Akhir pekan lalu, Sabtu-Minggu, 30-31 Oktober 2026 saya berkesempatan menghadiri Festival Toleransi di Salatiga. Sebuah pagelaran yang melibastkan acara seni, budaya, seminar, pelatihan, dan diskusi lintas-agama di Salatiga. Kegiatan ini melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah kota, organisasi masyarakat sipil, organisasi keagamaan, swasta, sekolah, perguruan tinggi, dan komunitas seni.
Kehadiran saya sendiri difasilitasi oleh Universitas Katolik Satya Wacana yang selama beberapa tahun terakhir menjalin kersajama dalam penelitian dan pengembangan pluralisme agama bersama Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga. Mengikuti kegiatan seminar, menonton pertunjukan seni, dan terlibat dalam dialog lintas-agama yang menjadi rangkaian Festival Toleransi membuka mata dan perspektif saya.
Selama ini saya dan kita, mengenal Salatiga sebagai kota dengan indeks toleransi tertinggi kedua di Indonesia, setelah Singkawang. Posisi itu nyaris tidak pernah tergeser selama beberapa tahun belakangan. Saya, dan juga barangkali banyak orang berpikir, predikat kota paling toleran kedua di Indonesia itu didapat secara kebetulan dan memang adanya dari dulu seperti itu.
Ternyata tidak. Predikat sebagai kota paling toleran kedua se-Indonesia tidak didapat secara instan. Predikat itu hasil akumulasi dari warisan sejarah masa lalu yang terus dirawat generasi sekarang, kebijakan politik dan birokrasi pemerintah daerah yang berbasis pada kesetaraan hak warga, ekosistem kehidupan beragama yang sehat di akar rumput, dan komunikasi antar-tokoh agama yang cair.
Semua itu membentuk apa yang disebut oleh Gordon Alport sebagai Intergroup Contact. Allport (1954). berhipotesis bahwa prasangka, stereotip, dan rasa curiga antar-kelompok sosial dapat dikurangi secara signifikan apabila kelompok-kelompok yang berbeda identitas tersebut dipertemukan dalam interaksi langsung di ruang publik.
Namun, Allport secara tegas menekankan bahwa perjumpaan fisik belaka tidak cukup untuk menghapus prasangka. Kontak sosial harus memenuhi empat kondisi optimal agar mampu menghasilkan integrasi sosial yang hakiki.
Pertama, equal status alias status yang setara, di mana kelompok yang berinteraksi memiliki kedudukan hukum dan sosial yang setara di ruang publik. Kedua, common goals atau adanya tujuan bersama yang ingin dicapai lintas kelompok. Ketiga, intergroup cooperation, yakni adanya kerjasama antar-kelompok tanpa kompetisi destruktif yang dilatari isu identitas. Keempat, institutional support, yakni dukungan penuh dan nyata dari otoritas birokrasi, hukum, maupun tradisi lokal terhadap kerukunan.
Ditinjau dari beragam sisi, Salatiga berhasil memenuhi keempat syarat itu sehingga kota tersebut tumbuh menjadi ruang hidup yang inklusif. Dalam konteks tata ruang perkotaan, Salatiga menjelma menjadi laboratorium hidup di mana keempat kondisi teoretis ini terwujud secara organik melalui desain kebijakan sosial dan interaksi warganya.
Amatan sederhana saya menyimpulkan bahwa keberhasilan Salatiga dalam mempertahankan predikat kota paling toleran dipacu oleh tiga pilar utama yang saling berkelindan dan menguatkan. Pertama, komposisi demografi yang heterogen ditopang oleh keberadaan lembaga pendidikan sebagai katalisator perdamaian. Kehadiran institusi pendidikan tinggi bereputasi seperti Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) sejak puluhan tahun silam telah mentransformasi Salatiga menjadi semacam miniatur Indonesia.
UKSW menarik gelombang migrasi ribuan pelajar dan mahasiswa dari berbagai penjuru Nusantara, dengan latar belakang etnis, budaya, dan agama yang sangat majemuk. Kehadiran kelompok pendatang ini memicu perjumpaan bermakna (meaningful encounters) sehari-hari di area indekos, ruang kelas, dan pusat perbelanjaan. Heterogenitas akademik ini secara bertahap mencairkan kebekuan identitas primordial dan melatih warga lokal untuk terbiasa mengelola perbedaan sejak dini.
