Zakat adalah rukun Islam yang ke 3. Zakat mempunyai 2 jenis, yakni Zakat Fitrah dan Zakat Mal. Setiap memasuki bulan Ramadhan, pasti mengenal Zakat Fitrah. Zakat Fitrah sejatinya sebagai penyuci bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan tercela dan kata-kata kotor. Dengan mengeluarkan zakat, bisa menghilangkan sifat kebakhilan atau kekikiran. Sebagaimana hadist Rasulallah saw., sesungguhnya aku (Rasulallah) berlindung kepada-Mu (Allah swt) dari kelemahan, kemalasan, sifat pengecut, pikun, bakhil dan aku berlindung kepada-Mu dari azab kubur dan fitnah hidup dan mati. (HR. Muslim)
Zakat Fitrah ditujukan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di Bulan Ramadhan dan bentuk rasa syukur kepada Yang Maha Esa atas rezeki yang diperoleh. Selain itu, zakat fitrah juga sebagai bentuk simpati atau kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, serta berbagi kebahagiaan.
Ada 8 orang yang berhak menerima zakat fitrah, yang biasa disebut mustahik. Pertama, Fakir ( orang-orang tidak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari ). Kedua, Miskin ( orang-orang yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi makan, minum ). Ketiga, Amil ( orang-orang yang mengurus zakat mulai penerimaan zakat sampai menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan ). Keempat, Mu’allaf ( orang yang baru masuk Islam ). Kelima, Riqab ( orang-orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya ). Keenam, Gharim ( orang yang memilki hutang ). Ketujuh, Fi Sabilillah ( Orang-orang yang mempunyai kepentingan di jalan Allah swt., misal pengembang pendidikan ). Kedelapan, Ibnu sabil ( orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan ). Golongan 8 orang tersebut termaktub dalam surat At-Taubah ayat 60.
Ketika berbagi, tak lupa juga dibarengi dengan rasa Simpati. Simpati adalah perasaan peduli pada seseorang sehingga ada rasa ingin membantu dan berbagi bukan karna kasihan. Misalnya ketika berhadapan dengan orang yang sedang mempunyai masalah, orang yang simpati pasti menjadi pendengar yang baik.
Sama halnya Zakat Fitrah, kita harus memberikan Zakat kepada orang yang membutuhkan atau orang yang berhak menerimanya. Tidak dibolehkan memberikan Zakat kepada 5 orang yang tidak berhak menerimanya, diantaranya Orang Kaya, Keluarga Rasulallah SAW., Hamba Sahaya, Orang Kafir, dan Orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungan Muzakki atau orang yang zakat. Hal tersebut terdapat dalam kitab Fath Al Qarib oleh Syeikh Muhammad Qasim Al-Qhazi. Bisa dikatakan seseorang yang mengeluarkan Zakat berarti orang tersebut mempunyai rasa simpati, tidak hanya menggugurkan kewajiban.
Zakat mengingatkan antara orang kaya dengan masyarakatnya dengan penuh kecintaan, tolong menolong dan persaudaraan. Jika orang-orang fakir miskin mengetahui bahwa orang kaya memberikan sebagian hartanya kepada mereka, dan jika hartanya bertambah banyak, akan banyak pula yang diberikan kepada mereka, maka pastinya mereka (fakir miskin) akan mendoakannya. Sejatinya zakat itu berfungsi untuk menolong, membantu mereka, terutama fakir miskin agar dapat memenuhi kehidupannya dengan layak, dan menghilangkan sifat iri yang timbul ketika mereka melihat orang kaya yang hidupnya berkecukupan. Selain itu, Muzakki dapat terhindar dari sifat tamak dan kikir.
Maka dari itu, janganlah takut berkurang harta karena mengeluarkan Zakat Fitrah. Sesungguhnya Allah swt. akan melipatgandakan atau menggantikannya. Zakat bisa menumbuhkan keberkahan dalam harta yang dizakati. Dalam realita kehidupan, harta yang berlimpah tidak menjamin pemiliknya merasa cukup, tentram dan bahagia. Untuk itu, perlu keberkahan di dalam harta yang kita miliki.