Apa definisi teroris? Satu pertanyaan singkat padat dan problematis yang membutuhkan diskusi panjang, termasuk analisis dari berbagai perspektif tinjauan yang melibatkan banyak pengamatan dan kritikan terhadap banyak fenomena yang terjadi dari seluruh penjuru dunia. Sekali waktu seorang peserta dialog bertanya apa defenisi teroris dalam bahasa Jawa? Tentu ini sebuah bentuk rasa ingin tahu yang tinggi hingga menuntut terjemahan dalam bahasa daerah.
Banyak negara yang mengalami guncangan, kerusakan akibat serangan teroris, aksi kejahatan luar biasa, kejahatan kemanusiaan dan kejahatan lintas negara. Semua negara menghadapi ancaman aksi teroris baik dalam bentuk aksi bom bunuh diri maupun aksi peledakan bom di tengah khalayak ramai yang menewaskan ratusan orang yang tidak berdosa.
Khusus negara Indonesia, telah dirumuskan defenisi teroris yang berangkat dari Perpu 1 Tahun 2002, yang kemudian kemudian diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme.
Hingga saat ini terdapat ratusan jumlah definisi teroris, namun belum juga berakhir pertanyaan tentang rumusan pasti tentang teroris. Setiap saat muncul gugatan untuk memberikan rumusan singkat tentang teroris. Pada hakekatnya bukan rumusan kata atau definisi teroris yang melahirkan kegelisahan bagi banyak masyarakat akan tetapi siapa yang berkompeten memberikan definisi teroris? apakah kata teroris hanya dapat didefinisikan oleh komunitas yang memiliki kekuatan adidaya untuk selanjutnya melemahkan pihak lain yang menjadi sasaran, kelompok yang berbeda bangsa, beda agama, beda bahasa, atau bangsa yang masih sedang mengalami kondisi perekonomian yang sedang berkembang? Mungkinkah lahir rumusan baru tentang teroris dari pihak yang tertuduh teroris?
Mungkinkah secara monopolis makna teroris dipaksakan ke dalam istilah jihad atau kata teroris semakna dengan jihad, hanya karena ingin mendapatkan simpatisan dari masyarakat yang tidak memahami kedua istilah tersebut. Sementara antara kata jihad dan teroris tidak memiliki korelasi sama sekali. Sama tidak logisnya jika aksi teroris dialamatkan kepada agama tertentu.
Dibutuhkan rumusan kolektif tentang kriteria pelaku aksi kejahatan kemanusiaan secara epistimologis, aksiologis dan ontologis. Tidak ada satu negara, satu bangsa atau satu agama yang hanya menjadi sasaran sebagai pelaku aksi kejahatan tersebut sebab semua agama, semua bangsa dan bahkan semua manusia tidak menyetujui aksi kejahatan luar biasa yang menghancurkan kehidupan membinasakan semua makhluk serta memupus suasana perdamaian yang dirindukan semua makhluk ciptaan Tuhan.
Tiap agama dan keyakinan memiliki konsepsi dan substansi ajaran yang humanis, agama menjadi kebutuhan bagi seluruh manusia sebab setiap manusia mendambakan cinta, kasih sayang dan perdamaian. Begitu esensinya suasana penuh kedamaian dan kasih sayang bagi manusia, yang belum memiliki agama saja mampu mewujudkan kehidupan yang damai dan mendmaikan. Tetapi mengapa kebanyakan manusia yang beraksi jahat, menteror bahkan bunuh diri dengan aksi bom, dilakukan oleh mereka yang meyakini dan menganut agama. Sementara tidak agama yang mengajari pemeluknya untuk melakukan aksi anarkis, tampil menjadi ekstrimis.
Demikian pula setiap negara mendambakan hidup tenteram damai dan sejahtera, tetapi mengapa terdapat negara yang menghajar sesama negara lain, atau menggunakan tangan pihak lain untuk menyerang kekuatan negara yang berbeda yang dikenal dengan proxy war. Mengapa tidak termasuk dalam rumusan aksi teror dan pelakunya sebagai teroris, jika sebuah negara adidaya melakukan serang yang menghancurkan kehidupan penduduk yang terdapat pada negara yang tidak berdaya ?
