Masih ingatkah pada bulan Juni 2022 terjadi konvoi khilafatul muslimin yang menyerukan tegaknya khilafah. Ternyata, penyebaran ideologi khilafah pada tahun 2022 bisa terjadi di ruang public secara terbuka. Artinya, penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila bisa dilakukan siapapun tanpa rasa takut di jalanan.
Aksi ini sangat memperihatinkan karena masih ada kelompok yang secara berani ingin menegakkan dasar dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Mereka tanpa rasa takut di ruang publik mengkampanyekan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dengan gegap gempita.
Persoalan ini harus mendapatkan atensi yang besar dari negara dan masyarakat. Tahun 2022, upaya kelompok yang menyebarkan ideologi khilafah di ruang publik masih cukup kentara dan berani. Mereka beranggapan tidak ada persoalan untuk mengkampanyekan khilafah di ruang publik karena sebagai bagian dari ajaran agama dan kebebasan dalam iklim demokrasi.
HTI yang identik dengan perjuangan khilafah memang sudah dibubarkan. Namun, penyebaran khilafah sepanjang tahun 2022 tidak pernah padam baik secara offline dan online. Kelompok seperti HTI, Khilafatul Muslimin atau kelompok lainnya masih terus mengkampanyekan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila tanpa rasa takut.
Pertanyaannya, bagaimana menghentikan kampanye khilafah? Belajar dari HTI dan khilafatul muslimin, perlu adanya ketegasan pemerintah dan negara untuk tidak sekedar membubarkan ormas tetapi melarang penyebaran ideologi khilafah yang dipertentangkan dengan ideologi Pancasila. Ketegasan aparat kepolisian dalam mengamankan beberapa pengurus dan anggota khilafatul muslimin telah menjadi syok terapi bagi para pengasong khilafah.
Dalam kontek ini ketika pemerintah dan Negara bersikap tegas, terhadap organisasi dan individu yang menyebarkan ideology khilafah atau ideology lain yang bertentangna dengan pancasila dapat menutup ruang gerak mereka, sebagaimana kita ketahui, kampanye khilafah, tidak hanyadilakukan secara ofline tetapi juga secara online.
Banyak kita temui di media social konten-konten yang di sebarkan oleh kelompok atau individu tertentu yang mengkampanyekan khilafah. Ruang publik dunia maya ini, masih luput dari kontrol pemerintah. Akibatnya, seolah terjadi pengabaian terhadap mereka yang nyata melakukan tindakan kejahatan ideologis.
Bayangkan, beberapa website dan akun media sosial dengan cukup berani melontarkan gagasan perlunya mengganti sistem dan ideologi negara. Mereka masih dengan cukup bangga dan sangat tidak merasa takut mengkampanyekan khilafah seolah sebagai solusi, tetapi nyata sebagai virus berbahaya di NKRI.
Belajar dari kejadian di tahun 2022, Negara dan masyarakat harus tidak boleh permisif terhadap gerakan kelompok atau individu yang nyata melakukan tindakan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Perlu ada ketegasan pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi setiap gerakan penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Perlu pendekatan regulasi yang dapat dijadikan pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menindak setiap gerakan penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Secara eksplisit, Negara memerlukan instrumen undang-undang atau peraturan yang melawan penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Dalam KUHP yang baru, memang ditegaskan aturan tindak kejahatan ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Kita tentu sangat bersyukur dan mendukung aturan ini bisa ditegakkan secara maksimal agar pada tahun-tahun berikutnya tidak ada lagi atas nama kebebasan, kelompok atau individu menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Rasanya kegemasan masyarakat terhadap kelompok atau individu yang menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dengan bebas dibiarkan berkeliaran di ruang publik. Pembiaran yang berlarut-larut seolah menjadi bentuk afirmasi kebolehan menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Kita harus menyadari bahwa persoalan ideologi bangsa adalah garis tegas yang tidak bisa ditawar oleh narasi kebebasan. Negara mempunyai Batasan untuk memberikan ruang kebebasan demi kedaulatan bangsa. Tidak bisa kelompok dan invidividu menunggangi kebebasan dengan tindakan yang nyata bertentangan dengan ideologi bangsa. Tidak boleh atas nama kebebasan semua orang bisa merusak negara.