahir dari pemaknaan secara tekstualis literalis (manthuq nash) dari apa yang tersurat pada redaksi ayat. Dan secara tidak langsung, Baasyir yang menjadi representasi kelompok ini disadari atau tidak telah memahami dan menyamakan Al-Qur’an dan Hadis sama dengan kitab UUD 1945 dan KUHP.

Namun demikian, afirmasi Baasyir terhadap Pancasila ketika bebas tahun lalu tetap memberikan angin segar terhadap negeri ini. Paling tidak, mantan DPO Badan Intelijen Amerika (CIA) pada tahun 2002 ini telah setengah sepakat bahwa Indonesia, dengan Pancasilanya, merupakan negara yang sudah final.

Ia juga tidak menyangkal Pemilihan Presiden 2024 secara provokatif dan frontal seperti yang ia biasa lakukan dekade sebelumnya. Pengakuan ini penting karena Baasyir masih dianggap sebagai salah satu sosok paling berpengaruh dan inspiratif bagi calon-calon ‘mujahid’ di Indonesia, bahkan internasional. Sebagai sosok yang mempunyaiexposuresangat besar, pengakuan Baasyir diharapkan bisa menjadi justifikasi bagi para ‘mujahid’ itu untuk menghentikan teror, dan memulai mencintai Indonesia.

Surat Baasyir tersebut kemudian bisa dianggap sebagai nasihat dari seorang ustadz dalam koridor kebebasan dan berekspresi. Bersama dengan surat Baasyir tersebut, kita juga perlu membekali diri dengan pemahaman agama yang progresif dan kontekstual. Narasi ‘hukum Allah’ yang dibawa Baasyir harusnya diterjemahkan sesuai dengan amanat UUD 1945 dan falsafah Pancasila. Tidak tekstual dan konservatif seperti yang dipahami oleh Baasyir.

Facebook Comments