Kapolri & Kitab Kuning

Kapolri & Kitab Kuning

- in Narasi
1377
0
Kapolri & Kitab Kuning

Kitab kuning telah diajarkan di pesantren-pesantren di Indonesia sejak abad 18.

Pesantren disinyalir merupakan hasil Islamisasi sistem pendidikan lokal yang berasal dari masa Hindu-Buddha di Nusantara. Kala itu, lembaga pendidikan lokal berupa padepokan dan dukuh banyak didirikan untuk mendidik para cantrik.

Melalui proses dakwah yang dipelopori oleh Wali Songo, padepokan-padepokan tersebut di akulturasi dengan nilai-nilai Islam. Materi yang diajarkan pun diganti menjadi ilmu-ilmu yang bernapaskan Islam. Seiring dengan semakin meluasnya ajaran Islam di Nusantara, padepokan-padepokan tadi berganti nama menjadi pesantren.

Karakter islam Indonesia yang sejuk dan menekankan kedamaian salah satu kuncinya ada pada materi kitab kuning. Narasi kitab kuning yang menekankan pada kecintaan terhadap negara, memperkuat nasionalisme, reformasi akhlak dan dakwah dengan santun merupakan kekuatan dan karakter islam di Nusantara.

Maka tak salah jika Kapolri baru Komisaris Jenderal Listyo Prabowo mewajibkan anggotanya belajar kitab kuning.

Sebagaimana kita tahu bahwa salah satu program yang juga menjadi sorotan adalah rencana Listyo mewajibkan anggota Polri belajar kitab kuning guna mencegah terorisme.

Ide tersebut ia dapat dari ulama-ulama yang ditemui saat bertugas sebagai Kapolda Banten.

“Ulama-ulama yang kami datangi mencegah terorisme dengan belajar kitab kuning. Tentunya baik di eksternal maupun internal saya yakini apa yang disampaikan kawan-kawan ulama benar adanya. Maka akan kami lanjutkan,” tuturnya.

Kitab kuning telah berhasil membentuk karakter islam Indonesia berpaham moderat dan menjaga ajaran islam ahli sunnah yang adaptif terhadap modernitas dan perkembangan zaman.

Kitab Kuning Mata Rantai Keilmuan

Kalangan pesantren memfungsikan kitab kuning sebagai ‘referensi’ nilai universal dalam menyikapi segala tantangan kehidupan. Karena itu, bagaimanapun perubahan dalam tata kehidupan, kitab kuning harus tetap terjaga.

Kitab kuning dipahami sebagai mata rantai keilmuan Islam yang dapat bersambung hingga pemahaman keilmuan Islam masa tabiin dan sahabat. Makanya, memutuskan mata rantai kitab kuning, sama artinya membuang sebagian sejarah intelektual umat. Kita mungkin sering mendengar sebuah hadist yang disabdakan oleh Rasulullah saw. “Al-ulama warosatul anbiya”, ulama adalah pewaris para Nabi.

Apapun masalahnya, jawabnya adalah kitab kuning. Itulah ungkapan mudah untuk menggambarkan betapa luasnya khazanah dalam kitab kuning seperti dipahami kalangan pesantren, sehingga semua masalah dapat terselesaikan olehnya. Kita perlu mendukung program Kapolri yang mengapresiasi kitab kuning sebagai khazanah islam klasik yang bisa menambah spirit anggota polri melawan terorisme dan menjauhkan agama dari budaya kekerasan.

Facebook Comments