Eks Napi Teroris dalam Pusaran Vigilantisme; Tantangan Baru bagi Agenda Deradikalisasi

Eks Napi Teroris dalam Pusaran Vigilantisme; Tantangan Baru bagi Agenda Deradikalisasi

- in Narasi
5
0
Eks Napi Teroris dalam Pusaran Vigilantisme; Tantangan Baru bagi Agenda Deradikalisasi

Keterlibatan dua mantan narapidana terorisme sebagai tersangka pembakaran warung mi babi di Sukoharjo menjadi catatan serius bagi program deradikalisasi di Indonesia. Peristiwa ini memperlihatkan bahwa tantangan pemberantasan terorisme tidak selalu selesai setelah seseorang menjalani hukuman penjara.

Kasus tersebut mengingatkan kita bahwa perubahan seseorang tidak cukup diukur dari kepatuhan selama menjalani masa pemidanaan. Ada proses panjang yang harus dilalui agar mantan narapidana mampu membangun kehidupan baru tanpa kembali terjerat ideologi kekerasan.

Tentu saja, tidak semua mantan narapidana terorisme memiliki kecenderungan untuk mengulangi perbuatannya. Banyak di antara mereka yang berusaha memperbaiki kehidupan, membangun hubungan sosial, dan meninggalkan lingkungan yang dahulu memengaruhi keterlibatan mereka dalam jaringan ekstrem.

Namun, keterlibatan mantan narapidana terorisme dalam kasus Sukoharjo harus menjadi bahan evaluasi. Kita perlu memastikan bahwa program pembinaan tidak berhenti pada kegiatan di dalam lembaga pemasyarakatan, tetapi berlanjut hingga proses seseorang kembali menjadi bagian dari masyarakat.

Dari Ideologi Kekerasan Menuju Vigilantisme

Vigilantisme tidak selalu muncul sebagai tindakan spontan. Dalam sejumlah kasus, tindakan main hakim sendiri dapat berawal dari proses pergeseran cara pandang, ketika keyakinan ideologis yang mengandung pembenaran atas kekerasan berubah menjadi tindakan nyata untuk menghukum orang lain. Individu tidak lagi sekadar menganggap pihak berbeda sebagai ancaman, tetapi merasa berhak mengambil alih kewenangan hukum.

Bagi individu yang masih mempertahankan pandangan ekstrem, perbedaan agama atau identitas dapat dipandang sebagai ancaman yang harus dilawan. Pandangan ini menjadi berbahaya saat kebencian terhadap kelompok lain diterjemahkan menjadi pembenaran untuk melakukan intimidasi, perusakan, bahkan kekerasan fisik.

Pembakaran warung di Sukoharjo memperlihatkan bagaimana perbedaan dapat dijadikan alasan untuk menyerang ruang kehidupan orang lain. Dalam pergeseran tersebut, prasangka terhadap pihak yang dianggap berbeda tidak berhenti sebagai penolakan ideologis, tetapi berkembang menjadi tindakan menghukum berdasarkan penilaian sepihak.

Masyarakat sebagai Ruang Pemulihan

Proses reintegrasi tidak mungkin berhasil apabila lingkungan sosial terus menutup kesempatan bagi seseorang untuk memperbaiki kehidupannya. Penolakan terhadap seluruh mantan narapidana terorisme justru dapat mempersempit akses mereka terhadap pekerjaan, pendidikan, dan hubungan sosial yang sehat.

Penerimaan masyarakat tentu bukan berarti mengabaikan korban atau menghapus tanggung jawab pelaku. Keselamatan warga harus tetap menjadi prioritas, sedangkan kesempatan untuk berubah perlu diberikan kepada mereka yang bersedia menjalani proses pemulihan.

Kasus dua eks napi teroris itu harus mendorong evaluasi yang serius terhadap kesinambungan deradikalisasi dan reintegrasi sosial. Penegakan hukum harus berjalan tegas terhadap pelaku, sementara negara perlu memperkuat program pencegahan agar pengalaman serupa tidak terulang.

Deradikalisasi bukan sekadar urusan mengeluarkan seseorang dari pengaruh jaringan terorisme. Lebih dari itu, program ini merupakan upaya membangun kesadaran bahwa tidak seorang pun berhak merampas keselamatan dan hak hidup orang lain atas nama keyakinannya.

Kehidupan multikultural hanya dapat bertahan apabila perbedaan diselesaikan melalui hukum, dialog, dan penghormatan terhadap sesama. Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun untuk menjadikan kebencian sebagai legitimasi melakukan kekerasan.

Facebook Comments