Dari Main Hakim Sendiri ke Terorisme: Vigilantisme sebagai Inkubator Ekstremisme Kekerasan

Dari Main Hakim Sendiri ke Terorisme: Vigilantisme sebagai Inkubator Ekstremisme Kekerasan

- in Narasi
3
0
Dari Main Hakim Sendiri ke Terorisme: Vigilantisme sebagai Inkubator Ekstremisme Kekerasan

Saya ingin menguji tesis apakah vigilantisme atau main hakim sendiri mempunyai korelasi dengan aksi esktremisme hingga terorisme. Sebelumnya harus kita pahami bahwa

terorisme tidak selalu berawal dari ruang bawah tanah organisasi ekstrem. Dalam sejumlah kasus, ia dapat tumbuh dari ruang publik yang membiasakan kekerasan atas nama penertibah moralitas, membenarkan penghukuman tanpa hukum, dan membiarkan kelompok tertentu merasa memiliki hak untuk menentukan siapa yang layak dihukum.

Ketika vigilantisme bertemu dengan ideologi ekstrem, jaringan militan, dan legitimasi kekerasan, penertiban moral dapat berubah menjadi jalan menuju terorisme. Kesimpulan sementara ini menemukan vigilantisme dapat menjadi laboratorium sosial bagi pembelajaran dan normalisasi kekerasan, meskipun tidak semua pelakunya akan bergerak ke tahap terorisme.

Ketika sekelompok orang merasa memiliki mandat moral untuk menentukan siapa yang bersalah dan bagaimana mereka harus dihukum, hukum formal berhadapan dengan otoritas alternatif yang dibangun melalui kekuatan dan intimidasi. Persoalannya menjadi lebih kompleks ketika vigilantisme bertemu dengan ideologi ekstrem. Kekerasan yang semula digunakan untuk menghukum pelanggaran moral dapat berkembang menjadi tindakan yang lebih terorganisasi, bahkan menjadi bagian dari jaringan terorisme.

Dari Peneriban Moral ke Legitimasi Kekerasan Ekstrem

Vigilantisme merupakan praktik pengambilalihan fungsi penegakan hukum oleh individu atau kelompok yang merasa berhak menghukum pihak lain tanpa kewenangan legal. Bentuknya dapat berupa sweeping, pembubaran paksa kegiatan keagamaan, penyerangan terhadap kelompok yang dianggap menyimpang, hingga penganiayaan terhadap orang yang dituduh melanggar norma sosial.

Ketika kekerasan dipahami sebagai kewajiban moral, batas antara pembelaan terhadap nilai dan pelanggaran terhadap hak orang lain menjadi kabur. Penghukuman tanpa pengadilan dianggap lebih efektif daripada proses hukum. Intimidasi dipahami sebagai pendidikan. Penyerangan dipandang sebagai tindakan korektif.

Dalam situasi demikian, kekerasan memperoleh legitimasi sosial. Inilah salah satu kondisi yang perlu diperhatikan dalam kajian ekstremisme kekerasan. Pertanyaan selanjutnya bagaimana vigilantisme dapat berkembang menjadi ekstremisme kekerasan hingga terorisme?

Fathali M. Moghaddam (2005), melalui teori Staircase to Terrorism, menjelaskan radikalisasi sebagai proses bertahap yang berangkat dari persepsi ketidakadilan, frustrasi, pencarian solusi, hingga pembenaran terhadap kekerasan dan keterlibatan dalam organisasi teroris.

Vigilantisme tidak identik dengan satu tahap dalam model tersebut. Namun, praktik ini dapat beririsan dengan proses pergeseran menuju agresi dan pembenaran moral atas kekerasan. Individu yang terbiasa menghukum pihak lain tanpa proses hukum dapat semakin menerima gagasan bahwa kekerasan merupakan instrumen yang sah untuk menyelesaikan persoalan. Pergeseran ini semakin berbahaya ketika kekerasan tidak lagi terbatas pada pelanggaran moral tertentu, tetapi diperluas menjadi permusuhan terhadap kelompok agama, aparat negara, atau sistem politik yang dianggap sebagai musuh.

Vigilantisme dengan demikian dapat menjadi ruang pembelajaran kekerasan, pembentukan identitas militan, dan normalisasi tindakan yang sebelumnya dianggap melanggar. Namun, penting ditegaskan bahwa tidak semua pelaku vigilantisme akan menjadi ekstremis atau teroris. Vigilantisme bukan tahapan wajib menuju terorisme. Ia merupakan salah satu kemungkinan jalur yang dapat berinteraksi dengan ideologi, jaringan, pengalaman konflik, dan faktor radikalisasi lainnya.

Indonesia memiliki contoh empiris yang memperlihatkan hubungan antara vigilantisme dan perkembangan terorisme. International Crisis Group (ICG), dalam laporan Indonesia: From Vigilantism to Terrorism in Cirebon (2012), mendokumentasikan keterkaitan antara aktivitas kelompok anti-maksiat di Solo dan jaringan jihadisme yang kemudian terlibat dalam aksi teror.

Salah satu kelompok yang disorot adalah Tim Hisbah atau Laskar Hisbah di Solo, yang dipimpin Sigit Qordhowi. Kelompok ini dikenal melakukan sweeping terhadap tempat hiburan, perjudian, dan aktivitas yang dianggap maksiat. Sebelumnya, Sigit juga terlibat dalam penyerangan terhadap sebuah warung yang diduga menjual alkohol.

Pemimpin Tim Hisbah, Sigit Qordhowi (juga memimpin kelompok Tauhid Al Jihad), tewas ditembak oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dalam sebuah operasi di Cemani, Solo, pada Mei 2011. Sigit disebut berperan mengajarkan perakitan bom kepada jaringan teroris di Cirebon dan Jawa Tengah.

Dalam Kasus ini pun kita harus menegaskan bahwa tidak berarti seluruh anggota Tim Hisbah berubah menjadi teroris. Namun, ia menunjukkan bahwa lingkungan vigilantisme dapat beririsan dengan jaringan jihadisme, menyediakan pengalaman kekerasan, solidaritas kelompok, dan pembenaran moral yang kemudian dimanfaatkan dalam proses radikalisasi.

Karena itu, pemberantasan ekstremisme kekerasan tidak cukup hanya dilakukan dengan membongkar jaringan teroris atau menangkap pelaku pengeboman. Ia juga membutuhkan upaya mencegah tumbuhnya budaya yang membenarkan penghukuman di luar hukum.

Negara harus tegas terhadap kekerasan vigilantisme, sekaligus memastikan hukum bekerja secara adil dan dipercaya masyarakat. Pendidikan agama perlu menegaskan bahwa pembelaan terhadap moralitas tidak memberikan kewenangan untuk melanggar hak orang lain. Masyarakat juga perlu membedakan keberanian moral dari keberanian melakukan kekerasan.

Sekali lagi saya ingin menegaskan bahwa terorisme tidak selalu berawal dari ruang bawah tanah organisasi jihad. Dalam sejumlah kasus, ia dapat tumbuh dari ruang publik yang membiasakan kekerasan atas nama moralitas. Ketika vigilantisme bertemu dengan ideologi ekstrem, jaringan militan, dan legitimasi kekerasan, penertiban moral dapat berubah menjadi jalan menuju terorisme.

Facebook Comments