Hakim Tanpa Palu, Pengadilan Tanpa Saksi

Hakim Tanpa Palu, Pengadilan Tanpa Saksi

- in Narasi
0
0
Hakim Tanpa Palu, Pengadilan Tanpa Saksi

Sabtu dini hari, 12 September 2026. Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, didatangi empat orang tak dikenal. Mereka membawa senjata tajam dan bensin. Seorang penjaga warung diintimidasi, ditodong senjata, bahkan diminta jongkok dan menghitung hingga seribu. Setelah itu, warung dirusak dan dibakar.

Peristiwa ini bukan sekadar perusakan tempat usaha. Ada sesuatu yang lebih mengkhawatirkan: kekerasan seolah memperoleh pembenaran dari keyakinan bahwa sesuatu yang dianggap salah menurut agama boleh dihukum dengan tangan sendiri.

Kita perlu membedakan dua perkara. Dalam ajaran Islam, konsumsi dan perdagangan babi memang dilarang bagi umat Islam. Itu wilayah keyakinan dan ketentuan agama yang harus dihormati. Namun, keyakinan tersebut tidak memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk membakar usaha orang lain, mengancam pekerja, atau memaksakan hukum agama kepada orang lain melalui kekerasan. Menolak sesuatu yang dianggap haram bagi diri sendiri tidak sama dengan memperoleh hak untuk menghukum orang yang berbeda pilihan.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan. Pada akhir Oktober 2026, kepolisian mengumumkan penetapan dua tersangka, sementara satu orang lainnya masuk daftar pencarian orang. Salah satu tersangka yang ditangkap diketahui merupakan mantan narapidana terorisme. Perkara ini juga berkembang ke penggeledahan sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan keberadaan pihak yang dicari polisi.

Di sinilah persoalannya menjadi lebih serius. Ketika seseorang merasa berhak menentukan siapa yang boleh berusaha, apa yang boleh dijual, dan siapa yang harus dihukum berdasarkan tafsir keyakinannya sendiri, ia sedang mengambil alih kewenangan yang bukan miliknya. Ia menjadi hakim tanpa palu, menggelar pengadilan tanpa saksi, dan menjatuhkan hukuman tanpa proses pembuktian.

Hakim berasal dari bahasa Arab. Ia berakar pada huruf ha’, kaf, dan mim yang memiliki makna dasar menahan atau mencegah. Dari akar yang sama lahir kata hakimah, kekang kuda, dan hikmah, kebijaksanaan. Ada pelajaran menarik di sini: kebijaksanaan justru menuntut kemampuan menahan diri. Orang yang main hakim sendiri melakukan kebalikannya. Ia melepas kekang amarah, lalu menganggap tindakannya sebagai keberanian membela kebenaran.

Padahal, agama telah mengajarkan batas yang jelas. Al-Qur’an memerintahkan fatabayyanu, memeriksa dengan teliti sebelum mengambil tindakan (QS. al-Hujurat: 6). Dalam perkara hukum, Nabi Muhammad saw. juga mengajarkan bahwa pembuktian dibebankan kepada pihak yang menuduh. Artinya, bahkan ketika seseorang merasa memiliki alasan yang kuat, ia tetap tidak boleh melompati proses pembuktian dan mengambil alih kewenangan hukum.

Persoalan ini bukan tentang membela atau membenarkan semua jenis usaha. Seseorang boleh tidak membeli, tidak mengonsumsi, bahkan tidak menyukai produk tertentu karena alasan agama. Namun, pilihan pribadi tidak dapat berubah menjadi kekuasaan untuk merampas hak orang lain. Jika setiap orang merasa berhak membakar sesuatu yang tidak sesuai dengan keyakinannya, kehidupan bersama akan berubah menjadi perlombaan siapa yang paling kuat memaksakan kehendak.

Mengapa tindakan semacam ini bisa muncul dengan membawa nama agama? Salah satu persoalannya adalah penyempitan makna kesalehan menjadi semangat membela keyakinan tanpa disertai kedewasaan memahami batas. Seolah-olah semakin keras seseorang bertindak terhadap sesuatu yang dianggap salah, semakin tinggi pula kadar keberagamaannya. Padahal, keberanian tanpa kebijaksanaan mudah berubah menjadi kezaliman.

Di dalam kerumunan, persoalan itu semakin rumit. Tanggung jawab individu seolah larut dalam tindakan bersama. Setiap orang merasa hanya menjalankan bagian kecil dari sebuah tindakan yang dianggap mulia. Padahal, ketika kekerasan dilakukan secara kolektif, tanggung jawab moral setiap pelaku tidak ikut menghilang.

Anak muda juga rentan terseret dalam pola semacam ini. Masa muda adalah masa pencarian identitas dan pengakuan. Kelompok yang menawarkan musuh bersama, identitas kepahlawanan, dan misi membela agama dapat memberikan rasa memiliki yang kuat. Ketika semangat tersebut tidak diimbangi pengetahuan, empati, dan kemampuan berpikir kritis, pembenaran terhadap kekerasan menjadi lebih mudah tumbuh.

Karena itu, main hakim sendiri patut dibaca sebagai salah satu pintu masuk menuju ekstremisme kekerasan. Prosesnya bisa bermula dari keyakinan bahwa kelompok sendiri paling benar, dilanjutkan dengan pelabelan terhadap pihak lain sebagai ancaman, kemudian muncul anggapan bahwa kekerasan merupakan cara yang sah untuk menertibkan mereka. Jika tindakan semacam ini terus dimaklumi, batas antara kesalehan dan kebrutalan semakin kabur.

Kita yang memegang gawai juga tidak sepenuhnya berada di luar persoalan. Narasi yang mengagungkan tindakan perusakan, komentar yang membenarkan intimidasi, atau unggahan yang mengubah pelaku kekerasan menjadi pahlawan dapat memperpanjang umur sebuah tindakan melampaui peristiwa itu sendiri. Kekerasan tidak hanya berlangsung di tempat kejadian, tetapi juga dapat dinormalisasi melalui layar. Karena itu, kita perlu berhati-hati agar tidak ikut memberikan panggung bagi pembenaran kekerasan.

Lalu apa yang bisa dilakukan? Pertama, hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa melalui proses hukum, bukan melalui tekanan massa. Kedua, tokoh agama perlu terus mengajarkan perbedaan antara menjalankan keyakinan dan memaksakan keyakinan. Ketiga, pendidikan agama harus membangun kesalehan yang beriringan dengan penghormatan terhadap hak orang lain. Keempat, masyarakat perlu membiasakan dialog dan menolak glorifikasi kekerasan, sekalipun dilakukan dengan membawa simbol atau alasan keagamaan.

Pada akhirnya, kedewasaan beragama tidak diukur dari seberapa keras seseorang memerangi sesuatu yang dianggap bertentangan dengan keyakinannya. Ia justru terlihat dari kemampuannya menjaga batas, menghormati hak orang lain, dan menahan diri ketika merasa paling benar.

Sebab, membela agama tidak pernah mengharuskan seseorang membakar kemanusiaan. Agama mengajarkan manusia mengenali kebenaran, bukan memberi mandat untuk menjadi hakim atas kehidupan orang lain.

Facebook Comments