Maqashidus-Syari’ah adalah konsep dalam hukum Islam yang mengacu pada tujuan-tujuan atau maksud dari syariat Islam itu sendiri. Terdapat lima prinsip utama dalam Maqashidus-Syari’ah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Konsep ini bertujuan untuk memelihara kepentingan-kepentingan mendasar manusia dalam masyarakat.
Sementara itu, Pancasila, yang merupakan dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima sila yang meliputi kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Relevansi antara Maqashidus-Syari’ah dan Pancasila bisa dilihat dalam nilai-nilai yang saling terkait antara keduanya. Prinsip-prinsip Maqashidus-Syari’ah, seperti menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda, memiliki kesesuaian dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Misalnya, prinsip menjaga agama dalam Maqashidus-Syari’ah sejalan dengan Sila Pertama Pancasila, yang berisi tentang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kedua konsep ini sama-sama menegaskan pentingnya menjaga agama dalam kehidupan.
Kemudian, prinsip menjaga jiwa dan akal dalam Maqashidus-Syari’ah memiliki keterkaitan dengan Sila Kedua Pancasila, yakni tentang kemanusiaan yang adil dan beradab. Perlindungan terhadap kehidupan manusia, hak asasi, serta pembangunan intelektual dan spiritual masyarakat menjadi fokus utama keduanya. Ini menunjukkan bahwa terdapat kesesuaian yang erat antara prinsip-prinsip kehidupan yang diinginkan dalam Islam Maqashidus-Syari’ah dengan nilai-nilai kemanusiaan yang dicita-citakan dalam Pancasila.
Sementara itu, prinsip keturunan dan harta benda dalam Maqashidus-Syari’ah jugadapat dikaitkan dengan Sila Ketiga dan Sila Kelima Pancasila, yaitu persatuan Indonesia serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keduanya menekankan pentingnya menjaga keharmonisan antar-umat beragama dan keadilan sosial yang merata bagi seluruh rakyat. Jadi, Baik Maqashidus-Syari’ah maupun Pancasila memiliki tujuan untuk memastikan adanya kedamaian, keadilan, dan kesetaraan bagi semua masyarakat dalam kehidupan bernegara.
Dalam konteks Indonesia, perpaduan antara Maqashidus-Syari’ah dan Pancasila dijadikan landasan yang kokoh untuk menciptakan masyarakat yang inklusif, adil, dan berkeadilan. Selain keduanya tidak bertentangan, keduanya juga dapat saling melengkapi dalam menyusun kebijakan dan regulasi yang memastikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, kesetaraan di hadapan hukum, serta mempromosikan toleransi antar-umat beragama.
Namun, penting untuk diingat bahwa di balik kesesuaian nilai dan tujuan antara Maqashidus-Syari’ah dan Pancasila, keduanya tetap memiliki akar filosofis dan nilai-nilai khusus yang tidak selalu sama, dan karena itu perlu dihormati dalam implementasinya. Perlunya dialog, pemahaman yang mendalam, serta kerja sama antar-lembaga dan masyarakat menjadi kunci dalam memastikan kesinambungan dan keselarasan antara kedua konsep ini dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia secara berkelanjutan.
Dengan demikian, integrasi antara Maqashidus-Syari’ah dan Pancasila dalam bernegara menawarkan pondasi yang kuat bagi Indonesia dalam merumuskan kebijakan-kebijakan politik yang inklusif, menjunjung tinggi keadilan, kebenaran dan menghormati keberagaman dalam masyarakat. Sinergi antara nilai-nilai Islam yang terkandung dalam Maqashidus-Syari’ah dengan nilai-nilai dasar Pancasila menjadi landasan yang kokoh dalam membangun negara yang berdaulat, adil, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.