Mengintegrasikan Maqashid Syariah dalam Rekonsiliasi Politik Pasca Pilkada

Mengintegrasikan Maqashid Syariah dalam Rekonsiliasi Politik Pasca Pilkada

- in Narasi
15
0

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu proses demokrasi penting di Indonesia yang melibatkan masyarakat secara langsung dalam menentukan pemimpin daerah. Pilkada bukan hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga mencerminkan bagaimana nilai-nilai demokrasi, budaya, dan agama berinteraksi dalam sebuah masyarakat majemuk. Setelah proses Pilkada berakhir, tantangan terbesar yang dihadapi adalah bagaimana membangun kembali persatuan, khususnya di tengah perbedaan politik yang kadang menimbulkan polarisasi. Di sinilah pentingnya mengintegrasikan maqashid syariah sebagai landasan dalam rekonsiliasi politik pasca Pilkada.

Maqashid syariah adalah tujuan utama syariat Islam, yang mencakup perlindungan terhadap lima aspek utama: agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), harta (hifz al-mal), dan keturunan (hifz al-nasl). Dalam konteks politik, maqashid syariah menjadi kerangka kerja untuk memastikan bahwa kebijakan dan proses politik tidak hanya sesuai dengan hukum agama, tetapi juga membawa kemaslahatan (kebaikan bersama) bagi masyarakat.

Politik dalam Islam bukan sekadar alat untuk mencapai kekuasaan, melainkan sarana untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Pilkada, sebagai bagian dari sistem demokrasi, seharusnya digunakan untuk memilih pemimpin yang mampu memenuhi maqashid syariah. Dengan demikian, politik tidak menjadi tujuan akhir, melainkan menjadi instrumen untuk melayani masyarakat dengan adil.

Integrasi Maqasyid Syariah dalam Rekonsiliasi Pasca Pilkada

Pilkada sering kali menjadi arena kontestasi yang ketat, bahkan kadang menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat. Polarisasi, baik di tingkat elite politik maupun masyarakat, adalah dampak nyata dari proses ini. Oleh karena itu, rekonsiliasi politik menjadi langkah penting pasca Pilkada untuk memperkuat kembali persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam Islam, rekonsiliasi memiliki landasan yang kuat. Al-Qur’an menekankan pentingnya ishlah (perdamaian) dalam menyelesaikan perselisihan. Firman Allah dalam QS. Al-Hujurat: 10 menyatakan, “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.” Ayat ini mengingatkan kita bahwa membangun persaudaraan dan perdamaian merupakan kewajiban bagi setiap individu Muslim, termasuk dalam konteks politik.

Mengintegrasikan maqashid syariah dalam rekonsiliasi politik berarti memastikan bahwa proses rekonsiliasi tidak hanya sebatas simbolik, tetapi juga substantif. Rekonsiliasi politik harus menjamin kebebasan beragama dan menghormati keyakinan setiap individu. Pilkada sering kali memunculkan isu-isu sensitif terkait agama, sehingga pasca Pilkada diperlukan komitmen untuk menjaga harmoni antarumat beragama.

Konflik politik tidak boleh mengorbankan keselamatan jiwa. Rekonsiliasi harus berfokus pada meredakan ketegangan di masyarakat, mencegah kekerasan, dan menciptakan rasa aman bagi semua pihak. Begitu pula, Proses politik yang sehat harus menjunjung tinggi akal sehat dan rasionalitas. Rekonsiliasi pasca Pilkada dapat dilakukan dengan edukasi politik yang mendorong masyarakat untuk berpikir kritis dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu negatif. Pada akhirnya, rekonsiliasi politik harus menciptakan kondisi sosial yang harmonis, sehingga generasi mendatang dapat hidup dalam lingkungan yang damai dan sejahtera.

Indonesia adalah negara dengan keragaman suku, agama, dan budaya yang luar biasa. Keragaman ini merupakan kekuatan, tetapi juga tantangan, terutama dalam konteks politik. Mengintegrasikan maqashid syariah dalam rekonsiliasi politik pasca Pilkada berarti menjadikan keragaman sebagai modal untuk memperkuat persatuan.

Sebagai salah satu proses demokrasi, Pilkada memiliki potensi besar untuk menciptakan kemaslahatan jika dilaksanakan dengan cara yang benar. Pemimpin yang terpilih melalui proses demokrasi harus memahami bahwa tanggung jawabnya adalah melayani seluruh masyarakat, bukan hanya pendukungnya. Rekonsiliasi politik pasca Pilkada adalah langkah awal untuk mewujudkan hal ini.

Kemaslahatan bersama hanya dapat tercapai jika semua pihak, baik pemenang maupun yang kalah, bersedia untuk bekerja sama demi kepentingan bangsa. Ini membutuhkan sikap rendah hati, kedewasaan dalam menerima hasil, serta komitmen untuk menjaga persatuan. Prinsip-prinsip maqashid syariah dapat menjadi panduan bagi para pemimpin dan masyarakat dalam membangun kembali hubungan yang harmonis setelah kontestasi politik.

Facebook Comments