Refleksi Tutup Tahun; Merawat Pilar Kebangsaan untuk Indonesia Harmoni

Refleksi Tutup Tahun; Merawat Pilar Kebangsaan untuk Indonesia Harmoni

- in Narasi
886
0
Refleksi Tutup Tahun; Merawat Pilar Kebangsaan untuk Indonesia Harmoni

Momen berakhirnya tahun 2022 dan datangnya tahun 2023 adalah saat yang tepat untuk melakukan refleksi sekaligus resolusi. Refleksi untuk menelaah ulang apa yang telah terjadi selama setahun belakangan; apa yang sudah dan belum tercapai. Proyeksi dan resolusi dalam artian menyusun rencana dan target selama setahun ke depan.

Melihat perjalanan bangsa selama setahun terakhir, kita dihadapkan pada beragam residu persoalan kebangsaan. Salah satu problem akut bangsa sejak dua dekade era Reformasi bergulir ialah masih santernya propaganda ideologi yang bertentangan dengan pilar kebangsaan. Yakni ideologi radikal-ekstrem yang secara terbuka menggugat keabsahan Pancasila, NKRI, dan UUD 1945. Ideologi radikal-ekstrem itu mewujud ke dalam sejumlah narasi yang provokatif dan sarat kebencian.

Antara lain narasi yang menyebutkan bahwa khilafah akan bangkit di Indonesia pada tahun 2024. Narasi ini tentu dimaksudkan untuk membonceng kontestasi politik Pilpres 2024 yang berpotensi diwarnai politik identitas. Juga narasi lain yang bertujuan mendeskreditkan pemerintah. Seperti tudingan bahwa pemerintah mengidap Islamofobia. Atau tudingan bahwa pemerintah mengkriminalisasi ulama. Belakangan, muncul narasi yang menyebutkan bahwa fenomena terorisme dan kekerasan atas nama agama ialah konspirasi.

Tidak hanya itu, upaya pemerintah menggalakkan moderasi beragama pun dimentahkan dengan tuduhan bahwa semua itu tidak lebih dari proyek asing. Narasi yang demikian itu secara masif disebar di kanal-kanal media sosial. Ironisnya, tidak sedikit umat Islam dan masyarakat yang termakan propaganda tersebut. Masifnya penyebaran narasi itu telah berdampak pada sejumlah hal.

Waspada Korosi Ideologi Pancasila

Antara lain, pertama menurunnya kepercayaan masyarakat pada pemimpin dan pemerintah. Alhasil, sentimen kebencian pada pemerintah pun meningkat. Segala kebijakan pemerintah lantas di-framing ke dalam tafsir menyesatkan. Lemahnya kepercayaan masyarakat pada pemerintah adalah problem serius. Tersebab, legitimasi kepemimpinan dan pemerintahan sangat tergantung pada kuat-lemahnya kepercayaan publik.

Kedua, kian runcingnya polarisasi di tengah masyarakat akibat menguatnya arus kebencian antar-kelompok. Ketika masyarakat dicekoki isu-isu sumir terkait kebangkitan khilafah, konspirasi terorisme, kriminaliasi ulama, dan sejenisnya, sentimen prasangka dan kecurigaan antar-kelompok pun secara otomatis meningkat. Selain tidak percaya pada pemimpin dan pemerintah, kita digiring untuk tidak percaya pada sesama anak-bangsa. Puncaknya, relasi sosial kita pun menjadi renggang dan rapuh dari dalam.

Ketiga, dan ini yang paling berbahaya ialah terjadinya apa yang disebut sebagai korosi ideologi. Serbuan ideologi asing yang bertentangan dengan falsafah bangsa membuat ideologi nasional mengalami korosi atau semacam pengapuran dari dalam. Alhasil, ideologi nasional pun menjadi rapuh. Pancasila yang menjadi salah satu pilar kebangsaan pun mengalami degradasi alias kemerosotan. Sejumlah survei mendapati adanya kecenderungan generasi muda Indonesia tidak lagi mempercayai Pancasila sebagai ideologi bangsa.

Momen tutup tahun ini kiranya menjadi sebuah ancangan ke depan untuk lebih memperkuat pilar kebangsaan. Yakni Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan UUD 1945. Di tahun 2023 mendatang, tantangan kebangsaan dipastikan akan kian berat. Ancaman resesi ekonomi sudah ada di depan mata. Belum lagi kontestasi politik menuju Pileg dan Pilpres 2024 yang sudah pasti akan diwarnai persaingan sengit. Tahun 2023 bisa dikatakan sebagai tahun krusial menuju arah bangsa ke depan.

Maka, tidak ada jalan lain kecuali memperkokoh struktur empat pilar kebangsaan kita. Pancasila harus hadir kembali dalam jiwa dan sanubari masyarakat, terutama kalagan generasi mudanya. Penguatan ideologi Pancasila ialah tameng agar anak bangsa terhindar dari ideologi transnasional berbaju agama seperti khilafahisme, daulahisme, dan sejenisnya. Di saat yang sama, bangsa ini perlu memastikan pengejawantahan UUD 1945 ke dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan beragama.

Memperkuat Suprastruktur Kebangsaan

Premis dasar UUD 1945 ialah mewujudkan kehidupan bangsa yang adil, makmur, dan harmonis. Adil dalam artian seluruh warganegara memiliki hak dan kedudukan yang setara di mata hukum. Makmur dalam artian setiap individu berhak menikmati hasil pembangunan. Sedangkan harmonis dalam artian seluruh kelompok masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menciptkan relasi sosial-kebangsaan yang inklusif dan toleran.

Revitalisasi Pancasila dan UUD 1945 mutlak diperlukan agar bangsa ini bisa selamat dari terpaan gelombang ideologi transasional yang selalu mendompleng isu ketimpangan sosial dan ekonomi. Ideologi khilafah atau negara Islam misalnya laku keras di tengah masyarakat yang selama ini tidak memiliki akses pada hasil-hasil pembangunan seperti dunia pendidikan, kesehatan dan sumber-sumber ekonomi. Alhasil, kelompok marjinal ini mudah sekali tergoda oleh janji-janji utopis kelompok radikal-ekstrem.

Ditinjau dari perspektif ilmu sosial, empat pilar kebangsaan yakni Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945 ialah bagian dari suprastruktur. Secara sederhana, suprastruktur ialah fondasi yang menopang keseluruhan struktur kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika suprastruktur itu kokoh, maka bangunan kehidupan sosial-politik-keagamaan pun akan kokoh. Sebaliknya, jika suprastruktur itu mengalami kerapuhan dari dalam, maka tatanan sosial-politik-keagamaan pun akan keropos.

Momen tutup tahun ini kiranya menjadi sebuah titik awal untuk kita memperkokoh suprastruktur kebangsaan kita yang belakangan rapuh diterjang beragam isu dan propaganda. Kita berharap, datangnya tahun baru membawa spirit dan kesadaran baru ihwal pentingnya merawat empat pilar kebangsaan demi mewujudkan Indonesia harmoni.

Facebook Comments