Mengawal Pemerintahan yang Sah dalam Perspektif Syariah

Mengawal Pemerintahan yang Sah dalam Perspektif Syariah

- in Keagamaan
49
0
Mengawal Pemerintahan yang Sah dalam Perspektif Syariah

Pemerintahan yang sah adalah fondasi utama bagi terciptanya stabilitas dan kemakmuran suatu negara. Dalam perspektif Islam, keberadaan pemerintahan yang sah tidak sekadar memiliki legitimasi hukum, tetapi juga memegang peran kunci dalam merawat kemaslahatan umum serta menjaga hak-hak dasar masyarakat. Keberadaan pemerintahan yang sah memastikan bahwa nilai-nilai keadilan, keamanan, dan kesejahteraan dapat diwujudkan dengan baik.

Pemerintahan yang sah memiliki fungsi sebagai penopang utama bagi terciptanya kehidupan yang harmonis dan damai, di mana seluruh elemen masyarakat dapat menjalankan hak-haknya tanpa rasa takut atau diskriminasi. Keberhasilan dalam merawat pemerintahan yang sah berarti turut mendukung terciptanya tatanan sosial yang adil dan stabil.

Ditinjau dari perspektif maqashid syariah, tujuan utama syariat Islam yang mengutamakan perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Pemerintahan yang sah memastikan keberlangsungan nilai-nilai agama, menjaga keselamatan dan keamanan jiwa, melindungi hak atas informasi yang benar, menjamin kesejahteraan generasi mendatang, serta mendukung keadilan ekonomi.

Tanpa pemerintahan yang sah, masyarakat akan terjebak dalam ketidakpastian dan potensi konflik yang mengancam kesejahteraan bersama. Oleh karena itu, memperkuat dan menjaga keberadaan pemerintahan yang sah adalah langkah strategis dalam menciptakan masa depan yang lebih baik, sekaligus bentuk nyata dari tanggung jawab sosial dan spiritual yang sejalan dengan prinsip-prinsip maqashid syariah.

Maqashid syariah merupakan dasar penting dalam pemerintahan. Maqashid syariah mengacu pada lima tujuan utama syariat Islam yang bertujuan untuk melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Konsep maqashid syariah bersumber dari karya-karya para ulama klasik dan kontemporer yang membahas tujuan syariat Islam. Salah satu rujukan utamanya adalah karya dari Imam al-Ghazali dan Imam al-Syathibi, dua ulama besar yang banyak memberikan kontribusi terhadap pengembangan teori maqashid syariah.

Lima yang di tuliskan dalam maqashid syariah merupakan hak-hak fundamental yang harus dijaga oleh pemerintahan yang sah, karena tanpa perlindungan terhadap hak-hak ini, masyarakat akan hidup dalam ketidakstabilan dan ketidakpastian.

Pertama, Hifz al-Din (menjaga agama) menekankan pentingnya kebebasan beragama dan pelaksanaan nilai-nilai spiritual dalam masyarakat. Pemerintahan yang sah harus mampu menciptakan ruang di mana masyarakat dapat menjalankan ibadah dan keyakinan agamanya tanpa rasa takut atau intimidasi. Hal ini tidak hanya mencakup perlindungan fisik, tetapi juga perlindungan dari ideologi ekstrem yang dapat memecah belah masyarakat dan merusak perdamaian. Pemerintah yang sah mampu mengelola keragaman agama secara damai, menjaga harmoni di tengah perbedaan.

Kedua, Hifz al-Nafs (menjaga jiwa) berkaitan dengan perlindungan atas nyawa dan keselamatan masyarakat. Pemerintahan yang sah memiliki wewenang untuk menjaga ketertiban, menegakkan hukum, dan mencegah kekerasan yang dapat mengancam kehidupan masyarakat. Ketika pemerintahan sah dirawat dan dihormati, stabilitas keamanan terjamin, dan masyarakat terhindar dari anarki serta kekacauan yang mengancam keselamatan jiwa mereka.

Ketiga, Hifz al-‘Aql (menjaga akal) menunjukkan peran pemerintahan dalam menjaga dan meningkatkan kecerdasan kolektif masyarakat. Pemerintahan yang sah bertanggung jawab atas penyebaran informasi yang akurat serta mencegah penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Dalam era digital saat ini, ancaman terhadap akal budi melalui disinformasi semakin besar, dan hanya pemerintahan yang sah dan kuat yang mampu menjaga masyarakat dari dampak buruk informasi yang menyesatkan. Selain itu, kebijakan yang mendukung pendidikan dan ilmu pengetahuan juga menjadi tanggung jawab penting pemerintah yang sah.

Keempat, Hifz al-Nasl (menjaga keturunan) menegaskan pentingnya perlindungan terhadap keluarga dan generasi penerus. Pemerintahan yang sah memastikan keberlangsungan nilai-nilai keluarga, kesehatan, serta pendidikan yang layak bagi anak-anak. Dengan demikian, generasi berikutnya dapat tumbuh dalam lingkungan yang stabil dan penuh nilai-nilai positif, sehingga mampu menjadi penerus yang produktif dan bertanggung jawab.

Kelima, Hifz al-Mal (menjaga harta) menegaskan bahwa pemerintahan yang sah berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keadilan dalam distribusi kekayaan. Tanpa pemerintahan yang sah, hukum ekonomi menjadi lemah, dan korupsi serta ketidakadilan dapat merajalela. Pemerintahan yang sah menegakkan hukum yang adil terkait hak milik dan distribusi sumber daya negara, sehingga kesejahteraan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Dari kelima maqashid syariah tersebut, jelas bahwa merawat pemerintahan yang sah bukan hanya soal legalitas formal, melainkan merupakan sebuah kewajiban untuk menjaga kemaslahatan umum. Pemerintahan yang sah adalah instrumen utama dalam mewujudkan keamanan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam perspektif syariah, menjaga pemerintahan yang sah berarti menjaga kehidupan bersama yang harmonis dan berkelanjutan. Tanpa pemerintahan yang sah, masyarakat akan tenggelam dalam ketidakpastian, konflik, dan kerugian yang merusak seluruh sendi kehidupan. Oleh karena itu, menjaga pemerintahan yang sah harus menjadi prioritas setiap individu dan komponen bangsa.

Facebook Comments