Membaca Fatwa Haram Mendukung Israel dalam Konteks Bernegara dan Amanat Konstitusi

Membaca Fatwa Haram Mendukung Israel dalam Konteks Bernegara dan Amanat Konstitusi

- in Narasi
28
0
Membaca Fatwa Haram Mendukung Israel dalam Konteks Bernegara dan Amanat Konstitusi

Indonesia dibangun oleh para pendiri bangsa di atas pijakan nilai-nilai kebaikan universal; yaitu kemerdekaan, kemanusiaan dan perdamaian. Hal ini dituangkan dalam Pembukaan Undangan-undangan Dasar 1945 yang dengan tegas dinyatakan, “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Itulah amanat konstitusi!

Karena itu, Indonesia selalu tegas mengutuk segala tindakan tidak manusia, perampasan tanah negara tertentu oleh negara lain, dan segala tindakan tidak manusiawi seperti genosida yang saat ini terjadi atas rakyat Palestina oleh bangsa Israel.

Tidak hanya itu, aksi konkret menentang agresi Israel terhadap Palestina ditandai dengan gelombang unjuk rasa, kecaman terhadap Israel di media sosial dan segala bentuk dukungan terhadap Palestina oleh rakyat Indonesia. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram mendukung Israel termasuk haram menggunakan produk-produk perusahaan negara Israel dan produk-produk perusahaan yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung.

Indonesia secara lantang melakukan penguatan tekanan kepada Israel dengan melakukan boikot terhadap produk Israel. Kalangan santri diwakili oleh MUI dengan fatwa haram mendukung Israel termasuk produk perusahaan negara tersebut. Selain itu, MUI juga menganjurkan penyaluran zakat rakyat muslim Indonesia kepada rakyat Palestina. Dalam keadaan darurat, zakat bisa dialihkan dari negeri asal muzakki (orang yang mengeluarkan zakat), dan bahkan sekalipun mereka bukan termasuk mustahiq (penerima zakat).

Hal ini menunjukkan betapa kuat komitmen rakyat Indonesia mengambil langkah kongkret strategis untuk menekan Israel. Sebab kemanusiaan, perdamaian dan kemerdekaan merupakan hal setiap manusia, apapun latar agama, suku, etnis dan golongan manapun.

Apabila rakyat Indonesia dan penduduk dunia secara umum, terutama dari kalangan muslim, melakukan boikot terhadap produk Israel dipastikan akan memberikan efek jera sehingga tidak lagi melakukan tindakan kejahatan seperti sekarang ini. Pasalnya, jamak diketahui bahwa kontribusi sektor ekonomi dan bisnis pada aksi penjajahan Israel atas Palestina begitu besar. Apabila produk Israel diboikot dengan sendirinya akan melemahkan ekonomi Israel. Dengan demikian, negara kejam tersebut akan lemah pula sehingga tidak kuasa lagi untuk melakukan kesewenangan seperti saat ini.

Sehingga, aksi boikot, demikian pula fatwa haram MUI mendukung Israel merupakan aksi konkret yang efektif. Disamping itu, merupakan sikap empatik dengan rakyat Palestina. Sebagaimana diketahui bersama, dulu Palestina adalah negara yang mendukung Indonesia untuk merdeka. Sehingga bisa dinilai bahwa Palestina juga negara yang anti penjajahan, ketidak adilan dan negara yang menjunjung tinggi kemanusiaan.

Tapi tentu saja, ini bukan soal balas budi. Ini semua soal kemanusiaan, keadilan dan kemerdekaan sebagai hak setiap orang. Segala tindakan yang menciderai nilai-nilai tersebut harus dilawan. Palestina sedang dijajah oleh bangsa Israel. Karenanya, setiap manusia yang memiliki rasa kemanusiaan harus menentangnya.

Dasar Fatwa Haram Mendukung Israel, Boikot Produk Israel

Dalam al Qur’an dikatakan dengan tegas: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”

Membantu Israel adalah saling tolong untuk menciderai nilai-nilai kemanusiaan. Kemerdekaan, keadilan, serta merasa damai merupakan hal setiap manusia yang diberikan oleh Tuhan. Palestina menjadi korban tidakan sewenang-wenang Israel dalam bentuk penjajahan. Sebagaimana bunyi ayat di atas, maka jelas haram segala aksi atau tindakan yang mendukung Israel.

Rasulullah juga mengingatkan: “Siapa saja yang mengajak kepada kebaikan, maka ia akan mendapat pahala sebanyak pahala yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Sebaliknya, siapa pun yang mengajak kepada kesesatan, maka ia akan mendapat dosa sebanyak yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.” (HR. Muslim).

Sudah jelas, mendukung perbuatan dosa Israel terhadap Palestina menanam saham dosa berlipat. Sebaliknya, aksi menekan Israel seperti fatwa haram MUI merupakan aksi menyerukan kebaikan yang dijanjikan pahala. Atas dasar ini, tanpa fatwa MUI sekalipun, sebagai muslim sudah seharusnya menentang penjajahan Israel atas Palestina, termasuk boikot produk negara Israel dan segala produk perusahaan yang mendukung tindakan keji Israel.

Sementara, keharaman membeli produk Israel dan produk perusahaan yang membantu Israel tidak dilihat dari produk itu halal atau haram. Melainkan, karena hasil dari bisnis produk tersebut kemungkinan besar akan dipergunakan oleh Israel untuk membiayai menjajah Palestina, termasuk untuk biaya perang yang masih berlangsung saat ini.

Kaidah fikih menyatakan: “Dharar (kerusakan) harus dihilangkan”. Artinya, segala tindakan yang berpotensi menimbulkan kerusakan harus dihilangkan. Tindakan Israel atas Palestina hari ini adalah tindakan yang menimbulkan kerusakan, oleh karenanya harus dihilangkan.

Apakah tindakan boikot semacam itu efektif? Bagi yang membaca sejarah, tentu masih terngiang bagaimana Mahatma Gandhi pada tahun 1920 pernah menyuarakan “swadesi”. Sebuah seruan boikot yang berhasil melepaskan tanah airnya, India, dari jeratan politik-militer Inggris.

Karenanya, jangan bertanya efektif atau tidak. Tapi, membangun kesadaran untuk melakukan boikot sebagai ikhtiar menghapus kelaliman Israel yang menjelma sebagai bangsa penjajah di abad modern ini, jauh lebih penting.

Facebook Comments