Selanjutnya setiap sosok manusia merindukan cinta dan kasih sayang, kedamaian dan ketenteraman, tidak seorang pun manusia yang dilahirkan ke dunia untuk menjadi teroris, stigma negatif sebagai teroris dari satu bangsa yang dialamatkan kepada bangsa lain atau label teroris kepada agama tertentu, sangat bertentangan dengan nilai-nilai dasar kemanusiaan. Teroris bukan gelaran, bukan predikat bagi semua bangsa, semua agama dan bahkan semua manusia.
Solusi Gugatan Definisi Teroris
Fenomena yang menggelinding bagai bola api, seolah never ending discussion – perbincangan yang tidak berujung, antara yang menuduh dan yang tertuduh, antara teroris dengan yang bukan teroris, antara arogansi sektoral dengan kalangan yang non sektoral, antara hegemoni adidaya pada satu sisi, dengan keangkuhan dan kebanggaan sektoral. Pancaran percikan intelektual dan suara nurani dapat menawarkan solusi untuk mengakhiri gugatan terhadap definisi teroris, bahkan dapat menghentikan aksi teror di atas penjuru dunia ini, sebelum dirumuskan definisi teroris yang netral, definisi yang dapat diakui oleh semua pihak, pihak yang memiliki kekuatan dan pihak yang merasa kuat.
Untuk keluar dari pusaran dan perputaran makna teroris yang terus bergejolak, pengaruh besar media mengekspos seluruh gejolak kemanusiaan yang tidak meliputnya secara komprehensif sebagai aksi teroris atau bukan aksi teroris sehingga terbangun opini dalam masyarakat dunia yang dengan mudah secara tidak langsung ikut menyetujui makna dan rumusan teroris hanya tertuju pada aksi yang dilakukan bangsa dan agama tertentu. Sementara banyak lagi aksi teror yang menghancurkan kehidupan dan memupus perdamaian tidak masuk kategori kejahatan teroris.
Kondisi tersebut seyogianya dipahami semua pihak secara komprehensif, holistik dan tetap pada rel sejarah. Pada satu sisi, arogansi negara adidaya menjadikan negara berkembang sebagai laboratorium percobaan dan penggunaan sejata moderen dan mobilisasi alat peperangan lainnya, sebab jika tidak ada peperangan tentu tidak ada perputaran produksi dan distribusi persenjataan. Pada sisi lain, kebekuan berpikir masyarakat yang pada banyak negara berkembang untuk melahirkan tafsiran ajaran agama yang monopolis yang seolah sampai pada simpulan bahwa aksi teror sama dengan gerakan jihad, menyebabkan terbangunnya opini publik bahwa aksi bom bunuh diri merupakan jihad yang akan mendapatkan imbalan sorga dengan bidadari yang melimpah.
Terorisme lahir dari radikalisme, pertanyaan yang mengemuka mengapa orang menjadi radikal? Tidak satu pun faktor penyebab orang menjadi radikal, bisa karena kebodoha, kemiskinan, ketidakadilan, merasa terabaikan, mungkin juga balas dendam atau kekecewaan, mungkin juga secara global adalah arogansi negara adidaya.
Kompleksitas yang rumit menyebabkan pribadi yang cedas, baik dan bermoral berubah menjadi radikal anarkis, ekstrimis, brutal dan menghancurkan tatanan kehidupan, tatanan beragama dan berbangsa menjadi tantangan bagi kehidupan secara pribadi dan kolektif untuk merumuskan strategi jalan keluar dari pusaran bola api agar satu pihak tidak menggunakan hard power untuk melakukan intimidasi bagi pihak lain. Demikian pula yang merasa tertuduh sebagai teroris tidak menerima predikat tersebut lalu kemudian mencari pembenaran dengan membangun tafsir yang monopolis tentang jihad atau hijrah.
Keluar dari polemik tersebut hendaknya pada satu pihak jangan hanya saat negara lain beraksi kemudian melalui semua media dibangun image bahwa pihak yang melakukan aksi anarkis merupakan teroris, sementara saat mereka sendiri beraksi dan menghajar bangsa lain bukan teroris. Demikian pula pihak yang beraksi dan menteror sesama saudara melakukan tafsir secara monopolis dan menggunakannya sebagai dasar pembenaran guna melegitimasi aksi jahat mereka.