Kedua, komitmen politik dan kebijakan publik yang inklusif. Otoritas pemerintah daerah di Salatiga memainkan peran kunci sebagai fasilitator kerukunan yang netral dan adil. Birokrasi Salatiga secara konsisten menolak hadirnya produk hukum daerah yang diskriminatif terhadap kelompok minoritas.
Ketika timbul potensi gesekan terkait izin rumah ibadah atau kegiatan keagamaan, pemerintah daerah bertindak berdasarkan koridor hukum positif dan prinsip kewargaan, bukannya tunduk pada tekanan massa atau dominasi kelompok mayoritas. Kepemimpinan politik di Salatiga juga secara aktif hadir dalam perayaan-perayaan kebudayaan dan hari besar keagamaan lintas iman, memberikan jaminan perlindungan dan rasa aman secara psikologis bagi seluruh warga.
Ketiga, modal sosial dan jejaring masyarakat sipil. Keberadaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama organisasi masyarakat sipil di Salatiga berfungsi secara optimal sebagai arena dialog kebudayaan yang proaktif, bukan sekadar lembaga stempel birokrasi atau pemadam kebakaran saat konflik meletus.
Jejaring sosial yang erat antar-tokoh agama, pemuda lintas iman, dan elemen akar rumput menciptakan ikatan sosial jangka panjang (bridging social capital). Ketika desas-desus atau isu berbau SARA mencuat, jejaring ini dengan cepat melakukan deteksi dini dan mediasi informal sebelum ketegangan meluas menjadi konflik terbuka.
Bagaimana Merawat Toleransi di Ruang Urban?
Menjaga dan merawat toleransi agar tetap mengakar kuat menuntut kerja-kerja strategis yang konsisten. Wilayah urban dicirikan dengan masyarakatnya yang dinamis serta beragam. Kota adalah kawasan yang rawan gesekan sosial. Perbedaan sedikit saja bisa dikomodifikasi sebagai bahan bakar konflik sosial. Maka, diperlukan langkah strategis dan berkelanjutan untuk mewujudkan jejaring inklusivisme di wilayah urban.
Langkah awal adalah pendekatan tata wilayah dan ruang perkotaan yang tidak menoleransi munculnya kantong-kantong hunian eksklusif berbasis agama atau etnis yang bercorak segregatif. Pemerintah kota juga wajib memastikan setiap ruang publik seperti taman kota, pasar, alun-alun, dan sebagainya menjadi ruang bersama yang inklusif dan egaliter.
Langkah selanjutnya, dari sisi edukasi dan kultural, kita perlu mendorong penguatan literasi keagamaan dan multikulturalitas di kalangan anak muda Gen dan Gen Alpha. Institusi pendidikan wajib mengadaptasi kurikulum yang adaptif pada praktik beragama yang berlandaskan pada asas toleransi dan inklusivisme. Lembaga pendidikan, seperti sekolah dan pesantren wajib mendorong anak didiknya untuk aktif berinteraksi dengan kelompok lintas agama atau etnis.
Dengan demikian, generasi muda tumbuh dengan pemahaman kritis dan ketahanan sosial yang kuat terhadap narasi intoleransi.
Langkah terakhir, namun tidak kalah pentingnya adalah ketegasan aparat penegak hukum untuk tidak menoleransi keberadaan ormas-ormas vigilantis. Aparat harus tegas pada kelompok yang gemar memaksakan kehendak dan main hakim sendiri di arena publik. Dengan kata lain, aparat harus memegang kendali penuh atas penegakan hukum. Setiap tindakan aksi main hakim sendiri, seperti sweeping, penutupan, apalagi perusakan, oleh kelompok non-negara terhadap kelompok minoritas harus ditindak secara tegas. Pembiaran terhadap aksi vigilantisme akan merusak wibawa hukum dan meruntuhkan fondasi toleransi yang telah dibangun.
Pengalaman Salatiga membuktikan bahwa toleransi bukanlah kondisi pasif tanpa perbedaan atau pemberian yang turun begitu saja dari langit. Toleransi adalah hasil dari pilihan sadar, komitmen politik yang adil, tata ruang yang berkeadilan, dan partisipasi warga yang dirawat secara telaten. Dengan menyediakan perjumpaan yang setara dan dukungan institusional yang teguh, Salatiga memberi pelajaran berharga bahwa kemajemukan bukanlah ancaman, melainkan modal sosial utama untuk membangun peradaban perkotaan yang beradab, inklusif, dan bermartabat.
